Kembali Ke Index Video


Polda DIY Gelar Kasus Peredaran Ganja Lintas Provinsi 9 Tersangka Dijebloskan Ke Panjara

Rabu, 10 November 2021 | 09:54 WIB
Dibaca: 687
Polda DIY Gelar Kasus  Peredaran Ganja  Lintas Provinsi 9  Tersangka Dijebloskan Ke Panjara
Polda DIY tunjukkan barang bukti yang berhasil di sita dari para tersangka.

YOGYAKARTA- media Pastvnews.com Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi jaringan DIY- Jawa Barat - Jawa Timur- Medan. Pengungkapan kasus ini ada  9 tersangka yang berkaitan dengan ganja serta berhasil menyita barang bukti 4 kilogram ganja.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K.M.Sc saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 9 November 2021, mengatakan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di bulan September dengan Oktober ini memang sudah agak lama sekitar bulan Agustus sudah mulai prosesnya, namun baru kita sampaikan hari ini.

Karena di belakang saya ini lintas provinsi sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa sampai dengan orang terakhir. Jaringannya melibatkan berbagai macam wilayah yang ada di sini.

Hari ini kasus yang kita  sampaikan adalah tentang pengungkapan Narkotika jenis ganja ini orang- orang Jogja, Orang Jabar dan orang Jatim dan orang Medan.

Yang pertama  proses pengungkapan kasus itu membutuhkan waktu cukup lama yang dimulai dari penangkapan tersangka pertama BBN di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman pada 14 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB.

"Karena lintas provinsi sehingga membutuhkan waktu lama karena jaringannya melibatkan berbagai macam wilayah," terang Yuliyanto.

Setelah tertangkap, BBN orang Kalimantan Barat, kemudian diinterogasi petugas dan mengaku bahwa ganja itu dibeli dari tersangka KHP asal Bangka Belitung. "BBN dalam posisi sudah ada asesmen sehingga kepada yang bersangkutan dilaksanakan rehabilitasi," katanya.

Tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari BBN, KHP selanjutnya langsung dicari dan berhasil diamankan di Caturtunggal, Depok, Sleman di hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB. "Petugas menanyakan mendapatkan barang dari mana kemudian KHP mengatakan mendapatkan ganja dari IGG yang merupakan warga Bogor," kata Yuliyanto.

Pada 28 Agustus 2021 anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berangkat ke Bogor, Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IGG pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar. Tersangka IGG berkata membeli ganja dari AAP asal Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian tersangka AAP diamankan di Surabaya pada 3 September 2021," ucap Yuliyanto.

Kepada petugas, AAP mengaku memperoleh ganja dari MQ yang tinggal di Medan, Sumatera Utara. Saat itu pula, AAP orang Deli Serdang membeberkan bahwa dirinya juga memesankan ganja untuk rekannya yang berinisial MSH di Mojokerto, Jawa Timur.

MSH diketahui membeli ganja itu berpatungan dengan tersangka lain yakni RA dan MH. Ketiganya sama-sama diamankan di Mojokerto pada 4 September 2021.

Kemudian  petugas kembali melanjutkan penyelidikan dan menangkap MQ pada 15 September 2021 di Medan dilanjutkan penangkapan terhadap RF yang merupakan pemasok MQ di wilayah yang sama. RF mengaku mendapatkan ganja dari IPG yang juga berdomisili di Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, IPG belum diketahui  Keberadaannya dan

IPG masih dalam pencarian," terang Yuliyanto. Menurutnya , para tersangka melakukan transaksi melalui media sosial. "Barang bukti 4 kilogram ganja yang diamankan petugas itu merupakan akumulasi.

Dari  9 orang tersangka tersebut telah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi