Kembali Ke Index Video


Kasus Perdata PPJB SHM No. 543 PN Yogya Gugatannya Tak Dapat Diterima.

Rabu, 22 Mei 2024 | 19:00 WIB
Dibaca: 642
Kasus Perdata PPJB SHM No. 543 PN Yogya Gugatannya Tak Dapat Diterima.

Yogyakarta media pastvnews.com, kabar yang ditampilkan ini merupakan rangkuman dari data –data serta informasi dari narasumber dan merupakan lanjutan dari perkara PPJB kasus perdata yang terkait seperti berikut ini. 

Pertama hasil putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nomor.60/Pdt.G/2023/PN Yyk, tanggal 25 Maret 2024. Terkait Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan Penggugat Sdri. Handariningsih, Tergugat Akun Rumawas,  atas PPJB yang dikeluarkan oleh C.M Novia Puspita Wardani, SH, dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, dengan mengabulkan Eksepsi dari Pihak Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi  dalam hal ini Akun Rumawas.

TAK DAPAT MEMBUKTIKAN KEBENARAN NOMINAL UANG Rp.800.000.000,00

Kedua fakta fakta hukum para saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah didepan Majelis Hakim Sdr. Gatot Subiantoro, S.Sos dan Mudjadi yang telah menandatangani Kwintansi Jual Beli dan surat Pernyataan Jual Beli atas SHM No 543, pada saat transaksi pada tanggal 29 November 2016, tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah nominal uang Rp.800.000.000,00, sehingga patut diduga jual beli tersebut adalah fiktif, sehingga tidak dapat memenuhi  Asas Tunai dan Terang sebagai syarat sahnya suatu perjanjian jual beli tanah.

Ketiga pada tanggal 5 Mei 2024, Akun Rumawas membuat Laporan Polisi di Polresta Surakarta, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024/ Reskrim, dengan Dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan / menempatkan keterangan palsu dalam Akta PPJB, di Kantor Notaris  C.M Novia Puspita Wardani, SH, dengan terlapor Sdri. Handariningsih. Pelapor sangat berharap agar penanganan di Polresta Surakarta sesuai dengan fakta fakta hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Ke empat Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/ POLDA D.I YOGYAKARTA, TANGGAL 13 Februari 2023, Perihal pelaporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 (Dugaan tindak pidana penggelapan SHM 543).

Perkembangan kasus sudah dalam tahap Penyidikan, Saksi Ahli Pidana dan Ahli Pertanahan telah memberikan keterangan Ahli, akan proses Gelar Perkara dan Akun Rumawas sangat  berharap Gelar Perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan fakta fakta hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

DUGAAN ADA PELANGGARAN

Kelima terkait hasil Putusan aduan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah, Pada Tanggal 30 April 2024  Akun Rumawas telah menyatakan Banding terhadap hasil putusan, dengan Amar Putusannya berbunyi :

Menyatakan bahwa terlapor yang bernama Notaris Chatarina Maria Novia Puspita Wardani , SH, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan telah melakukan segala kewajibannya sebagai seorang notaris sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Nah yang menarik  dalam pengajuan banding ini, alasan pengajuan Banding ke MPPN (Majelis Pengawas Pusat Notaris )adalah dalam melakukan pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Majelis Pemeriksa Daerah Kota Surakarta.

 Sejak awal dalam urusan ini sepertinya kurang proporsional dalam menanggapi aduan, antara Pelapor dan terlapor, terbukti fakta fakta hukum dan peraturan perundangan yang telah disampaikan, diabaikan oleh MPWN ucap Akun kembali menyampaikan kepada wartawan.

terkait dari fakta fakta hukum, Peraturan Perundangan yang berlaku, Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait Pengesahan PPJB, dengan hasil Putusan Penggugat (Sdri. Handariningsih) Gugatan Tidak Dapat Diterima dan sesuai Keterangan dari Ahli Pertanahan, Akun Rumawas bertanya, Bagaimana Logika Hukumnya ?,

SHM MASIH BLOKIR

Jika suatu akta yang diterbitkan oleh Notaris, ternyata dalam  isi akta tersebut ditemukan banyak pelanggaran peraturan perundangan yaitu terkait Pasal 2 dalam akta PPJB, jual beli atas SHM 543, dilakukan pada tanggal 29 November 2016, yang pada saat itu SHM 543, masih menjadi obyek sengketa di Pengadilan, Tercatat blokir BPN, masih atas nama Akun Rumawas bukan atas nama Pihak Penjual,

Dalam proses ini patut untuk dicermati kenapa Majelis Pengawas dapat mengatakan, bahwasanya yang menerbitkan PPJB (dalam hal ini Notaris) telah sesuai dengan prosedur dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, kata Akun rumawas saat memebrikan rilis ke sejumlah media 22 Mei 2024.

JABATAN NOTARIS

Perlu di ketahui bahwa salah satu kewenangan notaris, pada Pasal 15 ayat (2) huruf f, UU Nomor 2 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris, Notaris berwenang pula:  a. …. f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Sehingga sesuai kewenangan dari aturan tersebut, maka seorang Notaris seharusnya patuh terhadap Hukum Perundangan Pertanahan, terkait dari obyek tanah yang diperjual belikan.

Kemudian sesuai fakta terkait obyek SHM No 543, pada saat tanggal 29 November 2016 masih atas nama Akun Rumawas, sehingga tidak mungkin Pihak Notaris tidak mengetahui,dia jelas mengetahui, hal ini karena pada tanggal 20 Mei 2020, yang melakukan Peralihan SHM No 543 dari sebelumnya atas nama Akun Rumawas menjadi atas nama (Almh) Ibu Marintan adalah Pihak notaris tersebut.

Jadi secara gamblang atas peralihan SHM 543 ini tentu pihak notaris jelas mengetahui dan bisa di katakan secara sengaja. Kemudian pada saat tanggal 29 November 2016, juga masih atas nama orang lain, papar Akun tersebut.

DUGAAN MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU

Di tambahkan oleh Akun Rumawas salah satu PNS yang kerja di Pemkab sleman tersebut kenapa tetap melakukan penerbitan PPJB. Dengan fakta ini sudah sangat terang merupakan perbuatan dan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta PPJB, secara sadar dan  dengan kesengajaan.  Ucapnya lantang.

Dalam perkembangan menurut keterangan informasi Notaris, telah melakukan Pengecekan Sertifikat sebelum akan dilakukan penerbitan PPJB 4 Juni 2020 sehingga ini merupakan bentuk dari bagian mengetahuinya.

Atas pengetahuannya tersebut Akun rumawas lantas bertanya kenapa tidak melakukan pengecekan pada saat transaksi Jual beli tanggal 29 November 2016, sesuai pada Surat Pernyataan Jual Beli dan Kwintansi Jual Beli pada tanggal 29 November 2016, sesuai yang tertera pada pasal 2 dalam akta PPJB, yang menjadi landasan dasar PPJB tersebut. Urai Akun kepada sejumlah media di Yogya tersebut

DUGAAN ADA KEGANJILAN

Sementara itu Ajun pemilik SHM yang di gugat ini dalam perkembangan sesuai informasi yang didapat pada saat pemeriksaan di MPWN Jawa Tengah, ternyata pihak Notaris tersebut hanya melakukan pengecekan pada tanggal 29 September 2016 dan sebelum penerbitan akta PPJB 4 Juni 2020, dengan demikian  ini semakin menjelaskan ada sebuah keganjilan di Pihak Notaris itu sendiri, sebab pada tahun 2016 SHM 543 itu masih atas nama saya dan bukan Pihak Penjual, kenapa malah menerbitkan PPJB, dengan demikian Bagaimana Logika hukumnya ]Tandas Akun.

Ke enam dalam perkara ini menurut keterangan dari Ahli Pertanahan STPN, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, telah memberikan keterangan terkait penerbitan PPJB atas Jual beli  SHM  543  sebagai berikut :

NEMO PLUS URIS

Transaksi atau jual beli objek sebidang tanah SHM 543  yang dilakukan oleh  Ny. Mar Intan dengan Sdr. Hj. Handariningsih dilangsungkan dalam kondisi status tanah masih terdaftar atas nama R. Akun Rumawas, belum atas nama Ny. Mar Intan,

Maka Sdr. Marintan belum mempunyai wewenang/ kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian jual beli, sehingga Sdr. Ny. Mar Intan melanggar asas “nemo plus uris”  yaitu maknanya Sdr. Ny. MarIntan melakukan perbuatan yang melampaui batas wewenangnya, juga objek tanah masih dalam status  pencatatan blokir/ sita pada Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Ucap Akun yang selalu Gigih memmperjuangkan haknya tersebut.

MASIH DALAM STATUS PERKARA

Serta masih dalam status perkara yang dibuktikan, dengan  didaftarkannya Surat Gugatan atas tanah objek perjanjian di Pengadilan (Perkara Nomor 93/PDT.G/2016/PNY YK tanggal 26 Juli 2016), maka ini memberikan tanda bukti bahwa pelaksanaan perjanjian atau transaksi jual beli tersebut tidak memenuhi kriteria “terang” dalam Hukum Adat.

Dan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Cq. UU Nomor 5/1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997, maka Perbuatan Hukum Jual Beli  tersebut tidak sah secara  Hukum  baik Formil maupun Materiilnya.

MPP AGAR MELAKUKAN PEMERIKSAAN KASUS SESUAI FAKTA

Ke tujuh pelapor berharap Majelis Pengawas Pusat Notaris Kementrian Hukum dan Ham agar dapat melakukan pemeriksaan perkara sesuai fakta fakta hukum yang ada dan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Perundangan Pertanahan, dikarenakan terkait obyek tanah tersebut, yang menjadi pokok perkara atas penerbitan PPJB 4 Juni tahun 2020 dan Surat Penyataan Jual Beli 29 November 2016.

Ke delapan Pelapor (Akun Rumawas) telah melaporkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris  (MPWN) Provinsi Jawa Tengah ke Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham Jakarta, terkait Aduan Kinerja Pelayanan Majelis Notaris, pada tanggal 24 April 2024, dikarenakan pelapor merasa kecewa dan dirugikan, dikarenakan sejak aduan masuk.

Kemudian pelayanan kinerja berbelit belit dan kurang proporsional antara pihak pelapor dan pihak terlapor (Notaris). Tentu saya sebagai Pelapor berharap agar Itjen Kemenkumham dapat melakukan pemeriksaan terhadap  aduan yang dilaporkan ke MPWN dan MPPN, karenakan MPWN dalam melakukan pemeriksaan, hasilnya jauh dari sebuah harapan yang tak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Harapannya penanganan aduan dari Masyarakat dapat sesuai  dengan  Peraturan Perundangan yang berlaku. Pungkas PNS yang tinggal di Yogya tersebut menutup perbincangan dengan awak media. Tim red

 

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi