Kembali Ke Index Video


Puluhan Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta Gelar Aksi Demonstrasi Di Gedung Rektorat

Selasa, 14 September 2021 | 20:57 WIB
Dibaca: 725
Puluhan Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta Gelar Aksi  Demonstrasi Di Gedung Rektorat
Sejjumlah Mahasiswa saat lakukan aksi demonstrasi sampaikan aspirasinya kepada pihak UPN Veteran Yogyakarta di Gedung Rektorat UPNVY Selasa 13 September 2021.

SLEMAN- media Pastvnews.com, Warta pendidikan Mahasiswa yang tergabung Konsolidasi Mahasiswa Resah (KOMAR) dengan Kordinator Lapangan (Korlap) melakukan aksi  demonstrasi  dengan tetap menerapkan  Prokes di Gedung Rektorat UPN "Veteran"  Yogyakarta, Senin 13 September 2021

Kurang lebih ada 50 mahasiswa melakukan aksi demonstrasi  yang yang mana kelompok aliansi Komar dan korlap  melakukan orasi secara bergantian menyampaikan aspirasiya dengan  membentangkan sepanduk yang bertuliskan,

Birokrasi omonganmu terlalu wangi terlalu manis, tapi sayang palsu”. Gratiskan UKT dimasa Pandemi Covid. UKT larang aku raiso madang ( UKT larang saya nggak bisa makan)

Selanjutnya dari aliansi Konsulidasi Mahasiswa Resah (Komar) dan Korlap dalam aksi demonstrasinya menyampaikan beberapa tuntutan yaitu: 1). Lakukan perpanjangan waktu dan atau pengulangan dalam mekanisme keringanan UKT. 2). Berikan transparasi dalam penetapan biaya UKT dan dalam penentuan  kelolosan keringanan UKT bagi mahasiswa. 3). Loloskan mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT sebanyak- banyaknya.

Berdasarkan Press Release yang mereka buat  oleh kelompok tersebut mengatakan, bahwa UKT (Uang Kuliah Tinggi) di masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai berdampak pada perekonomian Mahasiswa saat ini, di UPN “Veteran” Yogyakarta yang masih dalam rentang waktu pembayaran UKT sampai tanggal 15

September 2021, namun masih banyak persoalan terkait UKT yang belum tuntas oleh Kampus Bela Negara tersebut Padahal, semestinya pendidikan berasaskan keterjangkauan seperti yang dijelaskan pada UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi di pasal 3 huruf I yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi berasaskan keterjangkauan.

Berapa besaran beban biaya yang seharusnya ditanggung oleh mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta di tengah pandemi COVID-19, berapa besaran anggaran bantuan Kemendikbud dan mengapa dikuotakan terhadap tiap fakultas atau jurusan, inilah beberapa pertanyaan yang membawa aliansi KOMAR mengadakan aksi demonstrasi.

Fahri Muhammad bagian dari aliansi Konsulidasi Mahasiswa Resah (Komar) UPN "Veteran" Yogyakarta saat diwawancarai oleh awak media mengatakan pada aksi hari ini dari teman- teman Komar UPN " Veteran" Yogyakarta ingin menyampaikan aspirasi memberikan protes bahwa hari ini teman- teman- teman mahasiswa dan prang tua  atau wali masih keberatan untuk pembayaran UKT

Nach yang kita tuntut jari ini bahwa dkema untuk keringanan UKT, kita ingin di buka seluas- luasnya. Trus jadwal pembayaran yang UKT yang cukup singkat artinya pembatasan kuota yang jari ini dilakukan oleh pihak kampus tidak releva. Hanya 530 kuota untuk mahasiswa tersebut, terangnya.

Saat di wawancarai awak media Fahri Muhammad dari aliansi Konsulidasi Mahasiswa Resah ( Komar) UPN "Veteran" Yogyakarta yang diharapkan oleh mahasiswa dengan keringanan UKT,  fahri menjawab kalau untuk keringanan UKT pasti tentunya kita lihat dari skala terdampaknya juga artinya teman- teman dari mahasiswa ada orang tuanya yang meninggal karena Covid- 19, ada yang dua- duanya orang tuanya. sakit karena Covid- 19.

Sehingga untuk mencari nafkah juga sama sekali tidak bisa juga karena pembatasan pemerintah kita lihat di beberapa wilayah Jateng DIY. Juga kita melihatdari PPKM ini kemudian pembatasan gerak dari masyarakat juga artinya adalah pekerjaan dan sebagainya pasti juga terhambat.

Nach itu yang kita lihat sebagai dampak yang berbeda- beda artinya tak bisa di sama ratakan dari setiap mahasiswa. Tapi untuk skema keringanan yang sudah ada kita lihat memang cukup bisa memilah- milah dari setiap kondisi mahasiswa tapi untuk sebarannya yang kita lihat belum merata, terang Fahri.

Jadi yang kita harapkan dari aksi hari ini kita meminta kepada pihak universitas UPN "Veteran" Yogyakarta bahwa masih banyak mahasiswa yang belum mendapatkan atau belum terakomodir dari skema keringanan ataupun bantuan yang ada.

Kita harapkan pula dari UPN " Veteran" Yogyakarta membuka seluas- luasnya artinya bisa membuka skema lagi kemudian bisa bekerjasama dan mahasiswa benar- benar bisa terbantu, pungkas Fahri.

Di tempat yang berbeda Wakil Rektor Bidang keuangan UPN " Veteran" Yogyakarta,  Dr.Ir.Susanto, M.Si Selasa 13 September 2021 menjelaskan bahwa sebanyak 2.369 mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta telah menerima pengurangan UKT pada semester ganjil Tahun Ajaran 2021/ 2022. Hal merupakan bagian dari kebijakan dari UPN " Veteran" Yogyakarta untuk membantu keluarga yang teedampak Covid- 19.

Wakil Ketua Rektor Bidang Umum dan Keuangan UPNVY, Dr.Ir. Susanto, M.Si juga mengatakan  selama 3 semester ini pihak kampus telah memberikan skema keringanan pemberian UKT bahkan beberapa skema keringanan tersebut untuk tahun lalu pihak kampus yelah menerima gelontoran dana sebesar 15 miliar untuk penurunan UKT.

Saat ini total yang yelah disetujui ada 2.369 mahasiswa, untuk keringanan skripsi ada 1300 mahasiswa  menambahkan, untuk penetapan ulang ada 319, penundaan ada angsuran ada 10 mahasiswa, untuk pembebasan ada 2 mahasiswa dan yang tertolak ada 400 mahasiswa, tandasnya.

Ia juga menambahkan Uang Kuliah Tunggal ( UKT) merupakan besaran biaya yang harus dibayarkan setiap mahasiswa.

UKT UPN " Veteran" Yogyakarta terbagi menjadi 8 kelompok sesuai kemampuan ekonomi yang salah satunya di tentukan dari penghasilan orang tua. Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh Perguruan Tinggi Negeri di tentukan sebesar 500 ribu dan 1 juta.

Sementara besaran UKT kelompok3 dan seterusnya ditentukan sesuai masing- masing prodi dengan ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tuggal (BKT) ataukeseluruhan biaya operasional tiap mahasiswa program sarjana yang kesulitan membayar UKT karena dampak dari Pandemi Covid-19.

Bentuk keringanan UKT bisa di dalam bentuk penurunan, penundaan pembayaran dan angsuran. Proses pengajuan keringanan dilakukan secara daring melalui siukt.upnyk.ac.id dengan menyertakan dokumen terkait, jelas Susanto. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi