Reno CS Mantan Lurah Condongcatur Resmi Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi TKD
Rabu, 1 Juli 2026 | 08:19 WIBSLEMAN – Pastvnews.com, lintas kasus hukum, kabar kasus Tanah kas desa (TKD) terus bergulir, kini seorang Mantan Lurah Condongcatur Reno resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY sejak 22 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penyidik menduga praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500. Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, perkara tersebut terjadi pada kurun waktu 2021 hingga 2023.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Penyewaan dilakukan tanpa izin Gubernur DIY dan terdapat uang kompensasi dari penyewa yang diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Haris disampaikan dalam konferensi pers di Aula Promoter Mapolda DIY, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Haris, penyewaan dilakukan melalui perjanjian sewa selama satu tahun yang dapat diperpanjang.
Dari hasil penyewaan, uang sewa sebagian diserahkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang dipungut dari para penyewa diduga tidak pernah masuk ke kas kalurahan.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.
Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang sewa dan uang kompensasi, serta sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang dipersangkakan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K menegaskan institusinya berkomitmen menindak setiap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispertaru DIY Topaz Mardiarto mengingatkan mekanisme pemanfaatan tanah kalurahan telah diatur secara jelas.
Sebelumnya ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017, dan kini diperbarui melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.
"Kami berharap masyarakat paham bahwa kalau mau memanfaatkan tanah kalurahan, aturannya sudah ada, sudah tegas, dan sudah jelas sejak dulu," tandas Topaz.
Polda DIY juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa secara transparan dan sesuai ketentuan, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan ke
Penyidik menduga praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500. Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, perkara tersebut terjadi pada kurun waktu 2021 hingga 2023.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Penyewaan dilakukan tanpa izin Gubernur DIY dan terdapat uang kompensasi dari penyewa yang diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Haris dalam konferensi pers di Aula Promoter Mapolda DIY, Selasa 30 Juni 2026.

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'


