Melanggar Ketertiban Manusia Silver Di Denda Majelis Hakim Beri Efek Jera
Sabtu, 11 Desember 2021 | 17:21 WIBSLEMAN - media Pastvnews.com warta lintas kasus terkait anak jalanan dan manusial silver. Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman menjatuhkan hukuman terhadap 15 anak jalanan, manusia silver, pengamen boneka, pengemis dalam sidang yang digelar pada Jumat 9 Desember 2021.
Sidang ini adalah tindak lanjut dari razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada 6–8 Desember 2021 belum lama ini.
Ada 21 orang kena Razia namun yang disidang hanya 15 orang yang layak sidang dan 6 orang tidak di sidang karena ada yang masih di bawah umur dan ada yang sudah lansia ( tidak layak sidang) dan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan, jelas Sudarmanto
Dari 15 orang yang kena rasia dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman terdiri dari 8 manusia silver dan 5 pengamen, Boneka 1 dan badut 1
Sidang menghadirkan saksi- saksi dari Sat Pol PP Sleman. Saksi- saksi telah di ambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang sebenar- benarnya. Untuk menghindari kerumunan dan tetap prokes maka dari 15 orang yang menjalani sidang di bagi dalam 3 ruang sidang masing- masing ruangan hanya dilakukan sidang untuk 5 orang dengan barang bukti yang telah di sita oleh Sat Pol PP.
Dalam persidangan Hakim menyatakan bahwa pelaku memang melanggar Peraturan Perda No.12 Tahun 2020 yaitu Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, semuanya didenda Rp100 ribu subsider 3 hari kurungan Sidang razia anak jalanan hingga manusia silver di PN Sleman, Jumat 10 Desember 2021.
Satpol PP Sleman sebelumnya melakukan razia yang menyasar pengemis, pengamen, anak jalanan, peminta- minta , hingga manusia silver. Pihaknya mengamankan 15 orang yang dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sudarmanto, SH.MIP mengatakan kami dari Sat Pol PP Sleman memang akhir- akhir ini kita konsen penuh terhadap penanganan anak jalanan dalam hal ini pengemis, pengamen, hingga manusia silver yang melakukan operasi di jalan- jalan.
Kami sudah memberi peringatan-peringatan secara lisan kepada yang bersangkutan, tapi karena tidak efektif dan belum bisa memberi efek jera, maka dilakukan penjangkauan atau razia untuk kemudian disidangkan,” lanjutnya.
Menurut Sudarmanto pelaku yang mengulangi perbuatannya setelah disidang akan mendapatkan sanksi lebih berat. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat dapat memberikan peringatan saat menemui anak jalanan, manusia silver, pengemis, pengamen di tempat umum.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan, manusia silver dan pengemis karena hal tersebut dilarang, sesuai dengan pasal 35 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Harapan dari hakim maupun kami dari Sat Pol PP Sleman mengharapkan masyarakat untuk melakukan kegiatan ataupun mencari nafkah namun yang tidak mengganggu ketentraman tempat khususnya yang dituju, pungkasnya. Mar

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'
- Din Syamsudin Naiki Luku di sawah





