Kembali Ke Index Video


Fakta Sidang TKD Maguwoharjo 'Camat Wawan Widiantoro ' Pengajuan Izin Prosedural ‘Penasehat Hukum Tidak Ada Pembiaraan TKd

Kamis, 21 Maret 2024 | 10:42 WIB
Dibaca: 329
SIDANG TKD MAGUWOHARJO 18 MARET 2024 PN TIPIKOR YOGYA

Yogyakarta – media pastvnews.com. update kembali fakta sidang perkara tanah kas desa (TKD)  kalurahan Maguwoharjo 18 Maret 2024 di PN Tipikor Yogya.

Dalam sidang tersebut. 5 saksi fakta dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. 2  penghuni perumahan ttersebut telah membayar lunas,Tapi Aris hanya 115 juta. Sedang 2 saksi mantan Camat  Depok Sleman Subagyo dan Panewu Wwawan Widiantoro memberikan uraian dengan terang.

 

Wawan Widiantoro dalam penjelasannya dihadapan majelis hakim mengungkapkan secara gamblang. Bahwa proses pengajuan izin pemafaatan TKD di Maguwoharjo sudah sesuai prosedur. karena sudah melalui mekanisme adanya surat keputusan dari Bpkal

maupun Surat keputusan lurah Kalurahan Maguwoharjo. Sehingga kemudian Camat mengeluarkan surat rekomendasi untuk Diteruskan ke tahapan berikutnya yaitu ke tata ruang Sleman.

 

Proses tersebut sudah berjalan secara prosedural sehingga tidak ada penolakan masalah pengajuan izin untuk Diteruskan ke tahapan berikutnya. Papar Wawan berkait prosedur pengajuan sesuai pemanfaatan TKD.

 

Wawan Widiantoro kembali mengurai dihadapan majelis hakim, bahwa ketika diperjalanannya ada penyimpangan dalam proses pembagunan dilokasi, maka itu menjadi urusan PT, tersebut selain tadi telah disinggung ada pernyataan patuh sebelum ada  izin dari Gubernur tak ada pembangunan sejak awal Proposal.

Fakta nya juga pemerintah kalurahan Maguwoharjo  sudah mengeluarkan surat peringatan sampai 3 kali.

 

Menangggapi fakta yang menghadirkan beberapa saksi. Maka Penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH.M.Hum. dan Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH  angkat bicara,

 

Berdasarkan dan atas Pernyataan mantan Camat dan Camat tersebut. Memang harus difahami bahwa prosedur yang dilakukan bisa Di DiskuaIifikasikan yang tidak ada pembiaraan oleh pemerintah desa Maguwoharjo.

 

Sementara dari saksi fakta penghuni juga menerangkan  pemerintah desa Maguwoharjo tersebut juga telah melakukan penutupan dengan memasang baner. Atau tulisan seperti yang diterangkan Aris. Sehingga sejak adanya penutupan tersebut juga tidak ada kegiatan lagi dari pihak PT IIC dan PT Kbn.

Dengan demikian berdasarkan kewenangannya pemerintah Kalurahan ang dalam hal ini Terdakwa lurah Maguwoharjo Kasidi  telah melakukan Tugasnya secara maksimal berdasarkan kewenangannya. yang tidak melakukan pembiaraan berkait  pemanfaatan TKD yang dianggap menyimpang. Terang  Muslim, tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi