Kembali Ke Index Video


Hasil Operasi Pekat Progo 2022 Miras Di Gilas Polda DIY

Kamis, 28 April 2022 | 06:46 WIB
Dibaca: 484
Hasil Operasi Pekat Progo 2022 Miras Di Gilas Polda DIY
HASIL OPERASI MIRAS DI GILAS

Yogyakarta - Pastvnews.com Polda DIY  melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Progo-2022, bertempat diSisi Timur Lapangan Mapolda DIY,  Rabu 27 April 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda DIY, Irjen Pol. Drs. Asep Suhendar,M.Si,  Didampingi Wakapolda DIY, Brigjen Pol R.Slamet Santoso,  Irwasda dan pejabat utama jajaran Polda DIY serta Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.,  Ketua Pengadilan Tinggi DIY., Kepala Balai Besar POM DIY ibu. Tri Koranti Mustikawati, Apt dan Ketua MUI DIY.

Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si., dalam sambutannya memaparkan bahwa selama 10 hari operasi pekat progo 2022,  telah mengungkap sebanyak 83 kasus serta menangkap sebanyak 93 orang tersangka.

Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran semua,  semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk mengedukasi masyarakat, ujar  Kapolda.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa  knalpot blombongan sebanyak 123 buah dan 3.093 botol minuman beralkohol  berbagai merk, diantaranya anggur merah, anggur kolesum, anggur putih, vodka, bir bintang , Ciu, dan oplosan, dll. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di gilas dengan alat berat ( vib roler).

Sementara itu, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K, M.H, M.Si  dalam keterangannya terkait pemusnahan barang bukti knalpot blombongan,  Kombes  Iwan, menyampaikan bahwa barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah sebagian dari barang bukti yang kita sita dari hasil operasi bersama , Polda DIY dan jajaran Polresta serta  Polres se DIY, selama kurun waktu tiga bulan, sebagiannya akan di musnahkan di Polres masing-masing.

Knalpot yang kita sita adalah knalpot yang tidak sesuai dengan standard kendaraan bermotor dari pabrik, atau knalpot modifikasi yang tidak standard,  sehingga mengeluarkan suara bising, makanya kita sita dan dimusnahkan.

Metode inilah yang kita digunakan, untuk menghentikan atau memutus mata rantai pengguna, sebab bila kita melakukan penindakan tanpa menyita barang bukti, si pemilik akan menggunakannya lagi. Para pelaku dijerat dengan  pasal 28, UU nomor 12 / tahun 2009, tentang angkutan dan jalan raya, terang Kombes Iwan.

Operasi ini, akan berlanjut untuk meminimalisasi pengguna knalpot yang memekakkan telinga dengan suara bising atau yang tidak sesuai spesifikasi pabrik.

Knalpot modifikasi ini, banyak digunakan oleh anak- anak muda dari berbagai usia bahkan menjadi trend buat mereka, katanya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol.Yuliyanto,S.I.K,M.Si, mengatakan bahwa Miras tersebut ada yang keluaran pabrik dan ada yang tradisional, berkaitan pemusnahan barang bukti,  sebelumnya telah di tanda tangani BAP nya oleh Pengadilan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY, jelas Kombes Yuliyanto. Mar

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi