Mencuat SPBU Kebonsari Jadi Sorotan Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi Kini Viral !
Kamis, 18 September 2025 | 23:45 WIBJember Jawa Timur Media PasTvNews.com - Warta politik dan hukum. Sebuah SPBU di Jember, yaitu SPBU 54.681.11 Kebonsari yang terletak di Jalan Teuku Umar, menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Informasi ini mencuat setelah awak media mendapatkan video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah operator SPBU mengisi BBM jenis bio solar subsidi ke dalam kendaraan truk.
kendaraan di mofidikasi
Diduga, truk tersebut telah dimodifikasi dengan tempat penampungan BBM bio solar subsidi yang sangat besar di bagian baknya.Ketika dikonfirmasi, operator SPBU menyatakan bahwa mereka mengisi truk tersebut sebanyak 4 kiloliter (KL).
Tindakan ini jelas berpotensi melanggar ketentuan distribusi subsidi pemerintah yang mengatur peruntukan BBM bersubsidi, Kamis 18/09/2025 Kebonsari Jember Jawa Timur Temuan ini memicu reaksi dari berbagai awak media yang mencoba mengkonfirmasi kejadian ini kepada pengawas SPBU.
Namun, hingga saat ini, pengawas SPBU belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.
Penegak hukum turun
Masyarakat kini menuntut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Harapannya, pelanggaran ini tidak hanya berhenti pada pengawasan, tetapi juga menjerat pelaku sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas).
Tindakan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat dijerat pidana menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan,dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penimbunan di larang
Selain itu, penimbunan tanpa izin juga dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dengan meningkatnya ketidakpuasan publik, semua mata kini tertuju pada tindakan lanjutan yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini dan mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.(MSP)

Video Terkait
- Dinas Perikanan Banyuwangi Implementasikan Transportasi Umum Langkah Strategis Mendukung Ekonomi Lokal
- Sleman Raih Penghargaan Nasional Tata Kelola Transformasi Digital
- Destinasi Pantai Ikonik Banyuwangi Watu Dodol
- Mengukir Harmoni Band Braja Dari SD Penganjuran 4 Raih Juara 1 Festival Band Pelajar, Legenda Muda Terus Berkibar dan Gemilang
- Pemerintah Kalurahan Segoroyoso Pleret Bantul Bertekad Berdayakan Difabel
- Kapanewon Banguntapan Bantul Teken Pakta Integritas Pengolahan Sampah
- Bapas Kelas I Yogyakarta Duwet Penanaman Bibit Kelapa Bersama Forkopinda Sleman
- PWMOI Banyuwangi Gandeng Askab Wujudkan "One Village One Jurnalis" Dorong Masyarakat Desa Lebih Maju Dan Mandiri
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




