Kembali Ke Index Video


Melanggar Ketertiban Manusia Silver Di Denda Majelis Hakim Beri Efek Jera

Sabtu, 11 Desember 2021 | 17:21 WIB
Dibaca: 662
 Melanggar Ketertiban Manusia Silver Di Denda Majelis Hakim Beri Efek Jera
Sidang Rasia Anjal, manusia silver, pengemis, pengamen, peminta- minta di Kantor Pengadilan Negeri Sleman.

SLEMAN - media Pastvnews.com warta lintas kasus terkait anak jalanan dan manusial silver. Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman menjatuhkan hukuman terhadap 15 anak jalanan, manusia silver, pengamen boneka, pengemis  dalam sidang yang digelar pada Jumat 9 Desember 2021.

Sidang ini adalah tindak lanjut dari razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada 6–8 Desember 2021 belum lama ini.

Ada 21 orang kena Razia namun yang disidang hanya 15 orang yang layak sidang dan  6 orang tidak di sidang karena ada yang masih di bawah umur dan ada yang  sudah lansia ( tidak layak sidang) dan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan, jelas Sudarmanto

Dari 15 orang yang kena rasia dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman terdiri dari 8 manusia silver dan 5  pengamen, Boneka 1 dan badut 1

Sidang menghadirkan saksi- saksi dari Sat Pol PP Sleman. Saksi- saksi telah di ambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang sebenar- benarnya. Untuk menghindari kerumunan dan tetap prokes maka dari 15 orang yang menjalani sidang di bagi dalam 3 ruang sidang masing- masing ruangan hanya dilakukan sidang untuk 5 orang dengan barang bukti yang telah di sita oleh Sat Pol PP.

Dalam persidangan Hakim menyatakan bahwa pelaku memang melanggar Peraturan Perda No.12 Tahun 2020 yaitu Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,  semuanya didenda Rp100 ribu subsider 3 hari kurungan Sidang razia anak jalanan hingga manusia silver di PN Sleman, Jumat 10 Desember 2021.

Satpol PP Sleman sebelumnya melakukan razia yang menyasar pengemis, pengamen, anak jalanan, peminta- minta , hingga manusia silver. Pihaknya mengamankan 15 orang yang dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Sudarmanto, SH.MIP  mengatakan kami dari Sat Pol PP Sleman memang akhir- akhir ini kita konsen penuh  terhadap penanganan anak jalanan dalam hal ini pengemis, pengamen, hingga manusia silver yang melakukan operasi di jalan- jalan.

Kami sudah memberi peringatan-peringatan secara lisan kepada yang bersangkutan, tapi karena tidak efektif dan belum bisa memberi efek jera, maka dilakukan penjangkauan atau razia untuk kemudian disidangkan,” lanjutnya.

Menurut Sudarmanto pelaku yang mengulangi perbuatannya setelah disidang akan mendapatkan sanksi lebih berat. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat dapat memberikan peringatan saat menemui anak jalanan, manusia silver,  pengemis, pengamen  di tempat umum.

Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan, manusia silver dan pengemis karena hal tersebut dilarang, sesuai dengan pasal 35 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Harapan dari hakim maupun   kami dari Sat Pol PP Sleman mengharapkan  masyarakat untuk melakukan kegiatan ataupun mencari nafkah namun yang tidak mengganggu ketentraman tempat khususnya yang dituju, pungkasnya. Mar

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi