Kembali Ke Index Video


Pledoi Penasehat Hukum Lurah Non Aktif Kasidi SE Maguwoharjo Nyatakan Maladministrasi Bukan Korupsi

Jumat, 7 Maret 2025 | 22:10 WIB
Dibaca: 387
Pledoi Penasehat Hukum Lurah Non Aktif Kasidi SE Maguwoharjo Nyatakan Maladministrasi Bukan Korupsi

Yogyakarta- Media Pastvnews.com, lintas hukum  sidang perkara nomor 15 Pid/TPK /2024 PN YYK  Dalam kasus Tipikor dengan Lurah non Aktif Kasidi berkait tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo Kamis 6 Maret 2026 kembali  hadir dalam Sidang.

Lurah non aktif tersebut hadir dikawal salah satu keluarganya yang terkadang di papah dan setiap hadir dalam sidang membawa oksigen untuk berjaga jaga saat sesak nafas karena mengalami sakit dan cuci darah 2 kali seminggu opname di RS sejak 1 bulan Ia menjadi lurah hingga dalam perkara Tipikor.

Dia menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan 5, 6 tahun serta denda 250 juta, atas Tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada hari Kamis (6 maret 2025) kembali digelar sidang dan mendengarkan Pembelaan dari penasehat Hukumnya

Selama sidang sejak tahun 2024 terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Muslim Murjiyanto SH. M.HUM Priyana Suharto, SH, Sita Damayanti Oningtyas SH.

Dalam sidang pledoi di bulan ramadan ini tim penuntut umum yang hadir 2 JP,  Sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang nahkodai Vonny Trisaningsih dan 2 hakim lainnya.

Di awal sidang, pledoi dibacakan oleh penasehat hukum, Sita Damayanti dalam pembacaan pledoi menyebutkan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU atas tuntutanya.

Menurut Sita SH Tuntutan hukuman itu seharusnya dilihat dari derajat kesalahan selain dampak, dan perannya dalam tindak pidana ‘ujarnya.

Lebih lanjut dalam analisi kami, hemat tim pembela, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi melainkan merupkan kesalahan prosedur yang dikualifikasi sebagai Maladminsitasi.

Dengan demikian kata Dia dalam pledoinya, mekanisme proses pemeriksaan atas tindakan kesalahannya tersebut bukan melalui pemeriksaan sidang tindak pidana korupsi,” tandas Sita

Sementara itu dalam nota pembelaan Sita, menjelaskan, tuntutan JPU yang tinggi terhadap Kasidi dalam tuntutan itu didasarkan hasil audit Inspektorat DIY yang hanya menjiplak  dalam audit oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Fakta sidang dan di lapangan jelas ada perbedaan sehingga hal tersebut bukan audit berdasarkan audit aktual, dan hanya audit potensi dari saduran, Inspektorat seharusnya melakukan audit secara independen dan mandiri.

Tetapi dalam kasus auditnya hanya menyadur hasil audit yang bukan dari kinerjanya sebab dilakukan oleh pihak ketiga. Tentu atas tuntutan yang diberikan lurah non aktif tersebut tidak proporsional.

Selain hanya melakukan maladministrasi mengingat Kasidi memiliki kapasitas sebagai lurah Maguwoharjo. Tandas Sita di hadapan majelis sidang Tipikor Yogya tersebut.

Kemudian Kasidi dalam tufasnya juga sudah mengikuti alur prosedur yang berlaku saat itu yakni dengan tindakan menyetujui dan mengetahui proses yang telah berjalan atau meneruskan pekerjaan lurah sebelumnya, dengan demikian kesalahannya itu terletak di pundak penyewa lahan tanah TKD yang sudah di garap proyeknya pada tahun 2021 sebelum kasidi jadi Lurah.

Nah jika di telaah kata Sita dalam pledoinya, terdapat kesalahan di tangan penyewa sebab Dia belum mendapat surat izin dari gubernur tetapi telah melakukan pembangunan serta membangunan secara fisik di tahun 2021 sebelum Kasidi SE menjabat Lurah Maguwoharjo.

Dalam fakta sidang saksi Kahudi ww, telah beraktifitas untuk memanfaatkan TKD Pugeran Maguwoharjo, ditanah lungguh edi Jogoboyo  dan di tanah hak pengarem-arem eks lurah Maguwoharjo sebagai tempat serta pusat sekolah sepakbola yang di fasilitasi mess, lahan parkir, ruang meeting, mushola, ruang rapat dan restoran. Sehingga akhirnya saat kasidi menjabat lurah justru tidak memberikan pembinaan pertanahan atas TKD Maguwoharjo yang dimanfaatkan oleh kahudi wahyu wibowo untuk kegiatan sarana olahraga tanpa adanya izin dari gubernur DIY.

Sita me ne nghela nafas, dan berlan jut membacakan pledoi secra runtut, sementara sampai saat ini kasidi masuk dalam tuntutan, perusahaan penyewa yang menggunakan tanah tersebut masih lancar beroperasi merupakan fakta persidangan kemudian di lapangan tidak ada tindakan penutupan yang dilakukan oleh pihak berwenang seperti Satpol PP.

MANUSIA KHILAF

Sita dalam pembelaanya mengangkat ‘ERRARE HUMANIUM EST” bahwa Khilaf itu adalah manusiawi (menselijk), bukan hanya kata-kata adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Manusia bukan saja luput dari kehilafan dan kekeliruan, bahkan justru menjadi sumber dari kedua sifat itu sendiri.

Dengan demikian kata Sita, berdasarkan pengakuan akan kenyataan diatas. Maka pandangan terhadap kedudukan seseorang terdakwa Kasidi,S.E. Yang secara tugas belum dapat dikatakan memang mempunyai niat,hasrat,dan tujuan (oogmerg) dengan unsur kesengajaan (opzet) untuk melakukan keejahatan.

Bahwa terdakwa Kasidi,S.E. yang demikian tidak lagi secara intrisitek dan serta merta dipandang sebagai seseorang yang harus dinista, kemudian dihukum, tetapi secara tegas bukan dapat dikatakan sebagai sesseorang yang mempunyai tujuan dengan unsur kesengajaan melakukan kejahatan, justru harus dipandang sesama manusia yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang yang lebih khusus,butuh pengayoman dan perlindungan hukum. Sidang lanjutan perkara TKD ini agenda replik digelar 13 Maret 2025. ’Id/rin




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi