Kembali Ke Index Video


Target Pemilihan Lurah Lancar’ Bantul Sosialisasikan Perda Terkait Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Kelurahan

Senin, 2 Maret 2020 | 21:46 WIB
Dibaca: 526
Target Pemilihan Lurah Lancar’ Bantul Sosialisasikan Perda Terkait Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Kelurahan
DOK.ILUSTRASI PILKADES SERENTAK

Bantul - 2020 - Media online Pastvnews.com, warta Daerah - Menginginkan pemilihan Lurah kelurahan (dulu disebut lurah desa) secara serentak di Bantul DIY yang berlangsung pada Juni 2020.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kabupaten ini, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun  2019 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Kelurahan di kecamatan yang  desanya akan ada pemilihan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Bapemperda bersama Pemkab berkewajiban melaksanakan sosialisasi  Perda dan APBD,  Anggaran Perubahan Daerah dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta sosialisasi Perda.

Maka kini kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang Pilihan Lurah", kata Ketua Bapemperda DPRD Bantul, Drs. Pambudi Mulyo, di sela berlangsungnya acara ini, di Kantor Camat Pleret, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, diadakannya sosialisasi Perda tujuannya adalah agar Pemerintah Desa dan   masyarakat bisa mengetahui tentang aturan main pemilihan yang telah ditentukan.

Maka para peserta sosialisasi diantaranya Pamong Desa,  Panitia Pemilihan, Badan Perwakikan Desa ( BPD), PKK, Polsek,Kormil, Karang Taruna dan PKK.

Sosialisasi dilaksanakan  di Kecamatan yang di wilayahnya terdapat desa yang mengadakan pilur.Yang sudah diberikan sosialisasi adalah Kecamatan Sewon dan Banguntapan. Kini  giliran jadwalnya adalah di Pleret serta lusa di kecamatan lainnya satu diantaranya Jetis.

Pada pemilihan lurah serempak pada Juni tahun 2020, tidak kurang ada 20 desa yang melaksanakan pesta demokrasi ini. Desa yang melakukan pilihan itu diantaranya Segoroyoso Pleret dan Canden Jetis", kara Pambudi.

Pambudi menambahkan para nara sumber dari Papemperda DPRD  Bantul yaitu Pambudi Mulyo (saya sendiri), Surotun, Mahmudin dan Saryanto. Sedangkan dari ekskutif (Pemkab)  yaitu Bagian Hukum dan Pemerintahan Desa.

Salah satu isi dalam Permendagri dan Perda itu bahwa  apabila jumlah kandidat pilur di salah satu desa lebih dari lima orang, maka harus dilakukan seleksi terlebih dahulu untuk mengurangi jumlah peserta.Yang tidak lulus seleksi akan gagal dan otomatis tidak bisa ikut sebagai kandidat pada pemilihan," tambah.Pambudi.

Ia menjelaskan, sosialisasi yang telah diadakan,  secara umum memperooeh tanggapan yang cukup antusias dari para pesertanya. Artinya diskusi dan tanya jawab relatif cukup hidup. Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi