Kembali Ke Index Video


Merasa Merugi Dimasa Pandemi Perusahaan Ini Mem PHK 70 Karyawannya

Kamis, 12 November 2020 | 06:08 WIB
Dibaca: 524
Merasa Merugi Dimasa Pandemi Perusahaan Ini Mem PHK 70 Karyawannya
Ket gambar: Nur Rohman, dari LBH DIY, bersama perwakilan buruh

Yogyakarta- Pastvnews.com Audiensi pertemuan antara perwakilan buruh yang pernah di beritakan oleh banyak media kini masih umyek dan sepertinya masih ada masih ada masalah.

Seperti halnya yang di lakukan di Kantor Disnaker Prop.DIY , Rabu, 10 November 2020 Di hadiri oleh perwakilan  buruh dan CV.MGL dan GSBI ( Gabungan Serikat Buruh Indonesia ) berhalangan hadir dan didampungi oleh Nur Rohman LBH DIY masih mengurus soal THR.

Masa pandemi Covid- 19 yang di rangkum oleh media,  kabarnya justru dijadikan alasan oleh PT. Saliman Riyanto Raharjo dan anak Perusahaannya CV. Mitra Gema Lestari untuk melakukan PHK sepihak terhadap lebih dari 70 buruhnya.

PHK ini kemudian diperparah kabarnya pihak perusahaan tidak memberikan hak- hak normatifnya yang semestinya diberikan kepada buruh sesuai dengan amanat UUNo.13 Tahun 2003  Tentang Keteagakerjaan.

Nur Rohman dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) DIY  kepada awak media mengatakan berangkat dari permasalahan diatas kami bermaksud mengadukan permasalah perburuhan tersebut ke Pengawas Disnaker Prop.D.IY selaku instansi yang berwenang.

Pada prinsipnya kita teman- reman itu melakukan audiensi ke Pengawas Disnaker DIY yang pertama yaitu kita memfollow up dengan surat rekomendasi yang dilayangkan oleh pengawas Disnaker DIY ke Disnaker Perijinan terkait dengan pelanggaran  THR Lebaran yang sampai saat ini belum di berikan jadi kita mengadukan permasalahan THR.

Nur Rohman juga menyampaikan pengawas sudah melakukan nota pemeriksaan dua kali sampai kemudian  endingnya nanti surat admistratib  pencabutan ijin usaha.

Kita tinggal follow up. Kedua soal  kita mengadukan yang kait dengan beberapa pelanggaran terutama tentang dugaan yaitu tidak adanya PP ( Peraturan Perusahaan ) dan belum punya K3 ( keselamatan Kesehatan dan Kesejahteraan ) serta tidak adanya surat pengangkatan pegawai tetap.

Dari ke semua pelanggaran itu merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh CV.MGL jadi intinya itu merupakan tindak pidana perburuhan.

Yang berwenang menindak pelanggaran itu  adalah   Pengawas Disnaker  DIY. Itu yang kita adukan di audiensi. Nur Rohman berharap pasca audiensi ini Pengawas Disnaker DIY tetap mengawal aduan kita sehingga aduan kita di kawal dan nanti teman- teman pengawas melakukan pemeriksaan.

Saya yakin dan percaya pengawas Disnaker DIY pasti melakukan tugas sesuai dengan tugas tufoksinya untuk menegakkan peraturan perundangan, terangya.

Harapan kita THR para buruh  yang sudah lama belum di bayarkan segera di bayarkan. Semua yang saya sebutkan yang dilanggar itu merupakan tindak pidana dan bisa dilaporkan dan diproses secara hukum di pengadilan.

Ketika berkas sudah siap dalam waktu dekat khususnya kita akan mengajukan gugatan ke PHI, jelas Nur Rohman.

Untuk perkembangan PT. Saliman Riyanto Raharjo ( PT. SRR) sudah selesai karena karyawan PT. SRR sudah menerima tawaran dan menerima solusi yang di tawarkan oleh PT.  SRR sehingga sudah menjadi kesepakatan mereka.

Sedang CV.MGL yang belum  selesai karena belum sesuai dengan yang diinginkan oleh perwakilan buruh pungkasnya. MAR.




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi