Kembali Ke Index Video


Sidang Ada Perubahan Nomor Perkara Tetapi Materi Lama Jadi Sorotan Advokad Rolly Wijayakusuma SH Angkat Bicara

Selasa, 3 Desember 2024 | 22:38 WIB
Dibaca: 187
rolly wijakusuma dan Yudi asmara di pn sleman

Sleman - pastvnews.com, warta hukum sidang dalam kasus pidana dugaan palsu kehilangan buku tabungan dengan terdakwa  Pamungkas Eka Prasetia kembali di angkat dalam sidang di PN Sleman

Sebelum sidang nomornya 157 tetapi tadi ada perubahan, meski demikian saya berharap meski ada rubahan semoga materi pokok sama sehingga sidang kian fokus kata Rolly 

Namun sidang pertama tanggal 2 Desember 2024 Terdakwa belum menghadirkan saksi .Sehingga sidang di tunda 9 Desember 2024 dengan agenda menghadirkan saksi saksi.

Sementara itu dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan kemudian di kutip media di dapat dari putusan Nomor 57/PID/2024/PT YYK,  halaman 9 bahwa membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024;

Mengadili sendiri, memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti, mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tersebut.

Sedang bunyi putusan PT Yogya di halaman 8 Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024, PT DIY berbunyi Memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti, mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tersebut.  kemudian halaman 2 dari 9 putusan Nomor 57/PID/2024/PT YYK

Pengadilan Tinggi tersebut, Setelah membaca berkas perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn,

tanggal 25 April 2024 serta surat-surat lainnya yang bersangkutan; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-76/SLMN/Eoh.2/03/2024, tertanggal 8 Maret 2024 yang pada pokoknya adalah 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau Kedua yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP.atau ketiga dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ( tim red)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi