Akun Rumawas Tak Kenal Lelah Berjuang Mencari Keadilan Terkait Tanah SHMnya 'Berlanjut Lapor Kapolres Surakarta
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:02 WIBSurakarta – media pastvnews.com. warta lintas kasus kabari ini merupakan lanjutan dari perkara gugatan perdata soal SHM Nomor 543 milik Akun Rumawas ST. yang hingga dimuatnya perkembangan ini belum rampung. Karena masih berproses sidang yang tinggal kesimpulan. Syah Tidaknya PPJB.
Dalam proses selama mencari keadilan Akun Rumawas dalam mempertahankan SHMnya Ia tak pernah mendapat informasi kejelasan mengkait Jual Beli SHM milik Dirinya. Karena tanah seluas lebih kurang 216 meter persegi tersebut masih atas Nama Akun Rumawas ST.
Serta masih dalam Blokir BPN kota Surakarta sesuai surat Blokir BPN setempat tanggal 13 Oktober 2016. Sedang Penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 4 Juni 2020.
Nah merasa janggal terkait penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB ) Pada tanggal 4 Juni 2020 yang diterbitkan oleh salah satu oknum notaris di surakarta yang berdasarkan Nota Kwitansi.
Maka saya menjadi Korban selain juga dirugikan. Kemudian berlarut -larutnya dalam proses mencari keadian juga menemukan perihal penting. Yangs saya laporkan dalam dugaan ini HN dan 1 oknum notaris terkait PPJB tersebut ‘Tandas Akun Rumawas.
Tentu membuat pengaduan, karena telah mencermati serta konsultasi kepada Ahli hukum pidana sehingga dirinya ke Polresta Surakarta dengan melaporkan dugaan Tindak Pidana sesuai pasal 264 KUHP atau 266 KUHP terhadap para pelaku. Ia mempermasalahkan dugaan menempatkan keterangan palsu pada pasal 2 dalam akta PPJB tersebut.
Akun Rumawas merasakan nyata telah menjadi korban dari Mafia tanah, sehingga Dirinya berharap agar Polresta Surakarta, dapat segera menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan pada tanggal 23 Maret 2024. Agar Dugaan pelaku mafia dapat ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mengutip PP, Pasal 92 Ayat (1) Dalam hal tanah merupakan objek perkara pengadilan, objek penetapan status quo oleh hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan. Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.
Sedang Pasal 266 KUHP Menyatakan barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Demikian di paparkan Akun Rumawas ST yang juga PNS di Sleman tersebut kepada sejumlah awak media. Dari Solo tim liputan update ekskulsif dan terpercaya untuk pastvnews.com. tim red
Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'