Kembali Ke Index Video


Pemkab Sleman Resmi Terapkan 5 Hari Sekolah untuk PUD - SMP

Selasa, 4 Juli 2023 | 11:07 WIB
Dibaca: 372
Pemkab Sleman Resmi Terapkan 5 Hari Sekolah untuk PUD - SMP
Ket.Gambar : Jumpa Pers kebijakan pemberlakuan 5 hari sekolah dengan nara sumber Bupati Sleman, Hj. Kustini Sri Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan, Ery Widaryana, Moderator (Aris Herbandang)

 

Sleman- Pastvnews.com Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman resmi menerapkan lima hari sekolah untuk jenjang pendidikan usia dini, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawa dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Hj. Kustini mengatakan, "Mulai tahun ajaran ini kita menerapkan PAUD/TK, SD, SMP dari 6 hari sekolah menjadi lima hari. Penetapan lima hari ini ditetapkan ajaran 23/24 secara serentak semua jenjang sekolah.

Ia menegaskan, sebelum menentukan kebijakan ini sudah dilakukan kajian baik itu mencakup teknis sekolah, sarpras, maupun SDM guru, begitu juga siswa dan orang tua. Pada gilirannya nanti secara berkala akan dilakukan evaluasi.

Hingga akhirnya diputuskan kebijakan lima hari sekolah. Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Hari sekolah juga digunakan bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman,” jelas Hj. Kustini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana mengatakan berdasar kajian Dewan Pendidikan diperoleh informasi bahwa ada beberapa pihak yang belum siap dalam pelaksanaan lima hari sekolah yang sudah dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-DIY.

“Dari total 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21 persen, menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah dikarenakan waktu di sekolah menjadi lebih lama dan pulang sekolah menjadi lebih sore sebanyak 75 persen. Serta jika sekolah sampai sore maka tingkat konsentrasi menjadi tidak optimal sebanyak 25 persen,” kata Ery.

Sedang dari total 904 responden orangtua/wali, 185 responden atau 21 persen menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah, salah satunya dikarenakan kekhawatiran anak-anak akan terlalu capek dari padatnya kegiatan belajar di sekolah.

Ery menjelaskan kebijakan lima hari sekolah bukanlah full-day school, sehingga tidak perlu dikhawatirkan bahwa peserta didik harus pulang sekolah pukul 17.00 WIB setiap hari sekolah.

Kebijakan ini berlaku bagi sekolah di bawah naungan dinas. Namun, bagi sekolah swasta pihaknya juga mendorong agar mengikuti kebijakan ini.

“Kebijakan ini untuk sekolah negeri, kalau di bawah Kemenag disesuaikan. Untuk swasta itu sebenarnya sudah banyak yang melaksanakan lima hari sekolah, tapi bagi yang belum kami imbau juga melaksanakan hal yang sama,” kata Ery.

Ery menambahkan pada bulan pertama tahun pelajaran 2023/2024, jadwal pelajaran lima hari sekolah disusun untuk melaksanakan khusus kegiatan intrakurikuler sesuai beban belajar pada kurikulum sebagai penyesuaian awal.

“Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan pada bulan kedua atau setelahnya,” jelas Ery. (Mar)

 

Ket.Gambar : Jumpa Pers kebijakan pemberlakuan 5 hari sekolah dengan nara sumber Bupati Sleman, Hj. Kustini Sri Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan, Ery Widaryana, Moderator (Aris Herbandang) 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi