Kembali Ke Index Video


Kasus TKD Maguwoharjo Camat dan Mantan Camat Nyatakan Prosesnya Prosedural

Selasa, 19 Maret 2024 | 21:21 WIB
Dibaca: 687
SIDANG TKD MAGUWOHARJO 18 MARET 2024

Yogyakarta – media pastvnews.com, update kembali fakta sidang perkara tanah kas desa (TKD)  kalurahan Maguwoharjo 18 Maret 2024 di PN Tipkor Yogyakarta.

Dalam sidang tersebut 5 saksi fakta kasus TKD dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni 3 penghuni perumahan yang dibangun oleh Robinson Sealino 1 saksi mantan Camat  Depok Sleman Drs.Subagyo MM dan Panewu Wwawan Widiantoro, S.IP, M.Ap kelimanya hadir memberikan uraikan terkait kasus yang menjadi topik santer dalam pemerintah dan masyarakat.

Saksi  dari penghuni Aris  dalam kasus itu menjelaskan dirinya tahu ada pembangunan sudah lama sejak 2022 dan saat itu tahu karena punya kolam ikan dilokasi selain Aris juga warga setempat, mulanya saya tidak tertarik namun setelah dalam perkembangan tertarik untuk beli karena sepertinya lancar saja sehingga berlanjut ia beli. Saya awalnya sudah tahu tanah kas desa karena juga diterangkan oleh bagian marketing PT, ucap Aris.

PENUTUPAN PROYEK JAUH SEBELUM ADA PENUTUPAN DARI SATPOL PP DIY

Ketika ditanya oleh ketua Hakim jelaskan berkait adanya penutupan ? Aris lantang bicara, bahwa setahu warga dan dirinya penutupan itu sudah dilakukan dan saat itu spanduknya besar PEMASANGAN PENGUMUMAN itu  merupakan larangan kepada pengembang namun tulisannya saat itu, yang saya tahu warna hitam.

Pemberlakuan penutupan itu jauh sebelum adanya penutupan dari satpol PP DIY kemudian itu bentuk peringatan agar PT KBN tidak meneruskan pekerjaan, hal itu saya dapat info dari anak –anak muda dan pemerintah desa Maguwoharjo ‘tandas Aris,

Saudara saksi tahu saat penutupan dari satpol PP ‘saya saat itu sedang pergi ujarnya menjawab jaksa dan anggota hakim.

PENGEMBANG INGKAR JANJI ARIS AKHIRNYA FINISHING SENDIRI

Sedang saat dicerca pertanyaan baik dari jaksa dan PH bahkan  Anggota Majlis Aris ini kaget setelah membeli rumah dan bebarapa bulan beli PT pengembang  tidak merampungkan sehingga  dirinya inisiatif mengeluarkan uang untuk menyelesaikan pekerjaan hingga bisa dihuni sampai saat sidang ini, ujar Aris  

Namun kegelisahan juga saya alami bersama penghuni  yang lain sehingga membentuk group protes berakhir ada pertemuan yang diprakarsai oleh marketingnya, saat itu hanya untuk meredam bahwa surat menyurat termasuk hak guna pakai selama 20 tahun dan akan diperpanjang sampai 60 tahun secara bertahap dan akan ada surat dari notaris, namun hasilnya hingga kini masih nol tanpa ada kejelasan surat tersebut ‘terangnya.

Apa hak saudara saksi menghuni  perumahan tersebut ? tanya majelis hakim, dijawab ya karena telah membayar meskipun belum lunas selain penyelesaian bangunan rumah kandara vilage saya yang merampungkan tandasnya. Jawaban Aris  langsung diperjelas hakim bahwa aturannya Pergubnya TKD itu tidak untuk tempat tinggal.

KECANTOL IKLAN FACEBOOK

Sementara itu salsi fakta juga pembeli perumahan tersebut yakni Drs. Darmanta Sulistya  menjelaskan ia tertarik rumah diatas tanah tersebut karena termakan iklan dimedsos facebook  sehingga beserta keluarga membeli hingga lunas dan menjadi menghuni kandara vilage selain juga telah melunasi kepada perusahaan pengembang dengan terlebih dulu menandatangani surat surat terkait rumah tersebut.

BELI  RUMAH TERMAKAN IKLAN SITUS JUAL BELI

Lain hal dengan saksi fakta sidang TKD Sasmita Jati Prayoga membeli rumah tersebut senilai 285 juta tanpa ada potongan, saya awalnya tahu info iklan perumahan itu juga baca dari iklan jual beli namun saat awal tidak tertarik namun karena terdesak dengan kondisi keluarga maka memutuskan untuk membeli rumah tersebut, ia tidak tahu  itu tanah kas desa, tetapi tahu setelah membaca dari media TKd Maguwoharjo berkasus baru tahu ‘papar Sasmita

Sayangnya kata Aris karena tidak berlanjut ada informasi kejelassan perumahan dan surat suratnya di sisi lain proyek ditutup dan melibatkan banyak pejabat termasuk adanya pak lurah disitu hingga spanduk warga kuning dibentangkan saat penutupan hingga berbulan bulan kata Aris yang menjadi komandan keamanan perumahan dikandara vilage tersebut sekaligus menjelaskan membeli perumahan seharga 230 juta namun baru dibayar 115 juta.

SAKSI FAKTA CAMAT DAN MANTAN CAMAT

Dalam sidang perkara TKD kalurahan Maguwoharjo yang digelar sejak 1 Februari 2024 di PN Tipikor Yogyakarta maka sidang juga menghadirkan 2 saksi fakta yaitu mantan Camat Depok   Drs.Subagyo dan Camat penggantinya yakni Wawan Widiantoro,

Mantan Pejabat Panewu Depok Subagyo dalam sidang Tkd, ketika ditanya apakalah ngecek detail berkas yang masuk tanya  majelis, Di jawab jika surat permohonan sudah ada tanda tangan lurah saya juga tanda tangan,

Apakah saudara saksi, tahu kalau ada permasalahan ?

Subagyo menjawab tidak tahu, karena proses selanjutnya menjadi kewenangan Camat pengganti, karena saya bertugas saat lurah PJ Maguwoharjo, selanjutnya saya telah memasuki pensiun, ‘tutupnya

Wawan Widiantoro dalam penjelasannya dihadapan majelis hakim mengungkapan secara gamblang bahwa proses pengajuan izin pemafaatan TKD di Maguwoharjo sudah sesuai prosedur karena sudah melalui mekanisme adanya surat keputusan dari Bpkal maupun Surat keputusan lurah Kalurahan Maguwoharjo sehingga kemudian Camat mengeluarkan surat rekomendasi yang selanjutnya ke tahapan berikutnya yaitu ke tata ruang kabupaten Sleman.

PROSES PROSEDURAL

Proses tersebut sudah berjalan secara prosedural sehingga tidak ada penolakan masalah pengajuan izin untuk diteruskan ke tahapan berikutnya. Papar Wawan dalam sidang fakta tersebut. Ketika ditanya Hakim berkait prosedur pengajuan sesuai Pergub, wawan Widiantoro  juga mengungkap, bahwa Robinson dari PT IIC  tersebut juga telah memberikan jaminan tertulis tidak akan membangun sebelum izin turun dan itu ada pernyataan khusus sejak dari awal proposal, ‘Tandasnya

 

PT. IIC DAN PT KBN TIDAK TAAT ALIAS INGKAR JANJI

Wawan Widiantoro, Camat Depok Sleman pengganti Subagyo, lantas kembali mengurai dihadapan majelis hakim, bahwa ketika diperjalanannya ada penyimpangan dalam proses pembagunan dilokasi, maka itu menjadi urusan PT, selain tadi telah disinggung ada pernyataan patuh sebelum ada  izin dari Gubernur tak ada pembangunan, faktanya pemerintah kalurahan Maguwoharjo  sudah mengeluarkan surat peringatan sampai 3 kali.

Bahkan juga melakukan penutupan untuk tidak boleh membangun dan mendirikan bangunan sebelum ada izin Gubernur, bahkan juga sudah ditindaklajuti dengan penyerahan asset oleh PT.IIC maupun PT. KBN ke pemerintah desa Maguwoharjo,

Menanggapi fakta sidang perkara TKD Senin 18 Maret 2024 berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan beberapa saksi yang telah memaparkan, maka Penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH.M.Hum. dan Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH  angkat bicara,

Berdasarkan dan atas penyataan mantan Camat dan Camat tersebut dalam fakta sidang memang harus difahami bahwa prosedur yang dilakukan bisa DIKUALIIFIKASIKAN tIdak ada pembiaran yang terjadi oleh pemerintah desa Maguwoharjo

Sementara dari saksi fakta penghuni juga menerangkan  pemerintah desa Maguwoharjo tersebut juga telah melakukan penutupan dengan memasang baner atau tulisan seperti yang diterangkan Aris sehingga sejak adanya penutupan tersebut juga tidak ada kegiatan lagi dari pihak PT IIC dan PT Kbn.

Dengan demikian berdasarkan kewenangannya pemerintah Kalurahan yang dalam hal ini terdakwa lurah Maguwoharjo Kasidi SE justru telah melakukan tugasnya secara maksimal berdasarkan kewenangannya yang tidak melakukan pembiaran, sehubungan dengan pemanfaatan TKD yang dianggap menyimpang.

Selain dan bahkan pihak kalurahan Maguwoharjo juga telah menarik proses pengajuan izin ke Gubernur yang pernah diajukannya, ‘Terang  Muslim tersebut saat menanggapi hasil sidang.

Saat ditanya awak media, apakah masih ada saksi fakta yang masuk dalam  berkas terutama yang dialiri dana TKD ? Muslim menjawab dalam berkas masih ada sejumlah nama, dan yang lain akan kami usulkan ke majelis untuk dihadirkan ‘disidang mendatang, Pungkas Muslim.

Agenda sidang selanjutnya 25 Maret 2024, menghadirkan saksi dari Pemkab Sleman, Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi