Kembali Ke Index Video


Inilah Jawaban Penuntut Umum Replik Atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Tkd Candirejo 2026

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:01 WIB
Dibaca: 73
Inilah Jawaban Penuntut Umum Replik Atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Tkd Candirejo  2026
sidang pembacaan deplik 12 janiari 2026

Yogyakarta  media pastvnews.com warta hukum sidang perkara dugaan tkd Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman memasuki replik jaksa pada senin 12 januari 2026.

 

Sidang tersebut Jaksa penuntut umum menggelar bacaan Repliknya dihadapan ketua majelis hakim Fitri Ramadhan dan penasehat hokum terdakwa lurah Tegaltirto nonaktif  Sarjono sekitar 45 menit.

 

Setiap sidang di PN Yogyakarta keluarga terdakawapun juga selalu hadir memberikan suport dan semangat  unruk menjalani rangkaian sidang dan tuntutan, sarjono dalam mendengarkan replik jaksa telihat lebih tenang dibanding saat pledoi PH 8 januari 2026,

 

Saat itu pasca pembacaaan pledoi terdakwa diberikan waktu oleh hakim kemudian sempat uro - uro  menyanyi Dandanggulo, dan memprotes sakitnya didakwa sebagai koruptor, saya justru sebagai lurah malah banyak bekerja untuk rakyat juga banyak membantu san tugas untuk mensertifikat tanah TKD.

 

Sayang namun sayangnya kata Sarjono sejumlah asset tkd ada yang telah di jual dan bahkan didirikan rumah tingkat  dan ada pula sejumlah tanah yang telah dijual sebelum saya jadi lurah, papar sarjono di hadapan majelis hakim dan membuat kisah ini dirasakan keluarga karena tahu perjuangan ki lurah hingga sejumlah keluarga ada yang menteskan air mata.

 

Sementara itu sidang mendengarkan Replik 12 januari terdakwa tak banyak berkomentar di gadapan majelis sidang Tipikor TKd di PN Ypgyakarta

 

Jawaban penuntun umum  (Replik) atas pembelaan  (pledoi) atas nama terdakwa sarjono ini no.reg.perk.: Rpk.Sus-09/M.4.11/Ft.1/09/2025 yang intinya pertama jaksa yang membacakan tututan atas nama M. andi kurniawan telah di tunjuk untuk  sebagai tim  JPU  untuk melakukan pemerksaan, jadi menjadi bagian dari kati papar JPU menbacakan repliknya.

 

Sedang  Replik yang di bacakan pada intiknya tak mengubah tuntutan pasa 31 desember 2025 hingga memasuki pledoi dan replik.

 

Sementara itu Ricky Ananta ketua  penasehat hukum terdakwa Sarjono, kepada sejumlah wartawan, menagtakan para JPU telah kami laporkan ke atasan Jakarta, jamwas dan lainnya karena fakta sidang ada yang dipaksakan  dengan tuntutannya ,‘kata  advokad asal semarang tersebut

 

Lebih lanjut Dr. Ricky Ananta SH MH menguraikan berkait protes PH ke JPU yang membacakan tuntutan  itu begini, surat  tugas itu tidak pernah ditunjukan pada saat sidang tuntutan, sekali lagi, surat tugas jaksa yang bernama M Andy Kurniwan tidak masuk daftar 10 nama yang  mendapat tugas.

 

Ini faktanya jaksa yang bacakan tuntutan 31 desember 2025 tim PH dalam sidang tak pernah  menunjukan, JPU jangan cari alibi, kemudian dalam replik kemarin itu juga yang mendatangani juga nama  jaksa Andy tersebut, sedang surat penunjukan jaksa tidak pernah di tunjukan di muka persidangan tidak menunjukan surat tugas, tetapi membacakan tuntutan dan menandatangani bahkan replik 12 janiari 2026 jaksa tersebut juga masih menandatangani, meski JPU yang bacakan replik beda. Kemudian aturan tatacara sidang itu ada tidak bisa diabaikan, paparnya,

 

Terus bagaimana jika Hakim tetap berpatokan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum, Advokad Ricky pun kemudian Jika hakim missal masih mengacu pada tuntutan JPU dan yang  tidak sesuai fakta sidang dan data data dalam persidangan maka ada kemungkian hakim khilap yang ujungnya bisa saya laporkan ke pusat  berkait perilaku hakim, tandas ‘Ricky.

 

Perlu diketahui itu masih replik JPU, besuk masih ada Duplik dari kami selaku penasehat hukum pertarungan  sidang masih seru, tentu kami membuat duplik atas replik JPU dan akan kami sampaikan pasca ini ujarnya.

Sidang sesuai kata akhir Hakim mengungkapnya berlanjut agenda pembacaan duplik dari tim penasehat hukum 15 januari 2026 (tim red/ed)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi