Polda DIY Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi RSUD Gunugkidul Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 7 Maret 2023 | 16:10 WIBYogyakarta - Pastvnews.com warta lintas kasus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Humas Polda DIY gelar press confrence, terkait hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD Wonosari-Gunungkidul, bertempat di Mapolda DIY, Senin 6 Maret 2023.
RSUD Wonosari-Gunungkidul yang dibangun pada tahun 2015, masih menyisahkan persoalan.
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda,S.I.K,M.H., di dampingi Kasubbid Penmas, AKBP Verena SW,SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa,
Proses penyidikan berdasarkan laporan Polisi tanggal 11 nopember 2019 silam, dan Aparat Kepolisian Polda DIY telah berhasil ungkap kasus tersebut, dan para tersangka kini telah diamankan dan menunggu proses lebih lanjut.
Kasubdid 3 Tipikor Ditreskrimsus, menerangkan bahwa , para tersangka yang telah diamankan diantaranya : II, wonosari, perempuan (63 thn)., AS ,wonosari, laki-laki (50 thn).
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka II pada tahun 2015 memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan pada periode tahun 2009 sd tahun 2012.
Dengan alasan ada kesalahan pembayaran, dan setelah uang terkumpul, oleh tersangka sebagian dimasukan ke Kas RSUD dan sebagiannya lagi atas perintah tersangka II, uang tersebut tidak dimasukan ke dalam Kas RSUD, dan tidak tercatat dalam pembukuan Kas RSUD Wonosari.
Selanjutnya pada bulan agustus 2015, uang yang disimpan dalam brankas (Rp.470.000.000.-(empat ratus tujuh puluh juta rupiah) oleh tersangka II, digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar, dan bersama tersangka AS digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, AS membuat kwitansi yang seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.
Atas perbuatan para tersangka , negara dirugikan sebesar Rp.470.000.000.-(empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
Atas perbuatan melawan hukum, para tersangksa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak (satu milyar rupiah).
Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun ,dan atau denda paling sedikit (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak (satu milyar rupiah). (Mar)

Video Terkait
- Kejar Target 2024 Beroperasi Jalan dan Jembatan Segment 2 -3 Tawang- Ngalang Gunungkidul Di Garap
- Rakernis Logistik Polri di Jogja Gunakan Pakaian Adat Yogyakarta Nuansa Kearifan Budaya Lokal
- DPP PWMOI RESMIKAN DPD SLEMAN 'TARGETKAN ONE VILLAGE ONE JURNALIST
- PWMOI DPD GUNUNGKIDUL DI KUKUHKAN 22 JANUARI 2023
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'




