Kembali Ke Index Video


Membongkar Kasus Mafia Tanah TKD DIY ’

Senin, 11 Maret 2024 | 00:15 WIB
Dibaca: 812
SIDANG TIPIKOT TKD MAGUWOHARJO DOK 8 MARET 2024 DI PN YOGYA

Yogyakarta media pastvnews.com, update berita politik dan Hukum berkait  mafia tanah kas desa, kali ini redaksi mengangkat tema Membongkar Kasus Mafia Tanah TKD DIY, Tentu tagline ini tidak hanya  terkait hanya satu tempat saja.

Buktinya di sejumlah kalurahan di Sleman DIY perkara TKD telah ditangani oleh kejaksaan hingga  para pelakunya masuk ke ruang sidang Tipikor hingga oknum oknumnya yang salah ada yang telah dipenjara, dengan demikian kasus Tkd menjadi perhatian publik di seluruh indonesia.

Tentu pemberantasan mafia dan jaringannya itu harus kita dukung sepenuhnya agar negara ini lebih baik dan tidak dipermainkan oleh para mafia tanah yang berpayung dalam setruktur atas nama pemerintah untuk mengeruk keuntungan secara pribadi dan kelompok.

Topeng mafia dan jaringannya harus diberantas secara sungguh sungguh sehingga mafia Tkd tidak memiliki ruang untuk menjalankan aksi yang merugikan pemerintah dan rakyatnya.

 

Sementara  itu  kasus Tkd yang mencuat di DIY telah menjadi perhatian publik, betapa masih lemahnya pengawasan terhadap  aset maupun milik kasultanan, dengan demikian atas banyaknya perkara seperti  ini sangat urgen untuk diperbaiki yang diawali dari perangkat desa dan peraturan yang lebih ketat, agar aset  TKd yang ada tidak kecaplok oleh mafia yang bergentayangan mengincar aset  lungguh dan tanah kas desa milik kasultanan Yogyakarta .

KASUS TKD MAGUWOHARJO

Sementara itu untuk kasus tanah kas desa (TKD) yang telah masuk meja persidangan kalurahan Maguwoharjo jaksa penuntut umum menghadirkan saksi saksi dari perangkat desa Maguwoharjo pada hari Jumat 8 Maret 2024 di PN tindak pidana korupsi Yogya.

Sidang kedua yang menghadirkan saksi fakta tersebut  sangat menarik untuk disimak dan dicermati. Para saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 6 orang dari pamong desa yakni  Kaur Pem atau Jogoboyo, Edi Suharjono, Carik Desa Heri Santoso.

Ketiga Danang Wahyu Nugroho, Bendahara atau Danarto,  Nurbiantoro, staf keuangan  Sigit Supriyanto, dan Dukuh  Jenengan, Jamadi  kemudian dari 1 orang  security perumahan kandara village.

Sidang perkara TKD Maguwoharjo setelah majelis hakim  masuk kemudian duduk dikursi kehormatan berlanjut mengawali dengan membuka acara sidang untuk umum berlanjut para saksi yang dihadirkan disumpah dengan cara agama islam karena saksi semuanya beragam Islam.

Petugas  pembawa kitab suci Alquran  mengangkat diatas salah satu dekat kepala saksi, kemudian ketua Hakim menyumpahnya dan memberikan penegasan atas sumpah tersebut para saksi harus memberikan keterangan yang benar dan para saksipun siap di sumpah. Hakim juga mempertegas akan ada konsekwensi Hukumnya apabila Bohong atau memberikan keterangan tidak benar atau palsu kata ketua Hakim.  

Dari ke tujuh saksi yang disidang  scurity dicerca dimana awal kerja di PT IIC, satpam tersebut mengaku awal kerja di lokasi saat itu masih  dalam bentuk tanah kosong, saya orang didekat lokasi maka tahu soal  proyek yang memang sebelum ada  kasus, telah ada bangunan tetapi dalam bentuk pagar, ia lantas menjelaskan memasuki TKd berkasus  berimbas tidak dibayar meski demikian sampai kini masih kerja diperumahan kandara tetapi di gaji warga penghuni perumahan ‘paparnya.

Heri Santoso sebagai carik desa Maguwoharjo dalam memberikan penjelasan, terkait perumahan junas dan kandara village dirinya sudah tidak mengetahui seluk beluk surat  dan proses pengajuan, Selain menyebut tidak ada verifikasi sebab sudah ada perkal nomor 3 tahun 2021  yang disyahkan  lurah imindhi, inti dari proses yang membidangi perangkat lain jogoboyo serta kabag keuangan kilahnya didepan majelis hakim.

Bagaimana mekanisme  permohonan izin Gubernur tanya jaksa dan ketua hakim, Heri mengurai intinya setelah ada kesepakatan dibuatkan Sk Bpkal dan SK lurah  setelahnya ke camat untuk rekomnya. Kata Heri

Sedang Edi selaku Jogoboyo yang mengurusi semua tanah tkd yang berkasus di maguwoharjo, dalam fakta sidang saat dikonfrontir soal tanah memang kewenangannya bersama  Luah.

Sedang saat ditanya apakah memiiki pelungguhnya Edi menjawab, ya memiliki kemudian tanaman pohon sengonnya kena jalan proyek sehingga pihak PT IIC memberikan kompensasi atau ganti rugi, Terima berapa ? tanya Hakim. Jogoboyo ini merinci terima Rp. 50 juta untuk bayar kayu sengon besar 100 batang dan 50 pohon kecil karena pohon roboh, namun uang 15 juta saya setor ke  Danarto ‘tandas Edi tersebut dalam fakta sidang Tipikor.

MOBIL HONDA HRV DUGAAN GRATIFIKASI 

Pertanyaan Jaksa dan Hakim juga PH Lurah, kian gencar terhadap Edi karena dalam sidang  8 maret tersebut  Edi Suharjono dan Danang menjadi kunci dan bintang tamu dalam sidang fakta kasus  TKD yang lantang bicara.

Namun Ketika pada sesi pertanyaan mengkait mobil honda HRV menurut keterangan saksi Edi terkait sidang Tipikor Tkd bahwa mobil HRV itu menurut keterangan saksi Edi itu pinjam ke Robinson Salino untuk keperluan mantenan anaknya.

Namun demkian saat ditanyakan PH Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH, yang menanyakan kepada saksi Edi, berapa lama mobil ada ditangan saudara ?,

Kemudian kenapa kalau pinjam itu saksi mau perpanjangan STNKnya segala, dengan demikian terkait keberadaan mobil Hrv ditempat saksi Edi Suharjono tersebut diduga merupakan gratifikasi  kepada Edi Suharsono.  

Namun ketika masalah tersebut akan diperdalam PH terdakwa Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH, majelis hakim menolak karena dianggap merupakan diluar pokok perkara, yang tidak termasuk dalam perkara TKD, Padahal berdasarkan  keyakinan penasehat hukum bahwa itu merupakan masuk perkara, karena itu masuk gratifikasi dari Robin Salino  

Disisi lain atas kehadiran mobil tersebut juga pernah ada berseliweran kabar dari sejumlah warga Maguwoharjo yang saat itu menyaksikan serta menduga duga keberadaan mobil tersebut dugaan merupakan hadiah.

DANANG STAF JOGOBOYO

Dalam sidang  staf Jogoboyo  ketika dikejar pertanyaan mengkait tugas dan wewenang  adalah membantu carik  dan jogoboyo dalam administrasi serta  membantu lurah.

Di hadapan majelis hakim Danang juga menjelaskan sejumlah persil tanah telah dibangun  PT IIC ada pelebaran namun belum memiliki izin lokasi data saya buat dengan google maps ‘ujarnya dalam sidang.

Ia bekerja atas arahan atasannya jogoboyo  terutama mengkait catatan nomor persil tanah dilokasi Proyek namun dirinya sering konsultasi dengan Jogoboyo. Sementara itu menanggapi perkataan Danang, Edi Jogoboyo,  Menegaskan memang Danang itu atas seizin saya, dalam bekerja terkait TKD tersebut ‘papar Edi.

Ketika ditanya hakim soal keuangan, menerima berapa, ? Siap, saya menerima, Danang menyahut untuk uang jasa dan uang rapat rapat, sosilisasi, untuk uang juga masuk lurah, Jogoboyo,Dukuh Jenengan, Dukuh pugeran dan nur Biantoro, semua penerima untuk yang 30 persennya telah di setor ke kas Desa Maguwoharjo, tetapi untuk pak lurah kasidi Rp. 100 juta semuanya disetor melalui bank milik  desa ‘papar  Danang dipersidangan tersebut.

TKPRD KABUPATEN SLEMAN

Sedang menyoal proses mekanisme permohonan untuk izin hingga tingkatan rekomendasi ketika di tanyakan anggota Hakim, Danang menyebut proses dari Maguwoharjo kemudian masuk kapanewon berlanjut ke Tkprd Kabupaten Sleman, terkait lokasi yang di ajukan pt iic  saat itu informasi lokasi belum bisa karena masih kawasan  hutan lindung, hal itu disampaikan oleh staf Tkpd. 

Sedang saat ada perubahan pengajuan permohonan pemanfaatan tanah kembali, maka berkasnya setelah masuk  selanjutnya nunggu, kemudian baru diundang ‘Dispertaru untuk tim koordinasi TKPRD untuk pt iic  dalam tata ruang diperbolehkan. Terang staf jogoboyo tersebut dalam fakta sidang

Kemudian proses terus jalan tetapi ada permintaan agar judul diubah menjadi taman rekreasi dan fasilitas pendukungnya, kemudian juga ada kata  tanah desa  pelungguh dan tanah kas desa, maka di suruh juga untuk mengganti menjadi tanah kas desa, dan  tanggal 2 maret 2022  surat  TKPRD  keluar, tetapi untuk pt kbn tidak saya lakukan. Siapa yang mendatangani tanya PH Muslim Murjiyanto. Di jelaskan oleh Danang saat itu adalah Harda Kiswaya ‘tandasnya.

Ketika Danang ditanya hakim soal keuangan, Menerima berapa ? Siap, saya menerima untuk uang jasa dan uang rapat rapat,jasa dan sosilisasi, uang juga masuk ke lurah, Jogoboyo,Dukuh Jenengan, Dukuh pugeran dan Nur Biantoro, semua penerima untuk yang 30 persennya telah disetor ke kas Desa Maguwoharjo, tetapi untuk pak lurah kasidi Rp. 100 juta semuanya disetor melalui bank milik  desa ‘papar  Danang dipersidangan tersebut. juga tampak kencengan dalam persidangan.

 

NUR BIANTORO ATAU DANARTO TERIMA SETORAN UANG

Menaggapi  penjelasan Danang berkait uang masuk yang dIurai  staf Jogoboyo ini. kemudian ketua dan anggota hakim bergiliran memberondong pertanyaan ke Danarto atau Nurbiantoro, Bagaimana kebiasaan penerimaan uang ?  dijawab Nurbiantoro biasanya  masuk ke bendahara atau danarto dulu baru kemudian masuk ke rekening kalurahan Maguwoharjo. Jelas  Nur Biantoro

LURAH KASIDI  UANG DI SETOR LANGSUNG

KE REKENIING KALURAHAN MAGUWOHARJO

Atas kerja dan argumentasi  PH Priyana Suharto SH menangapi bahwa  sesuai Perkal nomor 3 tahun 2021 pasal 27 besaran pembagian pelungguh sewa lungguh memang  70 untuk penerima lungguh dan 30 persen untuk  pemerintah kalurahan, namun yang perlu difahami uang masuk  itu faktanya ke Danarto Dulu,

Sedang aturannya, dalam  perkal adalah :  bagian pemerintah kalurahan disetorkan dalam rekening kas  kalurahan dan bagian pemegang pelungguh  disetorkan kepada  yang bersangkutan ‘tandas ‘Priana Suharto SH selaku PH  terdakawa tersebut

Sidang setelah terjadi pengungkapan penerimaan aliran uang yang diurai oleh Nur Biantoro, maka Fakta sidang, kemudian Hakim  anggota mempertegas, kesaksian semua saksi, bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang, selain uang kompensasi tanah pelungguh dan itu semua telah disetorkan ke pemerintah desa melalui rekening bank milik kalurahan secara langsung.

Penasehat hukum  Kasidi H. Muslim Murjianto SH.M.Hum atas penegasan hakim dalam mengungkap sidang  perkara TKD Maguwoharjo sangat baik, sebab fakta sidang dan data terdakwa tidak menikmatinya karena dana 100 juta sudah disetor ke pemerintah desa  sesuai perkal nomor 3 tahun 2021 ‘tandas Muslim

DUKUH  JENENGAN JAMADI

Sidang saksi fakta perkara TKD Maguwoharjo yakni dukuh padukuhan Jenengan  Jamadi juga merupakan saksi fakta Tkd  sebab pelungguhnya disewa pt iic untuk kegiatan proyek.

Jamadi terlihat santai dan dalam menguraikan sepengetahuannya sangat detail dan  lebih elegan. Dasar penerimaan uang tersebut 210 juta tersebut  kata Dia dihitung dari masa tanam dan panen 3 kali panen padi selama selahun seperti halnya di Dukuh Pugeran Supriyanta.  Paparnya.

Sedang mengkait sosilisasi diwilyahnya untuk proyek dari PT sebelum proyek memang tidak ada rapat dan sosialisasi, namun dalam  sidang fakta kali ini dalam layar monitor di tunjukan ada  banyak tanda tangan baik lurah camat dan dirinya.

terkait hal itu semua tidak ada rapat apapun termasuk sosiailisasi jelas tidak ada, kalau yang tercantum memang sebagian warganya  tetapi itu tdak ada rapat, tanda tangan juga tak terjadi, demi Alloh tidak ada rapat sebelum proyek, kata Jamadi memegang sumpah sebelum sidang  untuk tidak bohong.

ADA TANDA TANGAN TETAPI TIDAK ADA RAPAT DAN SOSIALISASI 

Sidang terus bergulir dan tibalah saatnya mengungkap hasil sosilaiasi dipadukuhan Jenengan, Dimana  dalam kegiatan dilapangan karena yang ditugasi oleh Jogoboyo adalah Danang maka lantas dicerca oleh jaksa, akhirnya Hakim mempertegas tanya ke Danang siapa yang  membuat daftar hadir dan sosilaisasi di padukuhan jenengan ?

Di awal  terkait ini sempat tidak terkuak namun karena ini menyangkut  bagian dari proses izin, kemudian danang saat ketemu camat saat  itu staf jogoboyo merupakan pengkoordinasi lapangan dengan PT kemudian dibuatkan form tanda tangan dan daftar hadir sebanyak 30 orang, dan berlanjut ada tandatangan warga dan cap ke lurah dan berlanjut  ke camat yang memintakan tanda tangan itu saya.

Danang juga mengaku surat daftar hadir itu untuk melengkapi persetujuan di proyek Jenengan atas ini saran camat saat itu kata Staf tersebut, kemudian berlanjut memuat jam dan tempat rapat kemudian untuk acara saya tulis sosilisasi izin  pemanfaatan tanah kas Desa padukuhan jenengan kamis  14 juni 2022.  Jelas Danang.

Atas pernyataan  tersebut  maka fakta sidang ada surat penting yang dipalsu tersebut menjadi fakta juga merupakan kebohongan ternyata tidak ada sosialisasi. 

Dukuh  Jamadi sejak awal  jelaskan tidak ada  sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa  di padukuhan Jenengan. 

Hasil dan fakta sidang tipikor Tkd Maguwoharjo sementara atas kesaksian para saksi fakta  terhadapan perkara Tkd, menjadi perhatian aparat penegak hukum dan publik apalagi aliran dana  yang menerima tidak hanya satu orang. kemudian dalam dakwaan jaksa nilai keseluruhan an mencapai milyaran rupiah.

Sidang berlanjut senin 18 Maret 2024 agenda masih mendengarkan  saksi fakta Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi