Kembali Ke Index Video


Jagabaya Andi Sofyan Terlibat Perkara Tipikor TKD Caturtunggal Depok Sleman di Vonis 4,6 Tahun Denda 300 Juta ‘Penasehat Hukum Ajukan Banding

Jumat, 9 Agustus 2024 | 00:13 WIB
Dibaca: 362
Jagabaya Andi Sofyan Terlibat Perkara Tipikor TKD Caturtunggal Depok Sleman di Vonis 4,6 Tahun Denda 300 Juta ‘Penasehat Hukum Ajukan Banding
ANDI SOFYAN EKS JAGABAYA CATURTUNGGAL DI VONIS 4.6 TAHUN DI PN TIPIKOR 8/8/2024 YOGYA

Yogyakarta media pastvnews.com, lintas hukum, Mantan Jagabaya Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok Kabupaten Sleman Andi Sofyan telah menjalani tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Yogyakarta  sejak menjadi tersangka hingga di sidang Tipikor.

Terdakwa menjadi bagian dari kasus tindak pidana korupsi sebagai bagian dari tindak penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal hingga Ia dituntut 7,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalaninya.

Dalam tuntutannya JPU, bahwa Andi Sofyan terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama.

Dalam hal ini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedang hasil sidang putusan pada kamis 8 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Umbulharjo Yogyakarta ketika awak media ini mengikuti jalannya sidang maka majelis hakim telah memutus terdakwa namun putusannya berbeda tidak 7,5 tahun namun berkurang dari  jumlah lama tuntutan.

Terdakwa di fonis 4.6 tahun dan uang pengganti Rp.175.000.000 sedang denda 300 juta rupiah. Usai sidang Penasihat hukum terdakwa, Nofrizal Sayuti SH.MH yang melakukan pembelaan sendirian, ketika di wawancarai wartawan media pastvnews.com, mengatakan putusan telah di bacakan oleh majelis yang hasilnya, Anda juga telah memantau dan mengetahui jalannya sidang.

Tentu sebagai Penasehat Hukum terdakwa, saya merasa tidak puas dengan hasil putusan terhadap klien kami.  Rizal menambahkan bahwa  tuntutan tersebut masih berat untuk terdakwa bahkan tidak berkeadilan bagi Andi Sofyan.

Namun karena kewenangan majelis sudah memutus sidang tipikor maka saya selaku PH menghargai, Dan setelah berembuk dengan terdakwa kami akan ajukan banding. Pengajuan banding itu salah satu dasarnya adalah agar berkeadilan bagi klien kami andi.

Tadi dalam pembacaan putusan sidang tipikor 1 hakim yakni Soebekti memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kami segera melakukan banding setelah sidang putusan, Pungkasnya.

Kasus yang menjerat terdakwa Andi Sofyan, berkait dengan Robinson Saalino sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa sekitar tahun 2018 dan selanjutnya Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan sekira seluas 11.215 meter persegi

Namun sampai kasus masuk sidang  bahkan Lurah Agus Santoso juga di tahan izin gubernur  tentang pemanfaatan tkd belum turun, tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk keperluan membangun rumah atau villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi hingga dalam jangka waktu 20 tahun.

Sehingga Jogoboyo itu ikut tersangkut dalam pusaran perkara TKD Kalurah Caturtunggal Depok Sleman hingga kejaksaan DIY mengantarnya  ke meja sidang Tipikor.  nur/id

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi