Kembali Ke Index Video


Merger Perbankan dan Implikasinya Siapa yang Menanggung Beban Hukum?

Rabu, 16 April 2025 | 19:47 WIB
Dibaca: 427
Merger Perbankan dan Implikasinya Siapa yang Menanggung Beban Hukum?
tim penasehata hukum Saleh, S.H., dan Andy Najmus Saqib, S.H

Banyuwangi – media pastvnews.com lintas hukum, Sidang lanjutan perkara perdata antara Ruslan Abdul Gani dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) digelar pada 15 April 2025 kembali mengungkapkan sejumlah masalah mendasar yang menjadi preseden buruk  dalam wajah keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

ketika awak media ini memantau langsung jalannya sidang di PN tersebut tampak persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum.,

fakta sidang yang terjadi ternyata terpaksa terhenti sebelum membahas pokok perkara, karena masih terjebak dalam tahap mediasi yang tampaknya lebih banyak menghabiskan waktu daripada menghasilkan solusi.

Sementara itu Ruslan hadir bersama kuasa hukumnya dari LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh, S.H., dan Andy Najmus Saqib, S.H. Di sisi lain, BSI hanya diwakili oleh Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama.

Ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat lainnya. Termasuk Tergugat I bernama Karyono, yang hingga kini tidak dapat ditemukan, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen semua pihak dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil. Apakah ini hanya strategi untuk mengulur waktu ?

Usai persidangan, mediasi kedua berlangsung diruang mediasi yang dipimpin oleh Juhairina Izzatul Lailiyah, S.H.I. Meskipun beberapa pihak yang sebelumnya absen akhirnya hadir, seperti Notaris Rosyidah Dzeiban dan Rendik Pambudi Sundwiraharjo dari PT BSI Area Jember,

kehadiran mereka tidak sepenuhnya mengatasi masalah. Karyono, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses ini, masih menghilang tanpa jejak.

Namanya tercantum dalam Risalah Lelang, bahkan pernah hadir disidang Pengadilan Negeri. Aneh kalau sekarang tiba-tiba hilang jejak," tegas Saleh. Ketidakhadiran Karyono ini tentunya menciptakan kesan bahwa ada upaya untuk menghindari tanggung jawab.

Lebih lanjut, Saleh menyoroti fakta sidang absennya dua instansi penting KPKNL Jember dan Kantor BPN Banyuwangi yang seharusnya menjadi pilar dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam proses mediasi. Tanpa kehadiran mereka, upaya damai yang diharapkan bisa menjadi sia-sia. tandasnya.

Jelas Ini adalah indikasi bahwa proses tidak dijalankan dengan itikad kurang baik," kepada awak media pastvnews.com Banyuwangi, menekankan bahwa kehadiran instansi tersebut sangat krusial untuk validitas proses hukum. ujarnya.

Saleh juga mengkritisi nilai lelang aset yang dianggap jauh dibawah harga pasar. "Taksasi tahun 2013 saja sudah Rp 600–700 juta. Dengan estimasi kenaikan 15% per tahun, seharusnya jauh lebih tinggi sekarang. Tapi dilelang hanya sekitar Rp260 juta ini sangat janggal," ujarnya.

Penilaian ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses lelang yang seharusnya transparan dan adil. Apakah ini merupakan bentuk manipulasi untuk menguntungkan pihak tertentu?

Selain itu, Saleh mempertanyakan adanya “tunggakan margin” senilai Rp100 juta yang disebut dalam surat dari BSI, namun belum pernah dijelaskan secara rinci. Ia meragukan legal standing BSI dalam perkara ini, mengingat perjanjian kredit awal dibuat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM), bukan BSI.

"BSI adalah entitas baru hasil merger sejak 1 Februari 2021. Lalu, siapa yang sebenarnya sah secara hukum? Ini penting dalam menilai keabsahan proses lelang dan eksekusi," ucap Saleh dengan nada kritis. Pertanyaan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga etika dalam praktik perbankan. ‘ungkapnya.

Notaris Rosyidah memberikan klarifikasi bahwa dalam hukum korporasi, hasil merger tetap mewarisi hak dan kewajiban entitas sebelumnya.

“Kalau semua debitur dianggap lepas setelah merger, bagaimana dengan status perbankannya? Tentu tetap melekat,” jelasnya. Namun, argumen ini tidak sepenuhnya mengatasi keraguan yang diungkapkan oleh Saleh. Apakah BSI berusaha menghindari tanggung jawab dengan mengandalkan status barunya?

Saleh tetap bersikeras bahwa proses lelang tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Ia bahkan mengaku telah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur dan akademisi hukum dari Universitas Airlangga untuk memperkuat dasar gugatan. "Kalau perlu, kami akan hadirkan pakar hukum ekonomi syariah disidang pokok perkara," tandasnya (MSP)

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi