Kembali Ke Index Video


Partai Parsindo Tegas Akan Melaporkan Idham Kolik Juga 6 Komisiuoner KPU Ke Penegak Hukum dan DKPP

Rabu, 23 November 2022 | 09:31 WIB
Dibaca: 370
Partai Parsindo Tegas Akan Melaporkan Idham Kolik Juga 6 Komisiuoner KPU Ke Penegak Hukum dan DKPP
KETUA UMUM PARSINDO DRS.HM.JUSUF RIZAL SH SE MSI

Jakarta — pastvnews.com, berita nasional, politik dan hukum, pemilu kian dekat sehingga partai politik sudah  melakukan beragam  kegiatan administrasi baik yang faktual maupun persyaratan lain yang ditetapkan sesuai undang undang.

Sementara itu Tim hukum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) yang dua kali di umumkan belum memenuhi persyaratan dan terakhir TMS kini sedang akan melaporkan Idham Kolik dan Enam Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI ke penegak hukum dan DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu)

Karena diduga kuat melakukan  pelanggaran UU ITE (Hoak dan Pencemaran Nama Baik) dan Kode Etik kata Tim parsindo sekaligus di pimpin Jusuf Rizal  kepada awak media ini 23 Nov 2022

Lebih lanjut Jusuf rizal menjelaskan, Pelaporan tersebut terkait dengan penyebaran kebohongan dan pencemaran nama baik yang dilakukan komisioner KPU, yakni Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo, baik materil maupun moril serta merusak infrastruktur jaringan partai diberbagai daerah, nama baik dan kepercayaan masyarakat di seluruh Indonesia. Tandas ketua partai tersebut.

Tim Hukum Partai Parsindo akan mengambil langkah hukum atas pernyataan Komisioner KPU, Idham Holik yang merugikan Partai Parsindo disertai bukti-bukti yang cukup,” tandas Ketua Umum Partai Parsindo, KRH,HM. Jusuf Rizal menjawab pertanyaan media di Jakarta.

Secara kronologis disampaikan, bahwa masalah ini terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 dimana Idham Holik memberikan pernyataan secara terbuka bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), pada tanggal 28 September 2022, padahal faktanya telah mensubmit.

 

Kemudian berdasarkan data tidak mensubmit tersebut, tujuh komisioner KPU RI pada tanggal 13 Oktober 2022 menyatakan bahwa Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi, karena dianggap tidak mensubmit data ke Sipol dan menyerahkan hard copy sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 Pasal 48.

Atas keputusan KPU RI tersebut, Partai Parsindo melakukan gugatan ke Bawaslu. Berdasarkan bukti dalam sidang ajudikasi, dinyatakan bahwa  pernyataan bahwa Partai Parsindo tidak mensubmit data ke Sipol, tidak benar.

“Ini merupakan salah satu bukti yang valid bahwa pernyataan komisioner KPU, Idham Holik melanggar UU ITE. Menyebar kebohongan dan mencemarkan nama baik yang merugikan Partai Parsindo,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Enam komisioner lainnya yang turut terlapor yaitu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Agust Mellaz karena dianggap ikut bersekongkol dalam pelanggaran UU ITE, tanpa ada koreksi terhadap pernyataan koleganya.

Kepada tujuh komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45 Ayat 3 Pencemaran nama baik dengan hukuman sebagaimana Pasal 27 Ayat 3 dapat dipidana empat Tahun dan denda hingga Rp. 1 Milyar.

Pelanggaran Kode Etik Sementara untuk pelanggaran Kode Etik, Tim Hukum Partai Parsindo akan membawa ke DKPP yang juga akan melaporkan tujuh komisioner KPU, karena dianggap ikut melakukan pelanggaran bersama.

Pelanggaran Etik dilakukan Komisioner Idham Holik yang memberi pernyataan resmi tanpa persetujuan para komisioner dalam hal menyebutkan Partai Parsindo tidak mensubmit data perbaikan ke Sipol tanggal 3 Oktober 2022.

Kemudian Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan Keputusan Bawaslu secara paripurna dan menerbitkan Surat Keputusan, 8 November 2022 tentang perbaikan data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang bertentangan dan mengubah isi (makna) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46. Penerbitan Surat Keputusan biasanya didahului persetujuan para komisioner.

“Sesuai dengan Tupoksi DKPP, jika ditemukan pelanggaran, maka para komisioner dapat dikenakan sanksi pemecatan. Sebab ini juga merupakan pelanggaran PKPU Pasal 3 tentang asas profesionalisme pengelolaan KPU,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu saat memberikan rilisnya kepada sejumlah media. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi