Kembali Ke Index Video


Sidang Ke 6 YIS Kasus YIS 2 PH Hudiyanto Menyatakan Belum Di Nyatakan Sah Atau Palsu

Rabu, 1 September 2021 | 23:05 WIB
Dibaca: 433
TIM ADVOKAD HUDIYANTO SIDANG KASUS YIS KE 6 JPU HADIRKAN PARA SAKSI AHLI

SLEMAN- media Pastvnews.com live streaming, sidang Perkara No.288/ PN Sleman atas nama terdakwa Supriyanto (40) BIN Sugimin ( Alm) dinyatakan di buka dan terbuka untuk umum, 30 Agustus 2021 ketok palu.

Ketua Majelis Hakim menyapa Supriyanto sehat...? Alhamdulillah yang mulia jawab terdakwa.Kita masih menyelenggarakan sidang perkara melalui telekonferen sudah lengkap sudah ada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Muharjanti, SH.

Ketua Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho, SH ada Tim  Penasehat Hukum YIS  yaitu Hudiyanto, SH., Anton Bayu Samodra, SH dan Rahayu Waluyo, SH juga menghadirkan saksi Ahli Pakar Hukum dari Universitas Janabadra, JS. Murdomo, SH.M. Hum ada  penerjemah, jelas Hakim.

Sesuai dengan penundaan yang lalu kami mendengarkan dari saksi fakta dan saksi Ahli, saksi fakta ada 3 ( tiga) orang dan saksi ahli ada 1 (satu) orang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Muharjanti, SH menghadirkan  3 (tiga) saksi-saksi tersebut yaitu 1). Drs.Ery Widaryana, MM. Lahir Bantul 10 Januari 1965 laki- laki Agama Islam Pekerjaan PNS  Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten  Sleman. Alamat:  Argomulyo, Sedayu Bantul.

Pertanyaan Majelis Hakim 1).  Apa kenal dengan terdakwa? Ery menjawab tidak yang mulia. 2). Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa? Tidak yang mulia.3). Apa ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa ? tidak yang mulia

Saksi ke 2 ( dua) Dwi Agus Muhdiharto, Laki- laki, Lahir 30 Agustus 1967,  Agama Islam Pekerjaan PNS Kepala Dinas Dikpora Bantul DIY. Alamat: Wonocatur RT 2 RW 3 Banguntapan Bantul Yogyakarta.

Majelis Hakim menanyakan pada saksi apa kenal dengan terdakwa? tidak yang mulia. Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa ? tidak tang mulia. Apavada hubungan dengan pekerjaan? tidak yang mulia.

Kemudian saksi yang ke 3 ( tiga) Orin Stephney, Laki- laki, Kewarganegaraan Amerika, Agama Kristen,  Pekerjaan Tiacher ( Guru). Alamat : Nologaten Caturtunggal Depok Sleman.

Saat Majelis Hakim memberikan pertanyaan Orin Stephney di dampingi oleh penerjemahnya. Apa ada kenal dengan terdakwa? kenal yang mulia, Apa ada hubungan saudara dengan terdakwa? tidak yang mulia. Apa ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ? pernah yang mulia.

Majelis Hakim kepada penerjemah saksi Mr. Orin Stephney menanyakan identitas surat tugas sebagai penerjemah saksi.

JPU Siti Muharjanti, SH mengatakan bahwa untuk penerjemah baru ada surat permohonan saja jadi belum memiliki surat tugas resmi sebagai penerjemah.

Kemudian Majelis Hakim menyuruh penerjemah tersebut mengambil surat tugasnya di kantor, namun karena permohonan surat tugas baru kemaren diterima oleh pihak kantor maka ia mengatakan hari ini belum ada, jelas penerjemah.

Penehat Hukum YIS, Rahayu Waluyo, SH keberatan dengan penerjemah yang mendampingi saksi Mr.Stephney yang belum memiliiki surat tugas/ belum memiliki izin  sebagai sebagai penerjemah.

Karena surat tugas dengan surat Gubernur itu sangat berbeda, kami minta dengan sangat hormat untuk penerjemah bisa membuktikan bahwa penerjemah punya izin

Majelis Hakim bertanya kepada Penasehat Hukum YIS, izin dari mana ? Penasehat YIS  menjawab izin sebagai penerjemah setempat ( dari UGM Fakultas Budaya) karena saya punya yang mulia, beber Rahayu.

Majelis Hakim juga mengatakan seharusnya  sejak putusan sela kan sudah dijadwalkan seharusnya sudah dari kemaren dipersiapkan, tandas Hakim.

Penerjemah menyampaikan karena surat permohonan baru kemarin masuk sehingga hari ini baru diterima oleh Dekan maka hari ini belum bisa ambil surat tugas.

Majelis Hakim  kembali menjelaskan, kita harus melihat apakah penerjemah ini sudah memilki sertifikat atau mempunyai keahlian karena penerjemah itu harus menguasai  bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, karena yang bersangkutan  harus ada surat yang menyatakan bahwa penerjemah harus memiliki kompetensi menerjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Karena dalam  persidangan kita adalah  menggunakan bahasa Indonesia, terang Hakim.

Untuk saksi Mr. Orin Stephney saya pending dulu sampai batas waktu yang saya tidak tau karena ini menyangkut tentang izin dan pelaksanaan dan mengenai syarat- syarat yang belum terpenuhi sebagai penerjemah, terang Hakim. Kemudian penerjemah dan saksi Mr. Stephney di persilahkan untuk pulang.

Dan dilanjutkan pengambilan sumpah kepada 2 (dua) saksi fakta dan 1 ( satu) saksi Ahli dalam memberikan keterangan saksi- saksi. Majelis Hakim saat pengabilan sumpah kedua saksi yang beragama Islam, Drs. Ery Widaryana, MM dan Dwi Agus Muhdiharto  Muhdiharto di mohon untuk berdiri

Bismillahirrohmanirrohim Demi Alloh saya bersumpah sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya.

Dilanjutkan pengambilan sumpah oleh Majelis Hakim dari saksi Ahli, JS.Murdomo, SH. M.Hum, Agama Katholik dipersilahkan untuk berdiri

"Saya berjanji bahwa saya sebagai ahli akan memberikan pendapat tentang soal- soal yang diberikan sesuai dengan pengetahuan dan keahlian saya dengan sebaik- baiknya dan sebenar- benarnya. Semoga Tuhan menolong saya.

Dilanjutkan penyampaian keterangan dari saksi- saksi fakta dan saksi ahli kepada Makjelis Hakim Penasehat Hukum YIS di luar ruang sidang kepada awak media mengatakann bahwa Diknas Sleman dan Diknas Propinsi itu membuktikan bahwa memang kewenangan penilaian data di Kemendiknas Jakarta. Sehingga sampai saat ini belum ada yang menyatakan nilai ijazah itu sah atau palsu.

Penasehat Hukum YIS, Hudiyanto, SH  saat diwawancari awak media apakah akan mendatangkan tim ahli ? Kami akan mendatangkan ahli dari Kemendiknas untuk hadir dipersidangan guna menjelaskan persoalan di YIS ini. Apakah betul sebuah kejahatan dan pelanggaran/ sebuah kelalaian, kata Hudiyanto, SH.

Saat di tanya pula oleh awak media saksi alhi yang akan dihadirkan dari mana dan saksi ahli dibidang apa ? Hudiyanto akan mendatangkan saksi ahli dari salah satu Pejabat Diknas di bidang Paud dan Dikdas ( Pendidikan Dasar), terang Penasehat Hukum.

Sidang lanjutan dalam kasus ini akan di kembali digelar Kamis 2 September 2021 agenda mendengarkan kepala sekolah YIS, kepala sekolah SD Karitas atau saksi ahli dari Tim PH Hudiyanto. Tim Red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi