Jagabaya Andi Sofyan Terlibat Perkara Tipikor TKD Caturtunggal Depok Sleman di Vonis 4,6 Tahun Denda 300 Juta ‘Penasehat Hukum Ajukan Banding
Jumat, 9 Agustus 2024 | 00:13 WIBYogyakarta media pastvnews.com, lintas hukum, Mantan Jagabaya Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok Kabupaten Sleman Andi Sofyan telah menjalani tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak menjadi tersangka hingga di sidang Tipikor.
Terdakwa menjadi bagian dari kasus tindak pidana korupsi sebagai bagian dari tindak penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal hingga Ia dituntut 7,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalaninya.
Dalam tuntutannya JPU, bahwa Andi Sofyan terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama.
Dalam hal ini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sedang hasil sidang putusan pada kamis 8 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Umbulharjo Yogyakarta ketika awak media ini mengikuti jalannya sidang maka majelis hakim telah memutus terdakwa namun putusannya berbeda tidak 7,5 tahun namun berkurang dari jumlah lama tuntutan.
Terdakwa di fonis 4.6 tahun dan uang pengganti Rp.175.000.000 sedang denda 300 juta rupiah. Usai sidang Penasihat hukum terdakwa, Nofrizal Sayuti SH.MH yang melakukan pembelaan sendirian, ketika di wawancarai wartawan media pastvnews.com, mengatakan putusan telah di bacakan oleh majelis yang hasilnya, Anda juga telah memantau dan mengetahui jalannya sidang.
Tentu sebagai Penasehat Hukum terdakwa, saya merasa tidak puas dengan hasil putusan terhadap klien kami. Rizal menambahkan bahwa tuntutan tersebut masih berat untuk terdakwa bahkan tidak berkeadilan bagi Andi Sofyan.
Namun karena kewenangan majelis sudah memutus sidang tipikor maka saya selaku PH menghargai, Dan setelah berembuk dengan terdakwa kami akan ajukan banding. Pengajuan banding itu salah satu dasarnya adalah agar berkeadilan bagi klien kami andi.
Tadi dalam pembacaan putusan sidang tipikor 1 hakim yakni Soebekti memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Kami segera melakukan banding setelah sidang putusan, Pungkasnya.
Kasus yang menjerat terdakwa Andi Sofyan, berkait dengan Robinson Saalino sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa sekitar tahun 2018 dan selanjutnya Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan sekira seluas 11.215 meter persegi
Namun sampai kasus masuk sidang bahkan Lurah Agus Santoso juga di tahan izin gubernur tentang pemanfaatan tkd belum turun, tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk keperluan membangun rumah atau villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi hingga dalam jangka waktu 20 tahun.
Sehingga Jogoboyo itu ikut tersangkut dalam pusaran perkara TKD Kalurah Caturtunggal Depok Sleman hingga kejaksaan DIY mengantarnya ke meja sidang Tipikor. nur/id

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




