Kembali Ke Index Video


Geger Sidang Tipikor Tkd Candirejo Sleman 2026 Duplik Soroti Keabsahan JPU Pembaca Dakwaan dan Replik ‘Tim PH Cacat Formal dan Legal Standing

Jumat, 16 Januari 2026 | 11:20 WIB
Dibaca: 49
Geger Sidang Tipikor Tkd Candirejo Sleman 2026 Duplik Soroti Keabsahan JPU Pembaca Dakwaan dan Replik ‘Tim PH Cacat Formal dan Legal Standing
Sidang perkara TKD Candirejo 2026

Yogyakarta- media pastvnews.com, menyajikan warta hukum hasil sidang Tipikor TKD Candirejo pada Kamis 15 januari 2026 sidang ini berlangsung tidak lama  sekitar 1 jam, namun sangat seru dan menarik untuk diikuti.

 

Tim penasehat hukum  Dr.Ricky Ananta ST. SH.MH merupakan lurah nonaktif Tegaltirto Sarjono terjadwal membacakan Duplik atas Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

 

Sidang sebelum dibuka untuk pembacaan duplik dari PH, ketua majelis hakim Fitri Ramadhan dan 2 anggota hakim lainnya, setelah sidang dibuka dengan ketok palu hakim menyatakan sidang terbuka, selanjutnya Tim penasehat Hukum Sarjono membacakan Duplik yang telah disusun.

 

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Sarjono, yang tergabung dalam Anananta Afvocaten legal consultant Semarang  yang dinahkodai Ricky Ananta, Dia mengawali dengan menyampaikan terima kasih atas replik JPU pasa 12/1/2026.

 

Ananta dalam pembacaan Dupliknya setelah mencermati dan mengkaji secara penuh, Ia mengatakan dihadapan majelis sidang bahwa Replik merupakan pengulangan pengulangan sebuah retorika yang gagal menyentuh substansi pembelaan ‘paparnya dalam sidang replik.

 

Para pemirsa lebih lanjut mari kita simak hal yang menarik ini sebagai pendidikan hukum dalam sebuah sidang yang memasuki Duplik.

 

Sejumlah wartawan pun mengikuti jalannya sidang secara langsung sehingga membuat resume dan menyusun dalam sebuah berita hukum  sesuai fakta sidang.

Berikut kami sajikan, PH mengatakan dalam dupliknya

 

Ricky menyampaikan ketidakabsahan Jaksa dalam agenda pembacaan dakwaan cacat formal dan legal standing pentutan karena Saudara Muhammad Andy Kurniawan, karena berdasarkan fakta nama tersebut tidak terdaftar dan tidak ditunjuk secara resmi dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman 23 September 2025 untuk perkara a quo. ‘Kata Ricki dalam dupliknya.

 

Lebih lanjut diuraikan ketidakabsahan Jaksa dalam agenda pembacaan tuntutan tersebut merupakan pelanggaran prosedur dan terjadi secara berulang pada persidangan apalagi 31 Desember 2025, Muhammad Andy Kurniawan, juga

membacakan, bahkan juga menandatangani Surat Tuntutan No. Reg. Perkara: RPK.Sus-09/M.4.11/Ft.1/09/2025, Tandaas Ricky.

 

Tentu Tindakan menandatangani dan mengajukan tuntutan oleh seseorang yang tidak memiliki mandat sah (P-16A) merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum acara pidana, sehingga Surat Tuntutan Penuntut Umum menjadi cacat hukum (null and void).

 

Karena ditandatangani oleh orang yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan asas pendelegasian wewenang, sedang ketidakabsahan tersebut kembali diulangi pada agenda sidang pembacaan replik pada 12 Januari 2026. Tandas  PH tersebut.

 

Ricky menguraikan dalam sidangnya, Muhammad Andy Kurniawan, JPU dalam Repliknya berdalil bahwa pendelegasian wewenang dan penandatanganan tuntutan adalah sah secara struktural. Atas penyataan dalam repliknya JPU tersebut maka tim PH membantah keras ‘paparnya.

 

 Sedang Ketiadaan Legal Standing (Jaksa Tanpa Surat Perintah) Berdasarkan Pasal 1 angka 6 b KUHAP jo. UU Kejaksaan, Rivku mempertgas Jaksa adalah pejabat yang syah hanya jika bertindak berdasarkan penetapan/perintah dari atasan yang berwenang. Namun Hingga tahap Tuntutan, nama saudara Muhammad Andy Kurniawan, S.H., M.H. tidak dapat menunjukkan Surat Perintah (Formulir P-16/P-16A) yang sah dalam berkas perkara.

 

Dalam pidana, formil adalah substansi. Setiap dokumen yang diajukan ke persidangan (terutama Surat Tuntutan/Requisiitair) harus lahir dari subjek hukum yang memiliki mandat sah berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16A).

 

Jika nama penandatangan tidak ada dalam P-16A, maka ia tidak memiliki persona standi in judicio (kapasitas hukum) untuk bertindak di muka sidang. Kata penasehat hukum tersebut saat membac akan Dupliknya.

 

Di tambahkan oleh Dr. Ricky Ananta ST, SH, MH  bahwa pelanggaran administrasi Kejaksaan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2019 dan Keputusan Jaksa Agung No. KEP-518/A/J.A/11/2001, setiap tindakan jaksa harus didasarkan

pada administrasi yang benar. Jaksa yang hadir tanpa menunjukkan Surat

Tugas dianggap sebagai "Jaksa Gadungan" secara administratif. kata

 

Duplik Perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk 3 | P a g e JPU menyatakan sdr. Muhammad Andy Kurniawan, S.H., M.H. ditunjuk sejak 22 September 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana No. Print. 5175A/M.4.5/Ft.1/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 (setelah proses berjalan lama).

 

Dimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana No. Print. 5175A/M.4.5/Ft.1/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dimaksudkan dalam Replik Penuntut Umum tidak pernah ditunjukkan dimuka persidangan sampai dengan dibacakannya Replik Penutut Umum pada agenda sidang tanggal 12 Januari 2026, menunjukkan adanya upaya legalisasi atas tindakan yang cacat hukum (post-factum).

 

Lantas Ricky kembali mengurai Jika Muhammad Andy Kurniawan bertindak sebagai JPU seharusnya identitasnya secara eksplisit masuk dalam daftar tim

JPU sejak dari awal atau melalui revisi P-16A yang resmi, bukan sekadar

berlindung di balik jabatan struktural Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DIY, kata Ricky Ananta dalam dupliknya tersebut.

 

Mengkait JPU yang menjadi sorotan dalam Duplik Penasehat Hukum Terdakwa Sarjono lurah nonaktif dalam kasus TKD Candirejo tegaltirto berbah ini, juga mengutip dalam dupliknya bahwa berdasarkan lampiran Keputusan Jaksa Agung No. KEP-518/A/J.A/11/2001, setiap tindakan jaksa harus didasarkan pada administrasi yang benar, oleh sebab itu dasar itulah tersebut PH menyorotinya,

 

Dengan demikian TIM PH memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan tuntutan tidak sah karena jaksa yang bersangkutan tidak pernah terverifikasi identitas dan kewenangannya selama proses persidangan berlangsung. Ungkapnya dalam sidang membacakan dulpik.

 

Usai sidang wartawanpun bertanya kepada tim PH Sarjono, yang di jawab Ricky Ananta, itukan kelemahan sidang kami juga beradu dengan JPU peristiwa  dalam sidang tipikor maka saya masukan di dupli sebagai celah sidang bagi JPU yang dapat di bacakan lawan, tentu peristiwa tersebut kami Penasrhat Hukum Terdakwa telah membuat aduan kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Pelanggaran Asas Accusatorial

 

Kenapa kami soroti dalam Duplik karena Hukum acara pidana itu berfungsi membatasi kekuasaan negara. Kemudian jika administrasi penunjukan Jaksa dilakukan secara "         Serampangan" maka hak terdakwa atas kepastian hukum terlanggar.

 

Tindakan ini merupakan Maladministrasi Yuridis yang berakibat pada Batal Demi Hukum-nya Surat tuntutan karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki wewenang sah (unauthorized person).

 

PH menandaskan, kita perlu tahu, surat tuntutan yang ditandatangani oleh pihak di luar P-16A itu bukan sekecar cacat administrasi biasa", melainkan pelanggaran terhadap kompetensi

relatif dan absolut dari Jaksa yang bersangkutan, Pungkas Rivky mewakili timnya mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.

 

Jangan lewatkan kelanjutan duplik  hasil sidang tipikor TKD 2026 Tegaltirto yang menarik untuk kita simak, karena ini baru soal sorotan dalam duplik PH menyoroti Jpu yang menjadi taglin pertama dan kabar menarik untuk pengetahun dan edukasi kepada masyarakat umum tentang hukum dalam peridangan, dalam sidang putusan perkara TKD Candirejo agendanya 29 januri 2026. Tim red

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi