Kembali Ke Index Video


Kasus TKD Maguwoharjo Terjadi Sebab Ada Pembangkangan ‘Uang 27 Milyar Kemana Broo ? Ini Jawabnya

Selasa, 7 Mei 2024 | 20:56 WIB
Dibaca: 306
Kasus TKD Maguwoharjo Terjadi Sebab Ada Pembangkangan ‘Uang 27 Milyar Kemana Broo ? Ini Jawabnya
SIDAN G TKD 6 MEI 2024 YOGYA

Yogyakarta - media pastvnews.com, warta kintas hukum, update kembali sidang perkara tanah kas desa dari kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman yang masih menarik untuk disimak, dalam update kabar kali ini merupakan  hasil dari sidang diruang tipikor Umbulharjo Yogyakarta Senin 6 Mei 2024.

Sidang lanjutan dihari Senin tersebut menghadirkan 2 saksi pertama Adhista Fadila Rizki dari atministrasi pt Iic, dan kedua Sakilar Pensiun Dukuh Sambilegi lor Kalurahan Maguwoharjo, agenda sidang merupakan bagian dari saksi meringankan yang dihadirkan oleh Kasidi Lurah Maguwoharjo.

Di depan majelis hakim selaku atminstrasi Pt iic Fadila ketika ditanya ketua majelis hakim, berapa total dan masuk di PT IIC ? Adhista, menjawab pertanyaan majelis,  bahwa dari catatan yang terdiri dari 5 blok bangunan dari catat yang dimiliki saksi adalah Rp. 27.363.617.000.

Dari data yang ada di dapat  jumlah dan dari nama nama yang berinvestasi selain data progres pembangunan. Kemudian dari data  out kas besar kandara bulan januari 2022 s/d  april 2023  seluruhnya sebesar 27..642.102.481,-  lanjutnya.

Kemudian marketing fee, komisi, kepada marketing setelah terjadi pembyaran adalah RP. 3.980.009.479,- sedang fasilitas umum,pagar dll kandara, total RP.3.010 .246 .025,-  Dan untuk operasional pembangunan dan material,  bayar tukang dan gaji karyawan RP.817.496 301,- Land kliring atau sewa lahan yang dibayarkan Robinson Selaino Rp. 4.02.426500,- kemudian ada pinjaman dan piutang ke pt lain milik Robinson.Rp.1.526.513.443,-

Pengembalian dana batal investasi kepada investor Rp.269.755.000,- operasional kebutuhan direksi  RP.590.132.752,-Unit villa untuk pengeluaran dan pembangunan RP.13.135.541.055,-

Bagimana menutup kekurangan karena dari jumlah tersebutmasih selisih minus  178.485.416, dan itu pengeluaran lebih gede dari pendapatan ?  di urai dalam bukunya bahwa perusahaan memiliki hutang di pt lain berkait kandara village uang di tarik untuk pembayaran sewa lahan 4.023.406.500,- kemudian operasional direksi  590.132.752.-

DUKUH TERIMA UANG GAJI DARI PT IIC

Kemudian terkait dengan pak dukuh Pugeran, Ia menerima uang untuk keamanan serta uang uang lainnya tersebut karena kedudukannya sebagai dukuh. Penerimaan uang tersebut untuk gaji, konpensasi, pengkondisian lingkungan,dan kebersihan yang diterima setiap bulan dari pt.iic sampai ditutupnya pekerjaan yang jumlahnya sampai sebesar  Rp. 98.000.000

PT.IIC NYUMBANG KEGIATAN SENAM MASAl WARGA MAGUWOHARJO 10 JUTA

Kemudian diungkapkan pula dalam kesaksian Fadilla bahwa PT IIC juga memberikan sumbangan Rp. 10.000.000 yang di alokasikan untuk kepentingan masa yakni kegiatan masyarakat desa Maguwoharjo yakni adanya kegiatan senam masal dan itu bukan permintaan pak lurah, uang tersebut diberikan langsung atas perintah oleh Robinson Sealino, dan ada tanda bukti kwintansinya, demikian di ungkapkan saksi fakta dalam sidang.

2 TAHUN ADA AKSI BOIKOT KE LURAH  HINGGA DI LAPORKAN

Penasehat Hukum Priana Suharto SH mengatakan mengkait saksi Sakilar mantan Dukuh yang mengurai ada sejumlah perangkat desa melakukan pembangkangan selama 2 tahun, hingga Kasidi terpojok itu disebabkan perangkat desa tersebut merupakan bagian dari keluarga atau orang orangnya lurah lama Imindi Kasmianto, sedang saat itu Kasidi merupakan lawan Imindi saat akan nyalon Lurah kembali sebelum kena undang undang desa yang akhirnya imindi tidak bisa nyalon kembali sesuai UU Desa 2014,terangnya

PERINTAH LURAH TIDAK JALAN

Dengan demikian lantas dalam proses pilur keluarga tersebut membuat calon lain namun jagonya kalah dan berlanjut Kasidi menang tetapi pasca di lantik di musuhi perangkat desa tersebut selama 2 tahun.  Nah bentuk pembangkangan atau boikot banyak sekali kegiatan pemerintah desa yang tidak bisa jalan atau maksimal, sehingga kasidi berjalan sendiri dan apa –apa seperti dalam administrasi Kasidi tinggal tanda tangan, perintah kepada bawahanpun juga tidak ada yang mau.

Kemudian memanggil anak buahpun tidak ada yang mau berangkat, suatu saat pernah saya tahu kata Sakilar Lurah Kasidi pernah memanggil Edi selaku Jogoboyo Maguwoharjo juga tidak mau datang, sehingga karena pak lurah justru yang menghampiri Edi ke ruangannya.

Dengan demikian selama 2 tahun Lurah Maguwoharjo Kasidi tidak bisa melaksanakan tugas dan  program program yang seharusnya dibantu oleh perangkat desa yang lain selayaknya pemerintah desa sesuai aturan bernegara, bahwa perangkat desa itu merupakan pembantu lurah.

Dengan adanya seperti ketidak cocokan itu merupakan bagian- bagian dari boikot atau aksi nyata dalam bentuk pembangkangan oleh sejumlah perangkat desa sehingga berujung Kasidi dilaporkan atau saling lapor kata Penasehat Hukum Priana Suharto SH tersebut menirukan atau menguraikan saksi meringkankan dari Sakilar.

Soal uang 27 milyar lebih hasil dari pembangunan dan investasi sesuai saksi fakta Adhista Fadila Rizki tersebut nyatanya catatan tidak ada uang yang mampir ke kantong Lurah Kasidi, dengan demikian ini klier dan jelas ‘Pungkas Penasehat Hukum tersebut.

PENSIUNAN DUKUH UNGKAP ( KUHP) KASIH UANG HABIS PERKARA 

Jadi kasus tkd itu sudah terjadi sejak saya masih jadi dukuh, saya pernah berkata ke lurah imindi saya yang melaporkan anda atau anda yang melapor ‘kata mantan dukuh tersebut yang pernah mengungkap kasus tkd sebelum kasus 2024 mencuat tetapi hingga kini juga belum tersentuh hukum

Sakilar menyebut dalam kasus Maguwoharjo ‘sejak dirinya masih menjadi dukuh dalam setiap kasus TKD, sangat janggal. Kemudian dalam sidang ini Sakilar  dihadapan majelis hakim menyampaikan dalam kasus Tkd Maguwoharjo yang dulu itu dikenal KUHP.

Lontaran KUHP pensiuan dukuh itupun membuat tim media penasaran sehingga pasca sidang menanyakan apa arti dari KUHP yang dimaksud.

Sakilar menjawab Itu adalah KASIH UANG HABIS PERKARA (KUHP) dimana sejak dirinya jadi dukuh telah ada masalah Tkd yang ditutup dengan uang sehingga tidak berlanjut, nah mudah mudahan kasus yang ini bisa membongkar kejahatan warisan pejabat lama ‘tandas Sakilar. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi