Kembali Ke Index Video


Polres Bantul Gulung Sindikat Pelaku Perdagangan Narkoba Senilai 1,5 Milyar

Selasa, 3 Maret 2020 | 20:23 WIB
Dibaca: 583
Polres Bantul Gulung Sindikat Pelaku Perdagangan Narkoba Senilai 1,5 Milyar
SATUAN RESKRIM NARKOBA GULUNG SINDIKAT NARKOBA

Bantul - Media online Pastvnewsm.com, lintas kasus, Polres Bantul DIY mengungkap perdagangan narkoba siap  untuk diperdagangkan yang nilainya  fantastis  sekira  Rp 1,5 Miliar di Krapyak Wetan  Pangungharjo Sewon Bantul, pada Senin (2/3/2020) pukul 02.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka SWH alias AG (29) warga Kecamatan Kraton  Yogyakarta, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti yang nilai jualnya sekitar Rp 1,5 Miliar", demikian Kapolres Bantul AKBP Wachyu Budi Sulistiyono SIK.MH didampingi Kasat resnarkoba Inspektur Polisi I Ronny Prasadana SIK.MH, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).

Dijelaskan, barang bukti  yang ada diantarnya berupa tembako gorio 25,68 gram, ganja 25,58 gram, sabu 1138,5 gram, dan riklona 15 table.

Selain itu juga berupa 1000 pil waran putih, tiga buah timbangan digital, tiga alat hisap (bong), lima buku tabungan BCA, dan 9 buah hp.

Barang haram itu rencananya oleh tersangka akan dipasarkan di Bantul dan juga DIY pada umumnya. Tersangka akan menjual  dan melayani para konsumen yang sebagian identitasnya sudah diketahui  oleh petugas.

Tersangka memperoleh dagangan dari salah seorang dengan cara bepesan melalui telegram.

Kronologi terungkapnya kejahatan ini sendiri adalah pada Minggu (1/3) petugas mendapatkan informasi adanya  penyalahgunaan narkotika di Krapyak Wetan.

Setalah dilakukan penyelidikan, pada Senin (2/3) pukul 02.00 wib , selanjutnya dilakukan penangkapan kemudian mengamankan serta memeriksa tersangka asal Yogya itu juga mengamankan barang buktinya" ,kata Wachyu.

Wachyu menambahkan, dihadapan polisi tersangka mengaku, bahwa  dirinya mengaku barang haram diperoeh dari salah  seorang asal luar Yogyakarta. Barang itu juga siap untuk dijual belikan oleh tersangka.

Dalam kasus ini tersangka bisa dipersalahkan melanggar pasal  111 ayat 1 dan pasal 112  ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes RI Nomor 05 Tahun 2020  tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun  1997 tentang psikotropika.

Tersangka bisa dipersalahkan dan diberikan hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksumal hukuman mati. Selain  itu denda paling  sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Kasus ini akan terus dikembangkan dengan harapan jaringannya akan bisa terungkap. Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi