Sidang Tipikor TKD Pugeran Maguwoharjo 2025 Prof.Dr.Mudzakir SH MH Ahli Hukum Pidana Kerugian Negara Itu Auditornya BPK RI
Kamis, 6 Februari 2025 | 22:41 WIBYogyakarta media pastvnews.com warta hukum live, Pakar hukum pidana korupsi dari universitas islam indonesia Profesor Doktor Mudzakir SH MH kamis 6 Februari 2025 menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum Muslim Murjianto dalam perkara TKD di Pugeran Maguwoharjo Sleman.
Sidang kali ini Astana seorang warga Maguwoharjo menjadi saksi fakta keseharian terdakwa kasidi sebagai lurah Ia mengurai selam 2 tahun jadi lurah hartanya tidak mundak justru setelah jadi lurah setelah di lantik sakit dan 2 kali upname cuci darah 2 kali seminggu dan saat hingga kini hanya naik sepeda listrik, dulu saat jadi lurah memang ada mobil fortuner tetapi itu inventaris milik desa kata Astana memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim tipikor.
Sedang saksi ahli adalah dari akademisi Prof Mudzakir dari kampus Universitas islam indonesia Yogyakarta, Ahli hukum tersebut memberikan penjelasan terkait tindak pidana korupsi atau tipikor di hadapan majelis hakim.
Profesor dari UII tersebut menguraikan bahwa kerugian negara itu yang mengauditor adalah BPK RI Kemudian bagi auditor yang tidak memiliki sertifikasi maka tidak di perbolehkan mengaudit kerugian negara. Jelas Mudzakir.
Semua yang terkait dengan pembuktian perkara pidana itu di lakukan dalam rangka untuk proyustisia atau dalam bahasa tercanggihnya dalam undang undang itu adalah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi mengenai auditor yang lain maka kop atau surat tugasnya tidak pakai seperti itu karena ia menjalankan itu sebagai pekerjaan audit biasa.
Lebih lanjut Mudzakir usai menjadi ahli dalam sidang tipikor kepada wartawan mengungkapkan pula, bahwa menyangkut keuangan negara maka harus memiliki sertifikasi dari BPK RI tentang audit keuangan negara dan itu tidak boleh sembarangan. Lebih lanjut simak berikut ini.
Sedang audit investigatif terhadap keuangan negara dalam rangka proyustisia itu satu tingkat diatasnya lagi namanya meta audit.
Kalau untuk pembuktian perkara pidana proyustisia. Kemudian untuk naik dan mengaudir keuangan negara maka ya harus sertifikasi, Cuma apabila dia mau naik lagi ke investigatif harus khusus lagi maka harus pula gabung ke BPK RI.
Ahli hukum ini lebih detail menguraikan, apabila uang negara sudah diaudit dan sudah selesai itu pertanggungjawabnya ke BPK, jadi jika sudah masuk maka managemennya sudah berubah dan dokumenya milik BPK RI.
Audit BPK itu harus original atau asli, nah perlu diketahui bahwa BPK itu tidak pernah akan mendistribusikan hasil auditnya kepada siapapun dan itu hanya BPK,sedang untuk auditor yang bekerja untuk itu ya jelas juga untuk BPK. Setelah proses audit sempurna maka hasil audit keuangan negara baru di publikasi. ‘ungkapnya
Mudzakir juga menerangkan mengkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) undang undang dasarlah yang jadi patokan tertinggi jadi seharusnya adanya sema itu untuk menegaskan terkait undang undang tersebut.
Dalam sidang perkara tkd ini 3 advokat Muslim MurjIyanto SH.M.HUM Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti oningtyas SH. Sedang Majelis Hakim tipikor dipimpin oleh Vonny Trisaningsih SH MH ‘tim red’

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




