Kembali Ke Index Video


Kasus TKD Pugeran Maguwoharjo Uang 72 Juta ‘Ahli Tegaskan ‘Tidak Masuk Kerugian Negara’ Kontra Produktif Dengan Dakwaan JPU

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:06 WIB
Dibaca: 143
tim advokat musli dan priyana suharto usai sidang 16/1/2025

Yogyakarta – media pastvnews.com. update lanjutan sidang tipikor  tanah kas desa atau TKD di gelar pengadilan tipikor Yogyakarta. kamis 16 januari 2025 .

Sidang di pimpin oleh Vonny Trisaningsih SH MH dan 2 anggota hakim tipikor, Tim penasehat hukum lurah nonaktif Kasidi adalah Muslim Murjiyanto SH M.HUM,  Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas

Sidang menghadirkan 2 saksi fakta, dan 1 Ahli dari inspektorat daerah istimewa Yogyakarta. Berkait perundangan  dan besaran kerugian negara dalam kasus TKD. Di padukuhan pugeran kalurahan maguwoharjo depok sleman.

Narasumber sekaligus ahli dari inspektorat, indro tersebut memaparkan secara gamblang dihadapan majelis sidang tipikor. Bahwa kerugian sudah dihitung namun kerugian itu kata penasehat hukum Muslim Murjiyanto SH. bahwa  perhitungan itu hanya asal asalan.

Sehingga kontra produktif dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa lurah Kasidi. Sementara perhitungan yang disampaikan oleh Indro itu hanya menyadur dari KJJP.

Tadi saksi dari KJJP tidak Sinkron atas kerugian 72 juta, justru disampaikan secara tegas oleh indro dan berulang, uang sebesar 72 juta tersebut bukan merupakan kerugian dari negara.

Sedang Kjjp juga tidak pernah menghitung secara riil. Tandas muslim mengulang fakta sidang yang di sampaikan oleh Inspektorat itu.

Sidang ini juga sangat menarik karena ahli itu juga menyampaikan sebelum lurah kasidi menjabat lurah maka ada yang harus bertanggung jawab yakni pimpinan atau lurah kata dia,‘Tm liputan’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi