Kembali Ke Index Video


Polda DIY Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi RSUD Gunugkidul Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 7 Maret 2023 | 16:10 WIB
Dibaca: 349
Polda DIY Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi RSUD Gunugkidul Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada, SIK. MH didampingi Kasubbid Penmas, AKBP. Verena, SW, SH.MHum dalam press konfrence, Senin 6 Maret 2023 di Mapolda DIY

Yogyakarta - Pastvnews.com warta lintas kasus,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Humas Polda DIY gelar press confrence, terkait hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD Wonosari-Gunungkidul, bertempat di Mapolda DIY, Senin 6 Maret 2023.

RSUD Wonosari-Gunungkidul yang dibangun pada tahun 2015, masih menyisahkan persoalan.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Indra Waspada Yuda,S.I.K,M.H., di dampingi Kasubbid Penmas, AKBP Verena SW,SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa,

Proses penyidikan berdasarkan laporan Polisi tanggal 11 nopember 2019 silam, dan Aparat Kepolisian Polda DIY telah berhasil ungkap kasus tersebut, dan para tersangka kini telah diamankan dan menunggu proses lebih lanjut.

Kasubdid 3 Tipikor Ditreskrimsus, menerangkan bahwa , para tersangka yang telah diamankan diantaranya : II, wonosari, perempuan (63 thn)., AS ,wonosari, laki-laki (50 thn).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka II pada tahun 2015 memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan pada periode tahun 2009 sd tahun 2012.

Dengan alasan ada kesalahan pembayaran, dan setelah uang terkumpul, oleh tersangka sebagian dimasukan ke Kas RSUD dan sebagiannya lagi atas perintah tersangka II, uang tersebut tidak dimasukan ke dalam Kas RSUD, dan tidak tercatat dalam pembukuan Kas RSUD Wonosari.

Selanjutnya pada bulan agustus 2015, uang yang disimpan dalam brankas (Rp.470.000.000.-(empat ratus tujuh puluh juta rupiah) oleh tersangka II, digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar, dan bersama tersangka AS digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, AS membuat kwitansi yang seolah-olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut.

Atas perbuatan para tersangka , negara dirugikan sebesar Rp.470.000.000.-(empat ratus tujuh puluh juta rupiah).

Atas perbuatan melawan hukum, para tersangksa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak (satu milyar rupiah).

Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun ,dan atau denda paling sedikit (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak (satu milyar rupiah). (Mar)

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi