Kembali Ke Index Video


PPJB Bukan Merupakan Alat Bukti Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli SHM’ Harus Memenuhi Syarat Tunai dan Terang Ppjb Akun Rumawas Yogja Gimana Broo ? Smak Berikut ini

Minggu, 30 Maret 2025 | 10:57 WIB
Dibaca: 1536
PPJB Bukan Merupakan Alat Bukti Peralihan Hak  Atas Tanah, Jual Beli SHM’ Harus Memenuhi Syarat Tunai dan Terang  Ppjb Akun Rumawas Yogja Gimana Broo ?  Smak Berikut ini
DOK. FOTO AKUN RUMAWAS WWW.PASTVNEWS.COM

Yogyakarta- media pastvnews.com lintas kasus dan hukum, perkara Jual Beli diatas tanah SHM sengketa, dan atas nama bukan pemilik, disahkan oleh  Pengadilan  menarik untuk kita simak seperti halnya yang satu ini

Berita ini kembali diturunkan  yang memang menyambung dengan kabar yang sebelumnya dimana media ini aktif mengikuti kasus hingga dimeja sidang pengadilan baik Yogya, Solo dan perkembangan pengadilan tinggi Semarang. 

Perkara ini sudah cukup lama  karena pemilik tanah atas nama Akun Rumawas seorang PNS di Sleman terus berjuang mencari keadilan untuk mendapatkan hak dan kebenaran  dalam kasus jual beli tanah Ppjb SHM miliknya sehingga Ia tidak lelah untuk mengikuti sidang hingga  memasuki kasasi.

Berikut ini rangkaian hasil sidang fakta pengadilan yang media pastvnews.com catat dalam perkara tersebut.

PERTAMA 1.Hasil Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nomor . 60/Pdt.G/2023/PN Yyk, tanggal 25 Maret 2024. Nah dalam hal ini mengkaiat Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan Penggugat Sdri. Handariningsih,

Tergugat Akun Rumawas,  atas PPJB yang dikeluarkan oleh C.M Novia Puspita Wardani, SH, dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, dengan mengabulkan Eksepsi dari Pihak Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi  dalam hal ini  Akun Rumawas.

KE DUA , Hasil  Putusan Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Nomor. 100/Pdt.G/2024/PN Skt, tanggal 28 November 2024. Terkait Gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan Penggugat : Sdri. Handariningsih, Tergugat : Akun Rumawas atas PPJB yang dikeluarkan oleh C.M Novia Puspita Wardani, SH, dengan Putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan isi Putusan sbb :  

Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi (Akun Rumawas) untuk Sebagian; Menyatakan Tergugat Rekonvensi (Hj. Handariningsih) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Akun Rumawas) adalah ahli waris dari Alm. Ny. RR Mar Intan dengan Alm Tn Drs. Baehaki; Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 2 tanggal 4 Juni 2020 antara Ny. Mar Intan dengan Hj. Handariningsih atas sebidang tanah sebagaimana dalam SHM Nomor 543/ Purwosari terletak di Jl. Perintis kemerdekaan Nomor 25.

Lokasi tanah itu di Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta seluas 216 meter persegi dibatalkan Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Akun Rumawas) sebagai ahli waris Ny Mar Intan adalah pemilik sah SHM Nomor 543/Purwosari atas nama Ny. RR Mar Intan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 25 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, yang mempunyai hak untuk melakukan peralihan hak menjadi atas namanya;

Memerintahkan Tergugat Rekonvensi (Hj. Handariningsih) maupun orang yang diberikan hak olehnya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 543/Purwosari atas nama Ny. RR Mar Intan kepada Penggugat dalam Rekonvensi (Akun Rumawas) ; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; 

KE TIGA, Fakta fakta hukum para saksi di Persidangan, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada tanggal 26 September 2024 dan 3 Oktober  2024, sesuai isi keterangan saksi dalam putusan yaitu :

Sdr. Gatot Subiantoro, S.Sos dan Sdr. Mudjadi yang telah menandatangani Kwintansi Jual Beli dan surat Pernyataan Jual Beli atas SHM No 543, dan tidak diketahui / dihadiri  oleh Pejabat Desa setempat obyek tanah yang diperjualbelikan, pada saat transaksi jual beli

Tanggal 29 November 2016 tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah nominal uang Rp.800.000.000,00, patut diduga jual beli tersebut adalah fiktif, sehingga tidak dapat memenuhi  Asas Tunai dan Terang sebagai syarat sahnya suatu perjanjian jual beli tanah.

KE EMPAT, Permohonan Banding oleh Sdr. Handariningsih selaku Penggugat Konvensi, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dengan putusan nomor 31/PDT/2025/PTSMG, tanggal 4 Februari 2025, dengan gugatan Gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Ganti Rugi.

Dengan salah satu hasil putusan sbb : Menyatakan secara hukum jual beli antara Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi (Sdri. Handariningsih) dengan RR Marintan pada tanggal 29 November 2016 atas tanah dan bangunan yang berada diatasnya,

Sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 543 / Kelurahan Purwosari, Luas 216 m2, atas nama RR Marintan, yang terletak di Jalan Sidomukti (Jalan Perintis Kemerdekaan) No 25, Kel Purwosari Kec Laweyan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, adalah sah dan mengikat secara hukum.

KE LIMA, Terkait hasil putusan banding tersebut, Akun Rumawas mengambil langkah dan terus berupaya mengajukan Pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung ia bersma kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan perdata terkait Pembatalan Jual Beli tanggal 29 November 2016 di PN Surakarta, papar Akun diwawancarai oleh media mengtakan pasca putusan semarang, maka ssebagi berikut :

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut diluar logika hukum / regulasi yang ada, Majelis Hakim PT tidak mempertimbangkan fakta fakta yang ada dan peraturan perundangan yang berlaku, bahwasanya status tanah pada saat tanggal 29 November 2016,

Jelas tanah masih dalam status sengketa di Pengadilan, dengan bukti adanya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi, perkara No. 93/PDT.G/2016/PNY yk, tanggal 26 juli 2016, dengan pendaftaran pencatatan blokir tanggal 13 Oktober 2016, dengan Penggugat GATOT EKO PRAMONO,

Tergugat I MARINTAN, Tergugat II  WINARNO. Dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Nomor :  630.1/SKPT /215/2019, tanggal 7 Mei 2019,  yang menjelaskan Status tanah SHM No 543,  masih atas nama Raden Akun Rumawas, Sarjana Teknik, dan Tercatat Blokir, tanggal 13-10-2016, berdasarkan Surat Permohonan dari H.Deddy Suwadi SR, SH selaku advokat kuasa dari Gatot Eko Pramono, SE, tanggal 13-10-2016, dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta No.93/PDT.G/2016/PNY YK, Tanggal 26-07-2016.

Dan dari Akun sendiri sebagai pemilik SHM no 543 tidak pernah dilibatkan / diberitahu terkait adanya jual beli tersebut, apalagi SHM no 543 telah dilaporkan hilang di Polresta Yogyakarta, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang/surat  No.Pol : STBL/431/II/2012/SPKT II, tanggal 20 Februari 2012.

Jelas bertentangan  dengan  Peraturan Perundangan  yang ada sbb :  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, pada BAB 1  KETENTUAN UMUM,  Pasal 1 dan 2 di jelaskan bahwa :

 

1. Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan Status Quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. 2. Status Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.Peraturan Pemerintah  No 24 Tahun 1997 tentang  

Pendaftaran Tanah. Pasal 45 (1)  Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat dibawah ini tidak dipenuhi :a. …e. Tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah,  telah menjelaskan sebagai berikut  : Pasal 91 Ayat (1) 

Dalam hal Tanah menjadi Objek Perkara di Pengadilan, Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun menjadi Objek Perkara di Pengadilan dengan menyampaikan Salinan  surat  gugatan.

Pasal 92 Ayat (1) Dalam hal Tanah merupakan objek perkara pengadilan , objek penetapan status quo oleh hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan, Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.

Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3)  KUH Perdata  adalah  sebagai berikut :  a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:

Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997) atau Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu :

Dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat). Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual. Pembelian dilakukan dengan harga yang layak. 

Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain : Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;

-Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau; Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung, Mahkamah Agung RI, No.3438.K/Pdt/1987, tanggal 30 Juni 1989 (Majelis : H.Soerjono, SH (Ketua), dengan Anggota : Mohammad Djanis, SH dan Bismas Siregar, SH) sbb :

Bahwa untuk syahnya suatu jual beli tanah menurut hukum adat, diperlukan adanya dua syarat yang harus dipenuhi yaitu : (1) syarat Tunai : pihak pembeli menyerahkan uangnya kepada pihak penjual yang secara serentak diikuti pihak penjual menyerahkan tanah yang dijualnya tersebut kepada pembeli (contante handeling).

(2) Syarat terang : pelaksanaan syarat pertama diatas dilakukan dihadapan saksi para Pejabat / Pamong Desa. Bilamana kedua syarat ini tidak dipenuhi, maka belum atau tidak terjadi jual beli tanah menurut Hukum Adat.

KE ENAM, Pada tanggal 5 Mei 2024, Akun Rumawas telah membuat Laporan Polisi di Polresta Surakarta, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024/ Reskrim, dengan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan / menempatkan keterangan palsu dalam Akta PPJB, di Kantor Notaris  C.M Novia Puspita Wardani, SH, dengan terlapor Sdri. Handariningsih.  

Perkembangan perkara saksi saksi dari Pelapor dan Terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik, penyidik sedang dalam proses meminta keterangan Ahli Pertanahan dan Ahli Pidana, Akun sangat berharap agar penanganan di Polresta Surakarta sesuai dengan fakta fakta hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku, apalagi sudah ada  bukti putusan perdata dan telah dilakukan pemeriksaan oleh PN Surakarta Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Skt yang menyatakan bahwasanya Hj. Handariningsih telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

KE TUJUH, Terkait dengan Laporan di Polda DIY, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/ POLDA D.I YOGYAKARTA, TANGGAL 13 Februari 2023, Perihal pelaporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 (Dugaan tindak pidana penggelapan SHM 543).

Perkembangan perkara, pada tanggal 27 Agustus 2024 POLDA DIY telah melaksanakan gelar perkara, Sdri. Handariningsih telah ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka dalam tindak pidana Kasus Penggelapan atas SHM No 543/ Purwosari.  

Akun berharap kasus ini segera dilimpahkan di Kejati DIY, P21 dan dapat segera di proses di Pengadilan, apalagi sudah ada  bukti putusan perdata dan telah dilakukan pemeriksaan oleh PN Surakarta Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Skt yang menyatakan bahwasanya Hj. Handariningsih telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

KE DELAPAN, Terkait hasil Putusan aduan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris di Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah, Pada Tanggal 30 April 2024  Akun Rumawas telah menyatakan Banding terhadap hasil putusan, dengan Amar Putusannya berbunyi :

Menyatakan bahwa terlapor yang bernama Notaris Chatarina Maria Novia Puspita Wardani SH, tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan telah melakukan segala kewajibannya sebagai seorang notaris sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Alasan pengajuan Banding ke MPPN (Majelis Pengawas Pusat Notaris ) sebagai berikut : Dalam melakukan pemeriksaan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Majelis Pemeriksa Daerah Kota Surakarta,  sejak awal tidak proporsional dalam menanggapi aduan, antara Pelapor dan terlapor, terbukti fakta fakta hukum dan peraturan perundangan yang telah disampaikan, diabaikan oleh MPWN. Terkait dari fakta fakta hukum, Peraturan Perundangan yang berlaku,

Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait Pengesahan PPJB, dengan hasil Putusan dari Penggugat (Sdri. Handariningsih) Gugatan Tidak Dapat Diterima, Akun Rumawas bertanya, Bagaimana Logika Hukum nya ?, jika suatu akta yang diterbitkan oleh Notaris, apalagi Dokumen PPJB tersebut menjadi sarana dugaan untuk melakukan

Penggelapan (hingga Sdri. Handariningsih telah ditetapkan menjadi Tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana Penggelapan di Polda DIY) dan ternyata dalam  isi akta tersebut ditemukan banyak pelanggaran peraturan perundangan yaitu terkait Pasal 2 dalam akta PPJB, jual beli atas SHM 543, dilakukan pada tanggal 29 November 2016, yang pada saat itu SHM 543, masih menjadi obyek sengketa di Pengadilan,

Tercatat blokir BPN, masih atas nama Akun Rumawas, bukan atas nama Pihak Penjual, kok Majelis Pengawas dapat mengatakan, bahwasanya yang menerbitkan PPJB (dalam hal ini Notaris) telah sesuai dengan prosedur dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, padahal salah satu kewenangan notaris, pada Pasal 15 ayat (2) huruf f, UU Nomor 2 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris,  Notaris berwenang pula:  a. …. f.

membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan. Sehingga sesuai kewenangan dari aturan tersebut, seorang Notaris seharusnya patuh terhadap Hukum Perundangan Pertanahan, terkait dari obyek tanah yang diperjualbelikan, apalagi Putusan dari Majelis Pengawas tersebut sangat bertentangan dengan Putusan PN Surakarta, Nomor 100/Pdt.G/2024/PN Skt yang menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 2 tanggal 4 Juni 2020 di batalkan.

KE SEMBILAN, Pelapor (Akun Rumawas) telah melaporkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris  (MPWN) Provinsi Jawa Tengah ke Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham Jakarta, terkait Aduan Kinerja Pelayanan Majelis Notaris, pada tanggal 24 April 2024, dikarenakan pelapor merasa kecewa dan dirugikan, dikarenakan sejak aduan masuk, pelayanan kinerja berbelit belit dan tidak proporsional antara pihak pelapor dan pihak terlapor (Notaris).

Pelapor sangat berharap agar Itjen Kemenkumham dapat melakukan pemeriksaan terhadap  aduan yang dilaporkan ke MPWN dan MPPN, dikarenakan MPWN dalam melakukan pemeriksaan, hasilnya belum sinkron dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Adanya kasus yang hingga kini belum rampung dan belum  mendapatkan keadilan sesuai perundangan selaku pemilik dan atas namanya SHM Akun Rumawas jelas berharap, penanganan aduan dari Masyarakat  dapat segera di tindak lanjuti apalgi ini telah sesuai  dengan  Peraturan Perundangan yang berlaku.

Sampai saat ini 26 Maret 2025 menjelang lebaran saya belum mendapatkan hasil  perkembangan aduan dari Pihak Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham Jakarta, padahal aduan tersebut sudah dilayangkan sejak bulan April 2024. kata Akun kepada sejumlah wartawan. Dia juga menambahkan dirinya sebagai Pelapor mempertanyakan kinerja  Kementrian Hukum dan Ham, terkait adanya  aduan dugaan pelanggaran.

Sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo, pada tanggal 5 Februari 2025, dimana presiden mengeluarkan ultimatum kepada siapa pun pihak yang masih mencoba bandel dalam pemerintahannya, “siapa yang Bandel dan Ndableg”, saya akan tindak. ‘Nah melihat betapa gigihnya presiden menegakan peraturan maka seharusnya pihak  lain juga mengikuti apalagi ini menyangkut hal dan perlindungan, papar Akun .

KE SEPULUH, Terkait perkara hukum yang telah dialami oleh Akun selama 12 tahun lebih, yang belum dapat terselesaikan, Akun sangat berharap adanya penegakan hukum yang lebih baik, dengan mudah nya hukum di bolak balik,

jika aturan telah ada dan ditetapkan, tetapi lembaga hukum sendiri, tempat bernaung mencari keadilan, tidak mematuhi peraturan yang ada, buat apa di buat peraturan.tandas Akun tampak geram, namun dirinya optimis akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya, terlebih presiden Prabowo, sosok tegas dalam menegakan hukum, tandasnya.

RENUNGAN DAN HARAPAN KEADILAN TERUS BISA DIRASAKAN MASYARAKAT

Sementara itu melihat kasus kasus di lain tempat banyak warga mencari keadilan namun ada sinyalemen, bahwa tak bisa dipungkiri tidak sedikit masyarakat memperjuangakan keadilan untuk memperoleh keadilan itu susah, Apabila Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara,  tidak mempertimbangkan fakta fakta dan aturan yang ada.

Harapannya dalam pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung, Majelis Hakim MA, dapat memutus sesuai fakta fakta sidang dan peraturan perundangan yang ada. perlu menjadi bahan renungan bahwa Bagaimana bisa jual beli dapat di sahkan seperti dalam kasus SHM atas naman saya  dengan status obyek tanah, masih dalam sengketa dan masih atas nama orang lain, ada AJB, bagaimana logika hukumnya ? Kata Akun menyindir sesuai fakta.

Kasus Pertanahan seperti ini kemungkinan tidak hanya menerpa Akun saja, tetapi ada kemungkinan dikalangan masyarakat juga ada yang terjadi, namun tak terekpos. Media. Nah atas kejadian ini masyarakat dan pihak pelaku pembuat komitmen memang harus lebih hati hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli mengakyat tanah sehingga kedepan tak muncul kasus hukum baik perdata maupun pidana. (red)

PENDAPAT DAN AHLI SARJITA DARI STPN

Sementara itu pula saksi Sarjita SH ahli dari STPN Jogja yang juga pernah menjadi ahli dalam sidang mengkait kasus ini dan sidang di PN Surakarta, pernah mengutip bahwa Perbuatan Hukum yang dibuat di bawah tangan antara pihak [Ibu Mar Intan dgn Sdr.Hadari ningsih] di tahun 2016  tidak sah, karena sudah berlaku PP 24/1997 Jo.

PMNA/Ka. BPN 3/1997 pada tgl 8 Oktober 1997, hukumnya  wajib dibuat dalam bentuk Akta  dihadapan dan oleh PPAT, apalagi tanahnya sdh bersertifikat., kecuali karena perolehan dari Lelang. PSL  37 AYAT [1] PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

TIDAK MEMENUHI SYARAT TUNAI DAN TERANG

Ditambahkan Sarjita sebagai ahli, bahwa dalam setiap jual beli, menyatakan bahwa Perjanjian tanggal 29 November 2016 tidak memenuhi syarat tunai dan terang, serta tanah sudah bersertipikat tetapi tidak dilakukan dengan Akta PPAT /PPATS.

Tentu Ini juga untuk menyatakan bahwa Iktikad Baik dari Pembeli tidak terbukti, karena tidak melakukan peralihan hak atas tanah di Tahun 2016  yang sudah bersertipikat/terdaftar di Kalurahan Purwosari Kota Surakarta tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. tetapi dilakukan di Wilayah Provinsi DIY (Lain Provinsi), Secara di bawah tangan.

PPJB BUKAN MERUPAKAN ALAT BUKTI PERALIHAN HAK ATAS  TANAH

Sementara PPJB bukan merupakan Alat Bukti Peralihan Hak Atas Tanah, dan masih harus ditindaklanjuti dengan PPJB yang memuat Kuasa  Menjual berakhir, dikarenakan Pihak Pemberi Kuasa (RR. Mar Intan) telah meninggal dunia sehingga  harus dibuat kembali dengan Ahli Waris. (Sdr. Akun Rumawas). Tandas Sarjita. “tim red”




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi