Menanti Putusan ‘Perkara Hukum Tkd Maguwoharjo 2024 Ini Pleidoi PH Muslim
Kamis, 6 Juni 2024 | 09:17 WIBYogyakarta pastvnews.com, warta hukum, sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi tanah kas desa (Tkd) kalurahan Maguwoharjo sudah memasuki babak duplik pembelaan atau pledoi untuk klien Kasidi SE lurah non aktif.
Penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH. M. Hum Piyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH untuk Lurah Maguwoharjo Kasidi SE.
Dalam duplik pembelaannya atau Pleidoi tim penasehat hukum telah didatangani sehingga Penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH. M. Hum Piyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH dan Wahyu Budi Prasetya SH menyerahkan kepada Majelis hakim dan JPU selasa 4 Juni 2024 untuk di bacakan sebagai pembelaan pledoi.
Dalam uraian di persidangan tipikor tim PH tersebut menjelaskan bahwa JPU telah keliru dalam analisis yuridisnya berdasarkan fakta persidangan, sehingga dalam dalam menguraikan dakwan secara subsidair JPU mengangggap Terdakwa KASIDI terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 55 ayat (1) ke-1 KUHP, padahal jelas terdapat unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi berdasarkan fakta dalam persidangan.
Oleh sebab itu maka tim penasehat hukum secara bergantian kembali menguraikan, unsur – unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga hasil kesimpulan Penasehat hukum
1.Unsur “ Setiap Orang “
Bahwa kami tetap berpendapat bahwa unsur ini tidak dapat dilekatkan kepada Terdakwa KASIDI , S.E. dalam peristiwa yang saat ini didakwakan kepadanya sebagai suatu tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa sebagaimana telah kami jelaskan dalam Pembelaan tanggal 31 Mei 2024, yang dimaksud “ setiap orang” adalah subjek hukum yakni entitas manusia yang dapat dimintai pertangggungjawaban. Sehingga untuk dapat dilekatkan unsur “Setiap Orang” dalam Pasal ini, haruslah ada peristiwa pidana korupsi yang telah ada dan dibuktikan terlebih dahulu. Bukankan dalam melakukan pencarian fakta yang dicari adalah ada tidaknya tindak pidana dahulu sebelum membuktikan siapa pelakunya?
Dengan demikian penasehat hukum ini menguraia bahwa
PERTAMA UNSUR SETIAP ORANG “ Dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sangat luas,
Padahal yang dibuktikan oleh JPU adalah peristiwa hukum yang melibatkan terdakwa, dalam jabatanya sebakai lurah maguwo. Secara spesifik dibuktikan dahulu tindakan perbuatan terdakwa dalam jabatanya sebagai lurah tersebut apakah ada tindak pidana atau tidak.
KEDUA UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM
Bahwa unsur “secara melawan hukum” tidak bisa diartikan secara luas, karena sifat melawan hukum
Dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang tindak pidana korupsi haruslah diatur dalam peraturan yang berlaku (asas legalitas). Hal tersebut telah tegas dinyatakan dalam putusan mahkamah konstitusi no. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa definisi “melawan hukum” yang luas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga untuk dapat dinyatakan melawan hukum haruslah diatur dalam ketentuan tertulis terlebih dahulu.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, apabila dikorelasikan dengan fakta peristiwa yang terjadi yaitu pemanfaatkan tanah kas desa melalui mekanisme sewa yang oleh JPU dalam pembuktiannya dianggap sebagai suatu tidakan terdakwa KASIDI, yang dilakukan “ secara melawan hukum” adalh keliru!
Bahwa SECARA TEGAS KATA Muslim, dinyatakan dalam peraturan desa dan peraturaan gubernur, bahwa pemanfaatan tanah kas desa dapat dilakukan melalui mekanisme sewa. Sehingga apa yang dilakukan oleh KASIDI, tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian penerimaan uang tanda jadi untuk rencana kerja sama, tidak ada aturan yang melarang, seharusnya tindakan terdakwa KASIDI, menerima uang dari saksi robinson tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan “melawan kukum” karena aturan tertulisnya (asas legalitas) tidak ada larangan demikian.
Bahwa bisa jadi tindakan terdakwa lurah Maguwoharjo Kasidi tersebut maladministrasi, namun tidak tepat jika dikualifikasi sebagai tidakan yang memenuhi unsur “Melawan Hukum” dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena faktanya pemanfaatan tanah kas desa ada haknya terdakwa sebagai lurah maguwoharjo.
Terdakwa juga tidak terbukti setelah menerima uang tanda jadi rencana kerja sama, kemudian menyuruh /mengizinkan saksi robinson melakukan kegiatan pembangunan di tanah dessa tersebut. sehingga tindakan saksi robinson membangun di atas tanah desa tersebut merupakan tanggung jawabnya sendiri, dan menyampaikan bahwa pembangunan baru bisa dilakukan setelah izin-izin turun, terbukti terdakwa lurah non aktif telah memberikan peringatan kepada saksi Robinson Salino.
KETIGA “MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ORANG LAIN ATAU KORPORASI
KEMBAI DALAM MEMBACAKAN PLEDOINYA, fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa KASIDI, bukanlah penggagas/insiator dalam kegiatan pemanfaatan tanah kas desa oleh PT indonesia internasional capital, karena terdakwa KASIDI,S.E. hanya melanjutkan kebijakan yang telah diambil oleh pejabatan sebelumnya yang juga telah disetujui oleh semua unsur di pemerintahan desa maguwoharjo.
Bahwa sebagaimana telah terungkap di persidangan, tidak ada niat terdakwa KASIDI,S.E. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koroprasi. Justru tindakan terdakwa telah memberikan pemasukan bagi desa maguwoharjo atas pemanfaatan tanah desa tersebut yang sebelumnya tanah desa tersebut tidak dimanfaatkan dan tidak terurus dengan baik.
Penerimaan uang sebesar Rp110.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidaklah semuanya diterima oleh terdakwa KASIDI,S.E. karena faktanya dari penerimaan tersebut disetorkan ke kas desa yang tercatat sebagai penerimaan desa. Sehingga sangat aneh jika ada niat menguntungkan diri sendiri tentu saja terdakwa tidak akan menyisihkan sebagian uang yang diterimanya untuk diberikan kepada desa sebagai penerimaan desa. Dengan fakta demikian, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi seharusnya telah terbantahkan.
KE EMPAT UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Bahwa dalam tuntutanya JPU tidak dapat membuktikan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”dalam perkara ini karena tidak ada saksi ataupun bikti surat yang dapat nemerangkan secara gamblang berapa besar kerugian yang dialami oleh negara dalam hal ini pemerintah desa Maguwoharjo akibat tidakan terdakwa KASIDI,S.E. yang dianggap oleh JPU sebagai tidakan korupsi.
Bahwa perlu kami tegaskan kembali bukti surat berupa surat inspektorat D.I.Yogyakarta nomor X.700/04/PM/2024 tanggal 6 Januari 2024 tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan besarnya kerugian negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksut dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Bahwa JPU mengutip putusan mahkamah konstitusi nomor: 31 /PUU-X/2012 tanggal 23 oktober 2012. Perlu kami tegaskan kaidah hukum yang telah JPU kutip adalah keliru dan tidak tepat digunakan dalam perkara ini. yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah kewenangan KPK berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Yang menjadi pertanyaan apakah kewenangan JPU dalam hal ini sama dengan penyidik KPK? KPK merupakan lembaga yang memang diberikan kewenangan khusus “diskresioner” untuk meminta dan mengunakan informasi dalam rangka penyidikan, (vide; mahkamah konsitusi nomor : 31/PUU-X/ 2012 tanggal 23 oktober 2012 halaman 53).
Bahwa kembali lagi mengenai siapa yang berwenang menentukan dan menghitung kerugian negara, jelas dalam peraturan perundang-undangan hanya ada satu lembaga berwenang yaitu BPK (badan pemeriksa keuangan ).
Kemudian hasil laporan inspektorat yang digunakan sebagai pembuktian kasus ini, tidak dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan kerugian, melainkaan hanya sebagai bahan evaluasi semata. Dengan demikian JPU tidak dapat membuktikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
KELIMA ‘UNSUR’ MELAKUKAN ,MENYURUH, MELAKUKAN, ATAU TURUT MELAKUKAN.
Tim penasehat hukum, menjelaskan bahwa tidak ada permufakatan jahat antara terdawa lurah nonaktif dengan saksi Robinson Salino. Karena faktanya bukan terdakwa Kasidi yang menunjuk/menetapkan saksi Robinson sebagai pemilik PT indoneesia internasional capital sebagai mitra yang melakukan kerja sama dengan pemdes Maguwoharjo.
Sangat jelas dan gambalng kata Muslim, terdakwa KASIDI, hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya yang ditetapkan oleh lurah sebelumnya. Bahwa ada keputusan desa yang menyatakan perusahaan milik saksi robinson yang akan mengelola tanah desa tersebut.
Bahwa kesepakatan mengenai pembayaran uang tanda jadi, tidak dapat dikatakan sebagai permufakatan jahat untuk merugikan keuangan negara, karena dalam pengelolaan tanah desa memang ada hak terdakwa sebagai lurah. Kemudian pemanfaatan tanah juga sudah ada aturanya dan diperbolehkan setelah mendapatkan izin gubernur.
Tim penasehat hukum mempertegas dalam uraiannya bahwa tindakan terdakwa adalah tindak maladministrasi yang tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. Karena sifatnya pelanggaran administrasi, berbeda dengan kejahatan yang dilakukan oleh saksi Robinson yang ternyata tanpa sepengetahuan terdakwa, saksi Robinson Salino telah membangun bangunan diatas tanah desa tersebut bahkan mengalihak kepada pihak lain.
Dalam uraianya yang cukup terang dalam perkara ini tidak ada tindakan terdakwa yang dapat dikatakan sebagai”melakukan, menyuruh melakukan, ataupun turut serta “. Kepada pada dasarnya tindakan terdakwa telah sesuai aturan yang berlaku.
Tuntutan bertentangan dengan perman Ri no .1 tahun 2020
Sebagaimana telah kami uraikan dalam pembelaan tanggal 31 mei 2024, bahwa JPU telah sangat tidak berpihak kepada keadilan hanya mementingkan egonya untuk menjebloskan terdakwa ke dalam penjara. Bahwa kami menyadari bahwa petugas JPU adalah membuktikan dakwaanya, namun demikian perlu juga mengedepankan sisi kemanusiaan dalam melakukan penuntutan kepada seseorang. Dengan tentu saja melihat fakta persidangan, berdasarkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara dan tingkat kesalahan dampak dan keutungan.
Bahwa dalam tuntutan JPU tidak berpijak kepada dua alasan tersebut diatas dalam menentukan amar dan tuntutannya. Menurut pendapat kami hal itu sangat bertentangan dengan perma no.1 tahun 2020 yang sangant jelas melindungi hak terdakwa untuk dinilai dari keterlibatan dalam suatu peristiwa pidana. Kemudian melihat dampak kerugian yang ditimbulkan (vide: pasal 5 ayat (1) taahun 2020).
Bahwa faktanya dalam peristiwa yang coba dibuktikan JPU, telah terang dan jelas uang yang ada pada terdakwa tidaklah lebih dari Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), bahkan yang tersebut juga telah dikembalikan melalui penyetoran ke kas dessa maguwoharjo. Papar Muslim
PRIMAIR
Di akhir pledoi PH menyatakan hal penting yakni terdakwa kasidi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair yaitu melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menyatayakan perbuatan kasidi menerima pembayaran uang serta sewa tanah pelungguhnya dalam kapasitasnya sebagai lurah maguwoharjo, yang kemudian uang sewa tersebut telah diserahkan / masuk pada rekening bendaharawan desa maguwoharjo seluruhnya, dikualifikasikan sebagai tindakan maladministrasi bukan sebagai tindak pidana korupsi. Demkian rangkuman inti pledoi yang di urai dalam sidang di rangkum langsung dari suasana sidang pledoi 4 juni 2024. ;tim Red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




