Kembali Ke Index Video


Mencuat SPBU Kebonsari Jadi Sorotan Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi Kini Viral !

Kamis, 18 September 2025 | 23:45 WIB
Dibaca: 328
Mencuat SPBU Kebonsari Jadi Sorotan Dugaan Penyelewengan  Solar Bersubsidi  Kini Viral  !
Dok foto pengisian BBM yang viral dugaan penyelewengan kini viral

Jember Jawa Timur Media PasTvNews.com - Warta politik dan hukum. Sebuah SPBU di Jember, yaitu SPBU 54.681.11 Kebonsari yang terletak di Jalan Teuku Umar, menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Informasi ini mencuat setelah awak media mendapatkan video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah operator SPBU mengisi BBM jenis bio solar subsidi ke dalam kendaraan truk.

kendaraan di mofidikasi 

Diduga, truk tersebut telah dimodifikasi dengan tempat penampungan BBM bio solar subsidi yang sangat besar di bagian baknya.Ketika dikonfirmasi, operator SPBU menyatakan bahwa mereka mengisi truk tersebut sebanyak 4 kiloliter (KL).

Tindakan ini jelas berpotensi melanggar ketentuan distribusi subsidi pemerintah yang mengatur peruntukan BBM bersubsidi, Kamis 18/09/2025 Kebonsari Jember Jawa Timur  Temuan ini memicu reaksi dari berbagai awak media yang mencoba mengkonfirmasi kejadian ini kepada pengawas SPBU.

Namun, hingga saat ini, pengawas SPBU belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.

Penegak hukum turun 

Masyarakat kini menuntut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Harapannya, pelanggaran ini tidak hanya berhenti pada pengawasan, tetapi juga menjerat pelaku sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas).

 

Tindakan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat dijerat pidana menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penimbunan,dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Penimbunan di larang 

Selain itu, penimbunan tanpa izin juga dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan meningkatnya ketidakpuasan publik, semua mata kini tertuju pada tindakan lanjutan yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini dan mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan.(MSP)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi