Polres Bantul Gulung Sindikat Pelaku Perdagangan Narkoba Senilai 1,5 Milyar
Selasa, 3 Maret 2020 | 20:23 WIBBantul - Media online Pastvnewsm.com, lintas kasus, Polres Bantul DIY mengungkap perdagangan narkoba siap untuk diperdagangkan yang nilainya fantastis sekira Rp 1,5 Miliar di Krapyak Wetan Pangungharjo Sewon Bantul, pada Senin (2/3/2020) pukul 02.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka SWH alias AG (29) warga Kecamatan Kraton Yogyakarta, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yang nilai jualnya sekitar Rp 1,5 Miliar", demikian Kapolres Bantul AKBP Wachyu Budi Sulistiyono SIK.MH didampingi Kasat resnarkoba Inspektur Polisi I Ronny Prasadana SIK.MH, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Dijelaskan, barang bukti yang ada diantarnya berupa tembako gorio 25,68 gram, ganja 25,58 gram, sabu 1138,5 gram, dan riklona 15 table.
Selain itu juga berupa 1000 pil waran putih, tiga buah timbangan digital, tiga alat hisap (bong), lima buku tabungan BCA, dan 9 buah hp.
Barang haram itu rencananya oleh tersangka akan dipasarkan di Bantul dan juga DIY pada umumnya. Tersangka akan menjual dan melayani para konsumen yang sebagian identitasnya sudah diketahui oleh petugas.
Tersangka memperoleh dagangan dari salah seorang dengan cara bepesan melalui telegram.
Kronologi terungkapnya kejahatan ini sendiri adalah pada Minggu (1/3) petugas mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Krapyak Wetan.
Setalah dilakukan penyelidikan, pada Senin (2/3) pukul 02.00 wib , selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian mengamankan serta memeriksa tersangka asal Yogya itu juga mengamankan barang buktinya" ,kata Wachyu.
Wachyu menambahkan, dihadapan polisi tersangka mengaku, bahwa dirinya mengaku barang haram diperoeh dari salah seorang asal luar Yogyakarta. Barang itu juga siap untuk dijual belikan oleh tersangka.
Dalam kasus ini tersangka bisa dipersalahkan melanggar pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes RI Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Tersangka bisa dipersalahkan dan diberikan hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksumal hukuman mati. Selain itu denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kasus ini akan terus dikembangkan dengan harapan jaringannya akan bisa terungkap. Supardi
Video Terkait
- Target Pemilihan Lurah Lancar’ Bantul Sosialisasikan Perda Terkait Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Kelurahan
- 1000 Bregodo Tumpeng Nusantara Condongcatur Sleman Masuk Rekor Muri
- Suhu Politik Pra Pilkada Bantul 2020 Makin Panas Di Prediksi Akan Ada Poros Tengah Yang Muncul
- Rayakan Ke 67 DPR RI Gandung Pardiman Bersama Warga Jadi Forum Bermakna.
- Usaha Peternakan Burung Perkutut di Wonosari Gunungkidul Dilirik Kaum Muda
- Mendagri: Damkar Seyogyanya Jadi Dinas Tersendiri
- SO I MARET SEBAGAI HARI "PENEGAKKAN KEDAULATAN
- Proyek Talut BPBD Gayamharjo Senilai 1,3 Milyar Masak Hanya Seumur Jagung Sudah Rontok 'Kini Di Bangun Kembali ?
- Bantul - Balikpapan Sharing Terkait Smart City Dan Penataan Lingkungan
- Dewan Ini Pesan Bantuan Dari Pemerintah Bantul Jangan di Salah Sasaran
- Hari Kebangsaan Brunei Darussalam 2020 Meriah Sultan Selfie Bersama Warga
- Industri Pariwisata Kurang Greget ‘Sebab Belum Di Imbangi Market Yang Kuat
- Siswa Sekolah Ditekankan Gunakan IT Untuk Kegiatan Positif Medukung Mata Pelajaran
- Hj, Ida Fitri Priono, SE Kembali Gawangi DPC PPJI Kota Yogyakarta
- Eko S utrisno DPRD, Bantul, Siap Jembatani Menampung Aspirasi Pembangunan Fisik dan Non Fisik
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'