Kembali Ke Index Video


Sidang Tipikor TKD Pugeran Maguwoharjo 2025 Prof.Dr.Mudzakir SH MH Ahli Hukum Pidana Kerugian Negara Itu Auditornya BPK RI

Kamis, 6 Februari 2025 | 22:41 WIB
Dibaca: 393
dok.wwww.pastvnews.com prof mudzakir sh mh ahli hukum

Yogyakarta media pastvnews.com warta hukum live, Pakar hukum pidana korupsi dari universitas islam indonesia Profesor Doktor Mudzakir SH MH  kamis 6 Februari 2025 menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum Muslim Murjianto dalam perkara TKD di Pugeran Maguwoharjo Sleman.

Sidang kali ini Astana seorang warga Maguwoharjo menjadi saksi fakta keseharian terdakwa kasidi sebagai lurah Ia mengurai selam 2 tahun jadi lurah hartanya tidak mundak justru setelah jadi lurah setelah di lantik sakit dan 2 kali upname cuci darah 2 kali seminggu dan saat  hingga kini hanya naik sepeda listrik, dulu saat jadi lurah memang ada mobil fortuner tetapi itu inventaris milik desa kata Astana memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim tipikor.

Sedang saksi ahli adalah dari akademisi Prof Mudzakir dari kampus Universitas islam indonesia Yogyakarta, Ahli hukum tersebut memberikan penjelasan terkait tindak pidana korupsi atau tipikor di hadapan majelis hakim.

Profesor dari UII tersebut menguraikan bahwa kerugian negara itu yang mengauditor adalah BPK RI Kemudian bagi auditor yang tidak memiliki sertifikasi maka tidak di perbolehkan mengaudit kerugian negara. Jelas Mudzakir.

Semua yang terkait dengan pembuktian perkara pidana itu di lakukan dalam rangka untuk proyustisia atau dalam bahasa tercanggihnya dalam undang undang itu adalah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jadi mengenai auditor yang lain maka kop atau surat tugasnya tidak pakai seperti itu karena ia menjalankan itu sebagai pekerjaan audit biasa.

Lebih lanjut Mudzakir usai menjadi ahli dalam sidang tipikor kepada wartawan mengungkapkan pula, bahwa  menyangkut keuangan negara maka harus memiliki sertifikasi dari BPK RI tentang audit keuangan negara dan itu tidak boleh sembarangan. Lebih lanjut simak berikut ini.

Sedang audit investigatif  terhadap keuangan negara dalam rangka proyustisia itu satu tingkat diatasnya lagi namanya meta audit.

Kalau untuk pembuktian perkara pidana proyustisia. Kemudian untuk naik dan mengaudir keuangan negara maka ya harus sertifikasi, Cuma apabila dia mau naik lagi ke investigatif harus khusus lagi maka harus pula gabung ke BPK RI.

Ahli hukum ini lebih detail menguraikan, apabila uang negara sudah diaudit dan sudah selesai itu pertanggungjawabnya ke BPK, jadi jika sudah masuk maka managemennya sudah berubah dan dokumenya milik BPK RI.

Audit BPK itu harus original atau asli, nah perlu diketahui bahwa BPK itu tidak pernah akan mendistribusikan hasil auditnya kepada siapapun dan itu hanya BPK,sedang untuk auditor yang bekerja untuk itu ya jelas juga untuk BPK. Setelah proses audit sempurna maka hasil audit keuangan negara baru di publikasi. ‘ungkapnya

Mudzakir juga menerangkan mengkait  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  undang undang dasarlah yang jadi patokan tertinggi jadi seharusnya adanya sema itu untuk menegaskan terkait undang undang tersebut.

Dalam sidang perkara tkd ini 3 advokat Muslim MurjIyanto SH.M.HUM Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti oningtyas SH. Sedang Majelis Hakim tipikor dipimpin oleh Vonny Trisaningsih SH MH ‘tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi