Kembali Ke Index Video


Pemkab Sleman Lantik Lurah Se Kapanewon Mlati Sebagai Pemangku Keistimewaan

Jumat, 23 Oktober 2020 | 19:24 WIB
Dibaca: 897
PELANTIKAN OLEH PANEWU MLATI SLEMAN YAKTI YUDANTO

Sleman - Pastvnews.com, warta daerah, Kamis 22/10/2020  seluruh Kepala Desa se Kabupaten Sleman secara resmi diambil sumpah/janji dan dilantik menjadi Lurah. Setelah acara Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan Lurah, ada sesi Pengukuhan Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY.

Dikarenakan masih darurat Covid-19 , seluruh rangkaian acara ini  dilaksanakan dengan jarak jauh, yaitu dengan video conference. Acara Pengambilan Sumpah/Janji, Pelantikan dan Pengukuhan Pemangku Keistimewaan ini untuk Lurah se - Kapanewon Mlati dilaksanakan di Aula Kapanewon Mlati secara jarak jauh dengan video conference.

Pada acara ini ada pidato resmi dari Gubernur DIY dan Bupati Sleman. Disebutkan bahwa sebutan Nama Jabatan Lurah mengingatkan akan Tokoh pewayangan Ki Lurah Semar yang menjadi pamomong pandawa. Semar merupakan penjelmaan sosok wong cilik sekaligus batara Ismaya nayantaka badranaya.

Disampaikan juga filosofi semar samar. Banyumili sebagai roh spirit pengabdian pamong yang tulus untuk Yogyakarta dan Indonesia dengan meningkatkan pelayanan yang lebih baik.

Pelantikan SK Bupati Sleman diserahkan secara simbolis oleh Yakti Yudanto (Panewu Mlati)  kepada  PJ Lurah Sinduadi ( Rohmiyanto A.P), Lurah Sendangadi ( Damanhuri ), Lurah Tlogoadi ( Sutarja ),  Lurah Tirtoadi ( Sabari ), PJ Sumberadi ( Reza Uud Fermansyah, S.STP.

 Ketiga  Lurah dan kedua PJ Lurah telah menandatangi Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Sebagai Lurah.

Seperti diketahui bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan juga resmi ditetapkan pada 12 Agustus 2019 lalu. Pada pasal 1 disebutkan beberapa poin antara lain : Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten.

 Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.

Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan. Pada Perda ini juga diatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kalurahan.

Secara resmi sebutan untuk jabatan Kepala Desa diganti menjadi Lurah, Sekretaris Desa diganti menjadi Carik, Kaur TU dan Umum diganti menjadi Tatalaksana, Kaur Keuangan diganti menjadi Danarta, Kaur Perencanaan diganti menjadi Pangripta, Kasi Pemerintahan diganti menjadi Jagabaya, Kasi Kesejahteraan diganti menjadi Ulu-ulu, dan Kasi Pelayanan diganti menjadi Kamituwa.

Selanjutnya setelah Kepala Desa di Kabupaten Sleman secara resmi diambil sumpah/janji dan dilantik menjadi Lurah, agar melanjutkan untuk melantik dan mengambil sumpah/janji pamong kalurahan di wilayah kerja masing-masing.

Secara umum keseluruhan serangkaian acara berlangsung hikmad dan lancar, kemudian diakhiri dengan berdo'a. ( Mar )




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi