Kembali Ke Index Video


Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan Ciren, Triharjo, Pandak, Viral Hingga Masuk ke Pengadilan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 08:55 WIB
Dibaca: 169
 Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan  Ciren, Triharjo, Pandak, Viral Hingga Masuk ke Pengadilan
Bangunan Rumah Ciren, Triharjo, Pandak, Viral Hingga Masuk ke Pengadilan

Bantul - media pastvnews.com, warta lintas kasus, beli rumah harap hati - hati jangan sampai  ada masalah atau kecewa.

 

Dalam liputan kali ini pembeli bernama Yani di wakili  suaminya Gri kepada awak media ini 7 Agustus 2025 kisah sedih, beli rumah di janjikan baru ternyata setelah di bayar lunas  dan di tempati sejumlah titik bangunannya retak.

 

Kasus ini sangat panjang prosesnya sebab Harus siding di lembaga perlindungan konsumen, dan pada 30 Juli 2025 – kasus perdata terkait jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di RT.01 Ciren, Desa Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, hingga kini memasuki tahapan akhir di Pengadilan Negeri Bantul.

 

Sengketa tersebut tercatat dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.G/2025/PNBTL, dan kini telah sampai pada agenda kesimpulan dari pihak penggugat pada hari Selasa, 29 Juli 2025.

Gri menambahkan perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli melalui Akta Jual Beli (AJB).  

 

Kalau yang kami soroti penjualnya adalah dukuh, namun setelah dalam kasus, ia banyak mengelak karena hanya mengaku sebagai matketing, sedang akta, sebagai pihak 1 Yudid Ayu Hastuti sedang pihak 2 Suryani kata Gri menguarai.

 

Dalam kasus ini jelas merugikan kami, sehingga setelah proses AJB dan rumah sudah dibayar kemudian dihuni pada bulan Mei 2024 ternyata saat masuk perdana muncul berbagai permasalahan terkait objek jual beli tersebut, di mana fasilitas seperti air tak tersedia.

 

Selain itu munculnya banyak retak dinding termasuk status tanah yang tidak sesuai dan ketidaksesuaian informasi yang sebelumnya disampaikan oleh penjual membuat kami pembeli gugat ‘ungkapnya.

 

Karena kompleksitas persoalan dan keluhan yang tidak direspon dengan baik, maka pada bulan Agustus 2024 pembeli minta dimediasi di kantor desa, dan polsek Pandak, namun tidak pernah niat baik ini tak terlaksana, sehingga istri dan saya mengadu ke BPSK pada bulan September 2024.

 

Kemudian pada 5 November 2024 pra sidang BPSK. Jelas kembali sambal menunjukan lokasi banguan yang ia samapikan tersebut.

 

Se,mentara itu pada bulan Desember 2024 Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan jual beli tersebut melalui proses mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Salah satu hasil kesepakatan di BPSK adalah penjual wajib mengembalikan uang pembelian kepada pembeli pada tanggal 2 Februari 2025.

 

Komplain dan berujung uang kembali di sepakti namun, hingga batas waktu yang telah disepakati dalam forum BPSK, penjual malah belum mengembalikan uang tersebut. Atas dasar itu, pembeli kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bantul.

 

Dalam proses mediasi di pengadilan, penjual baru mengembalikan sebagian uang, yaitu sejumlah Rp 80 juta, dalam dua tahap atau dicicil.

 

Namun jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan nilai yang wajib dikembalikan, sesuai dengan kesepakatan pembatalan jual beli. Mediasi gagal karena pihak penjual tidak menghadiri sidang mediasi terakhir.

 

Dari informasi diketahui bahwa penjual telah wanprestasi karena tidak menjalankan isi kesepakatan yang telah disahkan dalam mediasi di BPSK.

 

Selain pengembalian uang, penggugat juga menuntut ganti rugi materiel maupun immateriel atas kerugian yang dialami kliennya. Agenda selanjutnya setelah kesimpulan dari kedua pihak, mengarah pada putusan perkara dalam waktu dekat.

 

Kasus ini menarik perhatian masyarakat sekitar, mengingat lokasi objek sengketa berada di kawasan pedesaan dan sebelumnya dikenal tidak memiliki masalah hukum.

 

Setelah saya keluar dari rumah tersebut ternyata si penjual yakni oknum dukuh setempat sering mengelak dan masih susah ditemui untuk keperluan pelunasan agar memenuhi kesepakatan.

 

Atas kejadi molornya perjanjian saya juga mendatangi polsek dengan maksud untuk mediasi dan laporan. Tandasnya.

 

Dari pantauan media, kabar yang berkembang di masyarakat, dukuh tersebut memang sudah banyak kasus dalam jual beli tanah, bahkan kata sumber yang diolah media sebagai perangkat desa.

 

Dia juga pernah mangkir tidak berangkat masuk kerja didesa dan mementingkan bisnisnya jual beli tanah atau properti, namun usahanya banyak kendala.

 

Niku tiang sampun pernah di demo sekal kecil karena berkasus, semoga pak lurah memberhentikan sebab aturannya 60 hari berturut tak masuk kerja bisa diberhentikan ‘Papar warga yang mengutip salah satu aturan, namun tak mau di sebut namanya dalam berita. Tim red

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi