Kembali Ke Index Video


Polda DIY Gulung Industry Rumahan Ciu Oplosan Rasa Nanas di Kulon Progo

Sabtu, 2 April 2022 | 09:18 WIB
Dibaca: 488
Polda DIY Gulung Industry Rumahan Ciu Oplosan Rasa Nanas di Kulon Progo
barang bukti sitaan pembuatan oplosan ciu

SLEMAN- media Pastvnews.com ciu oplosan rasa nanas Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menunjukkan barang bukti home industri ciu oplosan nanas Kulon Progo di sela jumpa pers di Polda DIY, Kamis, 31 Maret 2022.

Polda DIY kali ini menggulung industri rumahan minuman beralkohol atau minuman keras jenis ciu berbahan dasar nanas di Kabupaten Kulon Progo. Home industry ini sudah beroperasi selama enam bulan dengan produksi per hari 15 liter.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan, pada operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadan yang digelar beberapa hari terakhir, petugas menemukan home industry minuman keras ilegal yang berbahan dasar dari buah nanas di Kulon Progo.

Bakti mengatakan “Yang jelas indutri rumahan ini telah beroperasi selama 6 bulan, dari hulu hingga hilir, dari awal pengolahan hingga pendistribusian ke pembeli,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polda DIY, Kamis, 31 Maret 2022.

Bakti mengatakan, pemilik industri rumahan ciu rasa nanas ini proses membuatnya dengan cara buah nanas dicampur dengan air lalu dimasak sampai mendidih. Setelah masak di jus lalu dimasukkan ke botol air mineral dengan dicampur alkohol berkadar 90 persen. Setelah itu dicampur gula, ragi dan perasa nanas.

AKBP Bakti mengungkapkan, setelah dilakukan penyulingan, bahan campuran tersebut didiamkan selama satu bulan. Kemudian setelah didiamkan selama satu bulan setelah itu dikemas dalam botol kemudian  diedarkan ke pasar,” terang Bakti.

Indutry ciu rasa nanas yang sudah beroperasi selama enam bulan tersebut rata-rata setiap seharinya menghasilkan 15 liter atau 30 botol, perbotolnya dijual dengan harga Rp. 15.000( Lima Belas Ribu Rupiah), jelasnya.

Pemilik  industri rumahan ciu rasa nanas ini dikenakai UU tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar. “Sementara kasus ini (pabrik minuman keras ilegal) masih dalam proses penyidikan, terang Bakti. Mar

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi