Kembali Ke Index Video


Persatuan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI DIY Menyoroti Penambangan Untuk Urug Jalan Tol Jogja - Solo Berakibat Jalan Rusak Gorong Gorong Mencolot ‘Siapa Yang Tanggung Jawab ?

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:55 WIB
Dibaca: 137
Persatuan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI  DIY Menyoroti Penambangan Untuk Urug Jalan Tol Jogja - Solo Berakibat Jalan Rusak Gorong Gorong Mencolot  ‘Siapa Yang Tanggung Jawab ?
penambangan di serut gunungkidul 2024 banyak masalah lingkungan dan jalan rusak

Klaten media pastvnews.com dampak pembangunan jalan tol Jogja - Solo bisa langsung di rasakan oleh masyarakat sehingga berkait proyek jalan tol itu maka juga ada banyak pihak  yang mengincar untuk bisa mengeruk keuntungan dari aktifitas proyek jalan bebas hambatan tersebut dengan cara menjadi penambang tanah uruknya.

Maraknya kendaraan truk mengangkut tanah uruk untuk jalan tol memang membawa dampak jalan kampung dan jalan desa bahkan jalan kabupaten juga rusak. Seperti halnya di padukuhan serut tepatnya selatan Pos atau koramil Gedangsari di Serut sebelum lebaran 2024 memang ada penambangan tanah  di bukit milik warga.

Sayangnya jalan yang dilewati tersebut  jalan cor dan jembatan kecil yang terdapat gorong gorongnya mencolot keluar jalan tinggal separo padahal dahulu jalan desa ini di biayai dengan dana desa lokasi tersebut jebol bahkan saat tim media melihat kondisi jalan tinggal separo dan mengenaskan.

Tokoh masyarakat Serut pakde Rono dan Yono  ketika di mintai info seputar proyek, mengatakan memang lokasi yang dilewati kondisinya jalan kampung selatan koramil Serut mledos sehingga kendaraan roda empat tidak bisa lewat dan seperti itu parah kondisi sampai hari ini masih mangkrak jalannya dengan demikian siapa yang bertanggung jawab untuk mengembalikannya. Ujarnya.

Sementara itu banyaknya tempat penambangan di akui belum ada surat dari lingkungan hidup sehingga terus menjadi masalah, tiap hari ratusan truk baik dari Rejosari dekat Sumber Sendang maupun penambangan yang di selatan mengakibatkan jalan kabupaten rusak parah.

Apakah pihak jalan tol atau penambang yang bertanggung jawab ? itu kami tidak tahu yang jelas kondisinya kian parah ‘papar Yono.

Madi salah satu tenaga kerja perekap cv swastika putri dilokasi tambang  Rejosari mengatakan lokasi yang di tambang sekitar 1 hektar, lokasi di buat 2 arah  satu di selatan dan satu di utara nantinya akan ketemu untuk menghabiskan  bukit  yang di tambang tentu penambangan di angkut untuk uruk di setor ke STA  proyek jalan tol jika tidak keliru uruk masuk di STA 27.28. 29, dan 39.

Kalau saya hanya kuli saja masalah izin tidak tahu menahu, namun kalau truk setiap hari kisaran 120 terdiri dari 2 pintu kadang kurang kadang lebih dan itu satu management  paparnya ketika di tanya wartawan 26 juni 2024.

Hasil pengamatan tim dan sejumlah awak media lokasi jalan rusak atau bodol bisa di lihat terutama di Serut dimana jalan parah selokan juga buyar pada hal jalan Serut - Tawang yang di aspal hotmik  dan di resmikan oleh bupati Gunungkidul akibat penambangan menjadi jebol lalau siapa yang akan bertanggung jawab ?

Sementara itu hasil penelusuran awak media yang berhasil menghimpun dan melacak nama pimpinan atau penanggung jawab proyek jalan tol, inisial ‘Ddy; saat dikonfirmasi wartawan terkait tambang dan jalan rusak di sejumlah lokasi justru malah tidak menanggapi atau tidak meresponnya.  

Namun dari hasil konfirmasi DDY telah membaca watshaf yang di kirim ke  pimpro tersebut. Dengan tidak mau di konfirmasi oleh wartawan tim Pwmoi DIY sehingga patut mempertanyakan, selain menimbulkan pertanyaan ‘ada apa ? di balik kegiatan  dan penerimaan tanah uruk untuk jalan tol di sejumlah STA yang sekira 22 km dari klaten hingga kalasan Sleman tersebut.

Ketika tim awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) yang tanggotanya ada  ratusan media masa telah meneliti bahwa areal tambang tanah urug yang ada dengan adanya Sistem tambang yang ada di Gunungkidul untuk jalan ke tol baik itu Ilegal dan Legal kata sejumlah narasumber bahwa sistem penambangan tersebut tidak memperhatikan kaidah kaidah penambangan yang baik hal ini telah terlihat baik yang masih jalan maupun yang telah mandek seperti di Dayakan Sumberharjo Prambanan sleman yang lokasinya di biarkan begitu saja.

Cara cara para penambang tersebut jelas mereka asal nambang karena tidak memperhatikan lokasi geografis sekitar sehingga merugikan sekitar yang rawan longsor apalagi saat musim hujan, lalu siapa yang bertanggung jawab pasca penambangan itu semua ? Jasa Marga Solo Jogja Kah selaku pemiliki proyek ?

Atau dari pihak Adikarya Kah ? selaku pemegang otoritas proyek tol untuk menangani pasca tambang. Atau kah ? pelaku usaha tambang, atau apakah Esdm, DPU, Dinas PTSP, dan lingkungan hidup yang bertanggung jawab ?

Semoga peran  bupati, gubernurnya dan aparatur penegak hukum yang lain dapat  kembali mencari solusinya selain memberikan edukasi yang baik dan benar karena penambangan yang ada sangat terkesan asal dapat urug untuk tol dan dapat uang,

Tentu dengan adanya ini semua  terlihat seperti ada pembiaran hal ini terkait yang seharusnya setiap pra nambang harus ada surat penyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)  untuk di falidasi sejak dari awal sehingga pasca nambang jelas siapa penanggung jawab reklamasi dan lainnya.

Sementara untuk penambangan di Serut Gedangsari Gunungkidul dan lainya pernah disidak tim Gakum  DIY maupun Gunungkidul bulan juni 2024 saja sudah 4 kali  namun hasilnya tetap para penambang yang beroperasi jalan terus. Atau apakah malah ada pengkoordinir sebab kenytaan lapangan  mereka tetap jalan untuk nambang.

Nah melihat perkembangan ini lantas Anggota PWMOI juga menanyakan, Lalu siapa penanggung jawabnya ? semoga renungan dan fakta ini menjadi bahan untuk kembali kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) Dalam peraturan yang telah di undangkan oleh negara yang tentunya juga tujuannya agar negara ini kian membaik pelaku usaha juga nyaman warga dan lingkungan tidak di rugikan. ‘ tim red’




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi