Kembali Ke Index Video


496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Dihari Raya Nyepi Dan Idul Fitri

Jumat, 28 Maret 2025 | 18:14 WIB
Dibaca: 130
Remisi adalah hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan untuk menjalani pembinaan

 

Banyuwangi Jawa Timur PasTvNews.Com. warta lintas hukum, Sebanyak 496 warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi memperoleh remisi khusus dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Langkah ini mencerminkan apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama masa pembinaan, sekaligus menjadi motivasi untuk melanjutkan upaya perbaikan diri.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan pada Jumat (28/03/2025) secara virtual, dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Acara ini diikuti oleh seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia, termasuk Lapas Kelas II A Banyuwangi, sebagai bagian dari kolaborasi nasional dalam mendukung hak-hak warga binaan yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, menegaskan bahwa remisi diberikan setelah melalui proses seleksi ketat berdasarkan syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. "Kami mengusulkan 496 warga binaan untuk menerima remisi, meliputi 7 orang beragama Hindu untuk Hari Raya Nyepi dan 489 orang beragama Islam untuk Hari Raya Idul Fitri. Seluruh usulan tersebut telah disetujui," jelasnya.

Mukaffi juga merinci bahwa besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Dari total penerima, 487 warga binaan menerima remisi kategori RK I (pengurangan masa pidana),

sementara 2 warga binaan mendapatkan kategori RK II , di mana satu di antaranya langsung bebas setelah masa pidana habis. Namun, seorang penerima RK II masih harus menjalani hukuman subsidair sebagai pengganti denda.

Mukaffi menekankan bahwa remisi ini tidak hanya diberikan sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan sikap dan keaktifan warga binaan dalam program pembinaan. "Remisi adalah hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan baik dan menunjukkan perilaku positif," ujarnya.

Sebagai penutup, Mukaffi menyampaikan harapannya bahwa remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. "Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan mampu terus memperbaiki diri,

meningkatkan kualitas hidup mereka, dan menjadi individu yang bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial," pungkas Mukaffi.  (MSP)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi