Kembali Ke Index Video


Akun Rumawas Tak Kenal Lelah Berjuang Mencari Keadilan Terkait Tanah SHMnya 'Berlanjut Lapor Kapolres Surakarta

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:02 WIB
Dibaca: 104
Akun Rumawas ST. saat di mapolres 23 maret 2024

Surakarta – media pastvnews.com. warta lintas kasus kabari ini merupakan lanjutan dari perkara gugatan perdata soal SHM Nomor 543 milik Akun Rumawas ST. yang hingga dimuatnya perkembangan ini belum rampung. Karena masih berproses sidang yang tinggal kesimpulan. Syah Tidaknya PPJB.

Dalam proses selama mencari keadilan Akun Rumawas  dalam mempertahankan SHMnya Ia tak pernah mendapat informasi kejelasan mengkait  Jual Beli SHM milik Dirinya.  Karena tanah seluas lebih kurang 216 meter persegi  tersebut  masih atas Nama Akun Rumawas ST.

Serta masih dalam Blokir BPN kota Surakarta sesuai surat Blokir BPN  setempat tanggal 13 Oktober 2016. Sedang Penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)  4 Juni 2020.

Nah merasa janggal terkait penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB ) Pada tanggal 4 Juni 2020 yang diterbitkan oleh salah satu oknum notaris di surakarta yang berdasarkan  Nota Kwitansi.

Maka saya menjadi Korban selain juga dirugikan. Kemudian berlarut -larutnya  dalam proses mencari keadian juga menemukan perihal penting. Yangs saya laporkan dalam dugaan ini HN dan 1 oknum notaris terkait PPJB tersebut ‘Tandas Akun Rumawas.

Tentu membuat pengaduan, karena telah mencermati serta konsultasi kepada Ahli hukum pidana sehingga dirinya ke Polresta Surakarta dengan melaporkan dugaan Tindak Pidana sesuai pasal 264 KUHP atau 266 KUHP terhadap para pelaku. Ia mempermasalahkan dugaan menempatkan keterangan palsu pada pasal 2 dalam akta PPJB tersebut.

Akun Rumawas  merasakan nyata telah menjadi korban dari Mafia tanah, sehingga Dirinya berharap agar Polresta Surakarta, dapat segera menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan pada tanggal 23 Maret 2024. Agar Dugaan pelaku mafia dapat ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Mengutip PP, Pasal 92 Ayat (1) Dalam hal tanah merupakan objek perkara pengadilan, objek penetapan status quo oleh hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan. Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.

Sedang Pasal 266 KUHP Menyatakan barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Demikian di paparkan Akun Rumawas ST yang juga PNS di Sleman tersebut kepada sejumlah awak media. Dari Solo tim liputan update  ekskulsif dan terpercaya untuk pastvnews.com. tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi