Membongkar Kasus Mafia Tanah TKD DIY ’
Senin, 11 Maret 2024 | 00:15 WIBYogyakarta media pastvnews.com, update berita politik dan Hukum berkait mafia tanah kas desa, kali ini redaksi mengangkat tema Membongkar Kasus Mafia Tanah TKD DIY, Tentu tagline ini tidak hanya terkait hanya satu tempat saja.
Buktinya di sejumlah kalurahan di Sleman DIY perkara TKD telah ditangani oleh kejaksaan hingga para pelakunya masuk ke ruang sidang Tipikor hingga oknum oknumnya yang salah ada yang telah dipenjara, dengan demikian kasus Tkd menjadi perhatian publik di seluruh indonesia.
Tentu pemberantasan mafia dan jaringannya itu harus kita dukung sepenuhnya agar negara ini lebih baik dan tidak dipermainkan oleh para mafia tanah yang berpayung dalam setruktur atas nama pemerintah untuk mengeruk keuntungan secara pribadi dan kelompok.
Topeng mafia dan jaringannya harus diberantas secara sungguh sungguh sehingga mafia Tkd tidak memiliki ruang untuk menjalankan aksi yang merugikan pemerintah dan rakyatnya.
Sementara itu kasus Tkd yang mencuat di DIY telah menjadi perhatian publik, betapa masih lemahnya pengawasan terhadap aset maupun milik kasultanan, dengan demikian atas banyaknya perkara seperti ini sangat urgen untuk diperbaiki yang diawali dari perangkat desa dan peraturan yang lebih ketat, agar aset TKd yang ada tidak kecaplok oleh mafia yang bergentayangan mengincar aset lungguh dan tanah kas desa milik kasultanan Yogyakarta .
KASUS TKD MAGUWOHARJO
Sementara itu untuk kasus tanah kas desa (TKD) yang telah masuk meja persidangan kalurahan Maguwoharjo jaksa penuntut umum menghadirkan saksi saksi dari perangkat desa Maguwoharjo pada hari Jumat 8 Maret 2024 di PN tindak pidana korupsi Yogya.
Sidang kedua yang menghadirkan saksi fakta tersebut sangat menarik untuk disimak dan dicermati. Para saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 6 orang dari pamong desa yakni Kaur Pem atau Jogoboyo, Edi Suharjono, Carik Desa Heri Santoso.
Ketiga Danang Wahyu Nugroho, Bendahara atau Danarto, Nurbiantoro, staf keuangan Sigit Supriyanto, dan Dukuh Jenengan, Jamadi kemudian dari 1 orang security perumahan kandara village.
Sidang perkara TKD Maguwoharjo setelah majelis hakim masuk kemudian duduk dikursi kehormatan berlanjut mengawali dengan membuka acara sidang untuk umum berlanjut para saksi yang dihadirkan disumpah dengan cara agama islam karena saksi semuanya beragam Islam.
Petugas pembawa kitab suci Alquran mengangkat diatas salah satu dekat kepala saksi, kemudian ketua Hakim menyumpahnya dan memberikan penegasan atas sumpah tersebut para saksi harus memberikan keterangan yang benar dan para saksipun siap di sumpah. Hakim juga mempertegas akan ada konsekwensi Hukumnya apabila Bohong atau memberikan keterangan tidak benar atau palsu kata ketua Hakim.
Dari ke tujuh saksi yang disidang scurity dicerca dimana awal kerja di PT IIC, satpam tersebut mengaku awal kerja di lokasi saat itu masih dalam bentuk tanah kosong, saya orang didekat lokasi maka tahu soal proyek yang memang sebelum ada kasus, telah ada bangunan tetapi dalam bentuk pagar, ia lantas menjelaskan memasuki TKd berkasus berimbas tidak dibayar meski demikian sampai kini masih kerja diperumahan kandara tetapi di gaji warga penghuni perumahan ‘paparnya.
Heri Santoso sebagai carik desa Maguwoharjo dalam memberikan penjelasan, terkait perumahan junas dan kandara village dirinya sudah tidak mengetahui seluk beluk surat dan proses pengajuan, Selain menyebut tidak ada verifikasi sebab sudah ada perkal nomor 3 tahun 2021 yang disyahkan lurah imindhi, inti dari proses yang membidangi perangkat lain jogoboyo serta kabag keuangan kilahnya didepan majelis hakim.
Bagaimana mekanisme permohonan izin Gubernur tanya jaksa dan ketua hakim, Heri mengurai intinya setelah ada kesepakatan dibuatkan Sk Bpkal dan SK lurah setelahnya ke camat untuk rekomnya. Kata Heri
Sedang Edi selaku Jogoboyo yang mengurusi semua tanah tkd yang berkasus di maguwoharjo, dalam fakta sidang saat dikonfrontir soal tanah memang kewenangannya bersama Luah.
Sedang saat ditanya apakah memiiki pelungguhnya Edi menjawab, ya memiliki kemudian tanaman pohon sengonnya kena jalan proyek sehingga pihak PT IIC memberikan kompensasi atau ganti rugi, Terima berapa ? tanya Hakim. Jogoboyo ini merinci terima Rp. 50 juta untuk bayar kayu sengon besar 100 batang dan 50 pohon kecil karena pohon roboh, namun uang 15 juta saya setor ke Danarto ‘tandas Edi tersebut dalam fakta sidang Tipikor.
MOBIL HONDA HRV DUGAAN GRATIFIKASI
Pertanyaan Jaksa dan Hakim juga PH Lurah, kian gencar terhadap Edi karena dalam sidang 8 maret tersebut Edi Suharjono dan Danang menjadi kunci dan bintang tamu dalam sidang fakta kasus TKD yang lantang bicara.
Namun Ketika pada sesi pertanyaan mengkait mobil honda HRV menurut keterangan saksi Edi terkait sidang Tipikor Tkd bahwa mobil HRV itu menurut keterangan saksi Edi itu pinjam ke Robinson Salino untuk keperluan mantenan anaknya.
Namun demkian saat ditanyakan PH Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH, yang menanyakan kepada saksi Edi, berapa lama mobil ada ditangan saudara ?,
Kemudian kenapa kalau pinjam itu saksi mau perpanjangan STNKnya segala, dengan demikian terkait keberadaan mobil Hrv ditempat saksi Edi Suharjono tersebut diduga merupakan gratifikasi kepada Edi Suharsono.
Namun ketika masalah tersebut akan diperdalam PH terdakwa Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH, majelis hakim menolak karena dianggap merupakan diluar pokok perkara, yang tidak termasuk dalam perkara TKD, Padahal berdasarkan keyakinan penasehat hukum bahwa itu merupakan masuk perkara, karena itu masuk gratifikasi dari Robin Salino
Disisi lain atas kehadiran mobil tersebut juga pernah ada berseliweran kabar dari sejumlah warga Maguwoharjo yang saat itu menyaksikan serta menduga duga keberadaan mobil tersebut dugaan merupakan hadiah.
DANANG STAF JOGOBOYO
Dalam sidang staf Jogoboyo ketika dikejar pertanyaan mengkait tugas dan wewenang adalah membantu carik dan jogoboyo dalam administrasi serta membantu lurah.
Di hadapan majelis hakim Danang juga menjelaskan sejumlah persil tanah telah dibangun PT IIC ada pelebaran namun belum memiliki izin lokasi data saya buat dengan google maps ‘ujarnya dalam sidang.
Ia bekerja atas arahan atasannya jogoboyo terutama mengkait catatan nomor persil tanah dilokasi Proyek namun dirinya sering konsultasi dengan Jogoboyo. Sementara itu menanggapi perkataan Danang, Edi Jogoboyo, Menegaskan memang Danang itu atas seizin saya, dalam bekerja terkait TKD tersebut ‘papar Edi.
Ketika ditanya hakim soal keuangan, menerima berapa, ? Siap, saya menerima, Danang menyahut untuk uang jasa dan uang rapat rapat, sosilisasi, untuk uang juga masuk lurah, Jogoboyo,Dukuh Jenengan, Dukuh pugeran dan nur Biantoro, semua penerima untuk yang 30 persennya telah di setor ke kas Desa Maguwoharjo, tetapi untuk pak lurah kasidi Rp. 100 juta semuanya disetor melalui bank milik desa ‘papar Danang dipersidangan tersebut.
TKPRD KABUPATEN SLEMAN
Sedang menyoal proses mekanisme permohonan untuk izin hingga tingkatan rekomendasi ketika di tanyakan anggota Hakim, Danang menyebut proses dari Maguwoharjo kemudian masuk kapanewon berlanjut ke Tkprd Kabupaten Sleman, terkait lokasi yang di ajukan pt iic saat itu informasi lokasi belum bisa karena masih kawasan hutan lindung, hal itu disampaikan oleh staf Tkpd.
Sedang saat ada perubahan pengajuan permohonan pemanfaatan tanah kembali, maka berkasnya setelah masuk selanjutnya nunggu, kemudian baru diundang ‘Dispertaru untuk tim koordinasi TKPRD untuk pt iic dalam tata ruang diperbolehkan. Terang staf jogoboyo tersebut dalam fakta sidang
Kemudian proses terus jalan tetapi ada permintaan agar judul diubah menjadi taman rekreasi dan fasilitas pendukungnya, kemudian juga ada kata tanah desa pelungguh dan tanah kas desa, maka di suruh juga untuk mengganti menjadi tanah kas desa, dan tanggal 2 maret 2022 surat TKPRD keluar, tetapi untuk pt kbn tidak saya lakukan. Siapa yang mendatangani tanya PH Muslim Murjiyanto. Di jelaskan oleh Danang saat itu adalah Harda Kiswaya ‘tandasnya.
Ketika Danang ditanya hakim soal keuangan, Menerima berapa ? Siap, saya menerima untuk uang jasa dan uang rapat rapat,jasa dan sosilisasi, uang juga masuk ke lurah, Jogoboyo,Dukuh Jenengan, Dukuh pugeran dan Nur Biantoro, semua penerima untuk yang 30 persennya telah disetor ke kas Desa Maguwoharjo, tetapi untuk pak lurah kasidi Rp. 100 juta semuanya disetor melalui bank milik desa ‘papar Danang dipersidangan tersebut. juga tampak kencengan dalam persidangan.
NUR BIANTORO ATAU DANARTO TERIMA SETORAN UANG
Menaggapi penjelasan Danang berkait uang masuk yang dIurai staf Jogoboyo ini. kemudian ketua dan anggota hakim bergiliran memberondong pertanyaan ke Danarto atau Nurbiantoro, Bagaimana kebiasaan penerimaan uang ? dijawab Nurbiantoro biasanya masuk ke bendahara atau danarto dulu baru kemudian masuk ke rekening kalurahan Maguwoharjo. Jelas Nur Biantoro
LURAH KASIDI UANG DI SETOR LANGSUNG
KE REKENIING KALURAHAN MAGUWOHARJO
Atas kerja dan argumentasi PH Priyana Suharto SH menangapi bahwa sesuai Perkal nomor 3 tahun 2021 pasal 27 besaran pembagian pelungguh sewa lungguh memang 70 untuk penerima lungguh dan 30 persen untuk pemerintah kalurahan, namun yang perlu difahami uang masuk itu faktanya ke Danarto Dulu,
Sedang aturannya, dalam perkal adalah : bagian pemerintah kalurahan disetorkan dalam rekening kas kalurahan dan bagian pemegang pelungguh disetorkan kepada yang bersangkutan ‘tandas ‘Priana Suharto SH selaku PH terdakawa tersebut
Sidang setelah terjadi pengungkapan penerimaan aliran uang yang diurai oleh Nur Biantoro, maka Fakta sidang, kemudian Hakim anggota mempertegas, kesaksian semua saksi, bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang, selain uang kompensasi tanah pelungguh dan itu semua telah disetorkan ke pemerintah desa melalui rekening bank milik kalurahan secara langsung.
Penasehat hukum Kasidi H. Muslim Murjianto SH.M.Hum atas penegasan hakim dalam mengungkap sidang perkara TKD Maguwoharjo sangat baik, sebab fakta sidang dan data terdakwa tidak menikmatinya karena dana 100 juta sudah disetor ke pemerintah desa sesuai perkal nomor 3 tahun 2021 ‘tandas Muslim
DUKUH JENENGAN JAMADI
Sidang saksi fakta perkara TKD Maguwoharjo yakni dukuh padukuhan Jenengan Jamadi juga merupakan saksi fakta Tkd sebab pelungguhnya disewa pt iic untuk kegiatan proyek.
Jamadi terlihat santai dan dalam menguraikan sepengetahuannya sangat detail dan lebih elegan. Dasar penerimaan uang tersebut 210 juta tersebut kata Dia dihitung dari masa tanam dan panen 3 kali panen padi selama selahun seperti halnya di Dukuh Pugeran Supriyanta. Paparnya.
Sedang mengkait sosilisasi diwilyahnya untuk proyek dari PT sebelum proyek memang tidak ada rapat dan sosialisasi, namun dalam sidang fakta kali ini dalam layar monitor di tunjukan ada banyak tanda tangan baik lurah camat dan dirinya.
terkait hal itu semua tidak ada rapat apapun termasuk sosiailisasi jelas tidak ada, kalau yang tercantum memang sebagian warganya tetapi itu tdak ada rapat, tanda tangan juga tak terjadi, demi Alloh tidak ada rapat sebelum proyek, kata Jamadi memegang sumpah sebelum sidang untuk tidak bohong.
ADA TANDA TANGAN TETAPI TIDAK ADA RAPAT DAN SOSIALISASI
Sidang terus bergulir dan tibalah saatnya mengungkap hasil sosilaiasi dipadukuhan Jenengan, Dimana dalam kegiatan dilapangan karena yang ditugasi oleh Jogoboyo adalah Danang maka lantas dicerca oleh jaksa, akhirnya Hakim mempertegas tanya ke Danang siapa yang membuat daftar hadir dan sosilaisasi di padukuhan jenengan ?
Di awal terkait ini sempat tidak terkuak namun karena ini menyangkut bagian dari proses izin, kemudian danang saat ketemu camat saat itu staf jogoboyo merupakan pengkoordinasi lapangan dengan PT kemudian dibuatkan form tanda tangan dan daftar hadir sebanyak 30 orang, dan berlanjut ada tandatangan warga dan cap ke lurah dan berlanjut ke camat yang memintakan tanda tangan itu saya.
Danang juga mengaku surat daftar hadir itu untuk melengkapi persetujuan di proyek Jenengan atas ini saran camat saat itu kata Staf tersebut, kemudian berlanjut memuat jam dan tempat rapat kemudian untuk acara saya tulis sosilisasi izin pemanfaatan tanah kas Desa padukuhan jenengan kamis 14 juni 2022. Jelas Danang.
Atas pernyataan tersebut maka fakta sidang ada surat penting yang dipalsu tersebut menjadi fakta juga merupakan kebohongan ternyata tidak ada sosialisasi.
Dukuh Jamadi sejak awal jelaskan tidak ada sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa di padukuhan Jenengan.
Hasil dan fakta sidang tipikor Tkd Maguwoharjo sementara atas kesaksian para saksi fakta terhadapan perkara Tkd, menjadi perhatian aparat penegak hukum dan publik apalagi aliran dana yang menerima tidak hanya satu orang. kemudian dalam dakwaan jaksa nilai keseluruhan an mencapai milyaran rupiah.
Sidang berlanjut senin 18 Maret 2024 agenda masih mendengarkan saksi fakta Tim red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'





