Kembali Ke Index Video


Aksi klitih Telan Korban Bocah Pelajar Meregang Nyawa Para Pelaku Masuk Sel Polda DIY

Selasa, 12 April 2022 | 22:40 WIB
Dibaca: 740
Aksi klitih Telan Korban  Bocah Pelajar Meregang Nyawa Para Pelaku Masuk Sel Polda DIY
Para tersangka pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan korban DA bocah pelajar (18 tahun) diringkus dan di gelandang Polda DIY.

Yogyakarta - warta lintas kasus (Linsus)  Polda DIY beserta jajarannya berhasil meringkus lima anak pelaku kejahatan jalanan atau kata lain kenakalan remaja yang di sebut Klitih.

Klitih masih menjadi momok di Yogyakarta yang perlu ditangani dengan cepat agar tidak terus menelan korban. Untuk menghentikan kejahatan ini tentu peran orang tua, sekolah, masyarakat,  pemerintah, aparat  penegak hukum menjadi bagian kunci untuk menghentikannya. 

Salah satu kejadian dalam kenakalan remaja yang terungkap ini, mereka para pelaku kejahatan jalanan hingga menewaskan korban DA umur 18 tahun bocah pelajar di Yogyakarta di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta menjadi keprihatinan.

Namun berkat kerja keras dan kegigihan Tim gabungan dari Polresta DIY berhasil meringkus  tersangka yang terdiri dari lima tersangka ditempat yang berbeda,  Sebelum kasus kejahatan jalanan ini terjadi, mereka sudah melakukan perang sarung dengan kelompok lain.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto kepada para wartawan saat Konfernsi Pers di lobby Polda DIY Senin Kemarin, 11 April 2022.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, SIK, MSc mengatakan, kelima tersangka  yaitu FAS alias C (18) pelajar asal Bantul, ANH (19) mahasiswa asal Sleman, MMA alias F (20) asal Bantul, HAA alias B (20) mahasiswa asal Bantul dan RS (18) pelajar warga Yogyakarta.

Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, tersangka RS merupakan eksekutor ia, masih berstatus pelajar para tersangka ini teman dalam satu kelompok yang sama yang mereka sebut kelompok M tambah Yulianto.

Setelah ada penangkapan kelima anak terlibat kasus  pelaku kejahatan jalanan tersebut  orang tua mereka kaget dan sangat kecewa setelah mengetahui anak - anak mereka ternyata terlibat kasus  ungkap Kombes Ade.

Kombes Ade menerangkan, kasus tersebut awalnya  bermotif ketersinggungan dan saling ejek sesama geng. Buktinya kita liat kasus ini karena ketersinggungan dan saling ejek antara dua kelompok yang tidak saling mengenal, Ade juga mengatakan semuanya berhasil kami patahkan.

Ade menyampaikan,  kami sudah memeriksa 24 rekaman CCTV dan 13 saksi. Para pelaku ini juga mecoba menghilangkan barang bukti dengan menitipkan gir ke teman mereka berinisial R gir dengan tali sabuk berwarna kuning pelontar itu dititipkan kepada A, terang Ade

KabidHumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, SIK bersama Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, SIK menunjukkan barang bukti lain dari hasil sitaan berupa berupa dua senjara tajam yaitu jenis clurit dan satu buah pedang beserta kelima tersangka pelaku kejahatan jalanan.

Ade mengatakan meskipun masih remaja bahkan ada yang dibawah umur tindakan tegas tetap kita ambil, tegasnya.

Ade juga menyampaikan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat pasal 353 (3) KUHP tentang pengeniayaan berat, berencana dengan ancaman 9 tahun subsider pasal 351(3) KUHP tentang pengeniayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi