Kembali Ke Index Video


BELI DAN JUAL TANAH SHM LURAH TEGALTIRTO KENA TIPIKOR KOK BISA?

Kamis, 25 September 2025 | 17:32 WIB
Dibaca: 136
BELI DAN JUAL TANAH SHM LURAH TEGALTIRTO  KENA TIPIKOR KOK BISA?
Plakat penyutaan tanah tkd yang di pasang kejari DIY

Sleman - media pastvnews.com banyak kasus Tkd hingga masuk dimeja hijau dan tipikor, seperti halnya dalam, kabar ini  Lurah Tegaltirto Berbah Sleman nonaktif Sarjon melalui kuasa hukumnya mengajukan sidang pra peradilan di PN Yogyakarta.

Namun apabila gugatan ditolak atau kalah dalam sidang pra peradilan maka akan berlanjut sidang pokok perkara, lebih lanjut simak berikut ini.

Lurah tersebut pasca di tetapkan sebagai TSK oleh kejaksaan, maka melalui PHnya mengajukan praperadilan karena tim penasehat hukum, melihat ada kejanggalan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa

Kuasa hukum lurah non aktif Ricky Ananta, SH. mengatakan kala itu pasca di Tsk kan ajukan praperadilan karena ada sejumlah poin penting.

Bahwa tim PH menilai penetapan tersangka dinilai cacat hukum sebab tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Kemudian perintah penahanan dari Kejaksaan dianggap juga tidak sah karena prosedur penetapan tersangka juga janggal dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan,

Dimana Klien kami ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Oleh sebab itu kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan, papar tim PH di wakili Ricky Ananta saat berbincang dengan sejumlah wartawan pada Kamis 24 September 2025.

BELI TANAH SUDAH SHM

Sementara itu Sitok salah satu keluarga lurah nonaktif saat dimintai info media ini ia mengungkapkan tanah yang jadi kasus tersebut sepengetahuan kami bukan Tanah Kas Desa, karena tanah itu ber Sertifikat Hak Milik  perorangan yang dibeli kala itu dengan secara syah dibuktikan adanya AJB akta jual beli dari PPAT di wilayah Sleman, notaris dan BPN itu kan di akui negara ? tandasnya.

DUGAAN PEJABAT LAMA TERSANGKUT

Jika itu bermasalah terlebih dahulu adalah pejabat lama yang ikut bertanggung jawab seperti lurah sebelum bapak dan juga carik atau yang membawa data peta tanah dan yang berkaitan, apakah ini merupakan jebakan ? gumamanya.

kami menduga dan mencurigai hal tersebut sebab hingga jadi perkara, soal data peta tanah desa juga belum muncul atau disembunyikan, MEREKA KEMUNGKINAN PASTI TAHU, sekali lagi perlu diketahui bapak itu beli sudah tangan ke dua dan ber SHM, ujarnya

Sedang tim PH mengungkapkan apa yang di tuduhkan ada kerugian negara perlu di cermati sebab bagaimana bisa, dikatakan menjual Tanah Kas Desa, apabila tanah tersebut adalah bersertifikat Hak Milik yang dibeli secara sah dari perorangan,

Kemudian sebelumnya juga sudah berstatus sertifikat Hak Milik atas nama perorangan pula,”tentu kami akan membela sepenuhnya melalui pra peradilan yang akan di gelar 30 september 2025 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk. tandas Ananta .’tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi