Kembali Ke Index Video


Kasus Jual Beli Tanah PPJB Handariningsih Ketanggrok Perment Agraria No.13 TH 2017 Ada Status Quo

Jumat, 5 Januari 2024 | 01:14 WIB
Dibaca: 433
DOK FOTO

Yogyakarta media pastvnews.com. kabar lintas kasus pertanahan hingga masuk ke ranah hukum dan sidang di pengadilan hingga memasuki sidang ke 16 pada tanggal tanggal 2 januari 2024 masih cukup seru untuk di simak.

Akun Rumawas, ST merupakan pemilik syah dan satu satunya anak dari ibu Marintan yang sudah almarhum.  Dalam kasus ini Akun yang bekerja sebagai ASN di Kabupaten Sleman ini merasakan kecewa dengan penegakan hukum di Indonesia.

Kekecewaan ini muncul terlebih sertifikat tanahnya yang bernomor shm 543 berlokasi di Surakarta jawa tengah bisa diperjual belikan orang lain tanpa sepengetahuannya padahal merupakan pemilik syahnya sesuai ahli waris dan nomor sertifikat yang dia miliki.

Terbitnya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di tahun 2020 yang lalu tersebut sebenarnya tanah itu tercatat blokir, karena berstatus tanah sengketa. Dengan demikian lantas dirinya bertanya kepada penegak hukum Syahkah jual beli di atas tanah sengketa ? kata Akun ketika memberikan info kepada wartawan 2 januari 2024.

Lebih lanjut Akun Rumawas ini mengatakan sertifikat tanah SHM Nomor 543 atas nama dirinya itu sudah tercatat blokir, sejak tanggal 13 Oktober 2016, hal ini berdasarkan surat dari BPN Kota Surakarta No.630.1/SKPT/215/2019, sedangkan PPJB didasarkan pada  Kwintansi  Jual Beli tertangal 29 November 2016 .

Kemudian penjualan tanah itu diketahui dari hasil penyelidikan Polda DIY, karena ia membuat laporan polisi ke Polda DIY pada tanggal 13 Februari 2023 yang silam berkait penggelapan sertifikat tanah, dengan surat tanda terima LP Nomor STTLP/ 95/II/ 2023/ SPKT/ POLDA DIY, dengan terlapor Sdri. Handariningsih  dan saat ini masih dalam tahapan meminta keterangan ahli dari STPN, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Kasus ini mencuat berawal dari Akun Rumawas yang nyata nyata kehilangan sejumlah sertifikat pada tahun 2011, selanjutnya sudah dilaporkan di Polresta Yogyakarta pada tanggal 20 Februari 2012.

Berlanjut kehilangan sertifikat tersebut dilaporkan sebagai kasus pencurian atas beberapa SHM di Polresta Yogykarta hingga masuk ke Polda DIY dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021.

Dalam pencarian kebenaran dan menunggu proses hukum karena memang kasus sudah di tangani namun hingga terbitnya kabar ini 4 Januari 2024 juga belum ada penyelesaiannya  bahkan sampai Orang tua Akun yakni ibu Marintan meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober tahun 2022 masih nihil hasil penyelesaian. Tandas Akun Rumawas saat berhasil di wawancarai awak media pastvnews.com tersebut.

Dalam perkembangan atas kinerja dari penyelidikan Polda DIY dibulan Maret tahun 2023 “Ternyata mengejutkan sebab terdapat transaksi jual beli tanah pada tanggal 29 November 2016 antara Almarhumah  Ibu Marintan dengan Handariningsih.

Terungkap Jual beli ini sesuai data pembeli SHM adalah Handariningsih yang masih Bu Liknya Akun. Kemudian sesuai data dilakukan PPJB pada tanggal 4 Juni 2020 hanya berdasarkan kuitansi jual beli  yang muncul pada tanggal 29 November 2016.

Transaksi tersebut jelas tanpa sepengetahuan saya.Tandas Akun. Atas kejanggalan ini karena hanya berdasarkan kwitansi maka Akun mencari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 tahun 2017.

Tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Di kutip dari peraturan di sana dijelaskan seperti pasal 1 ayat 1 dan 2 , bahwa Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atas pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Status Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.

Sehingga tanah kembali ke status awal yakni status quo, dalam arti quo adalah sesuai data masih menjadi milik atas nama seperti dalam sertifikat tanah tersebut.

Dengan demikian maka proses jual beli jika ada yang memanfaatkan status quo maka akan bertentangan dengan  Permen Agraria Nomor 13 tahun 2017 tersebut sehingga redaksi menyebut pembeli ketanggrok atau terhadang Permen nomor 13 tahun 2017 tersebut

Dengan terlacaknya jual beli tanpa sepengetahuannya Akun Rumawas, perhatian yang lain juga muncul bahwa Akun juga menjalani sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh Handariningsih tersebut (sebagai Penggugat) terkait gugatan pengesahan Jual Beli Tanah dan Bangunan SHM No. 543 / Kelurahan Purwosari atas dasar PPJB pada tanggal 4 Juni 2020, yang tadi diatas telah disebut hanya berdasar atas transaksi jual beli pada tanggal 29 November pada tahun 2016.

Nah perlu dipahami bahwa  pada saat transaksi itu 29 November 2016 tanah masih dalam sengketa di pengadilan, dan tercatat blokir Bpn, selain masih syah atas nama miliknya, Akun Rumawas.

Sidang di pengadilan dengan nomor perkara 60/ PDT G /2023/ PNY Yogyakarta  hingga memasuki januari 2024 masih dalam proses sidang yang menghadirkan pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis hakim PN Kota Yogyakarta,” papar Akun.

Akun pun telah melakukan gugatan rekonvensi tergugat dalam perkara No. 60/PDT.G/2023/ PNY Yogykarta pada tanggal 26 September 2023, dengan harapan majelis hakim yang menangani perkara dapat mempertimbangkan fakta fakta yang ada yakni peraturan Nomor 13 tahun 2017

Sehingga  dalam memutus perkara  sesuai  Peraturan Hukum Perundangan yang ada, karena menurut Akun bahwa perkara ini sudah bukan multi tafsir karena sudah terang benderang. Tentu harapannya jangan di tafsirkan abu abu atau berbeda sebab hal ini sudah jelas adanya jual beli itu tidak sesuai Peraturan Perundangan yang ada.

Dalam sidang gugatan 02 januari 2024 maka tergugat Akun Rumawas bersama PHnya menghadirkan saksi saksi dari pihak tergugat, saksi 1 yaitu Mujiharto selaku Ketua RW 01 Kampung Sanggrahan Kelurahan Semaki kemudian Saksi 2 yang bernama Sriyanto seorang ASN Kabupaten Sleman.

Mujiharto saksi yang di hadirkan menyatakan memang saudara Akun Rumawas satu satunya ahli waris syah karena hanya ibu Marintan memiliki 1 anak yakni Akun.

Dalam sidang 2 januari 2024 berkait dengan kasus ini  nama Suwondo selalu di sebut oleh Mujiharto dimana dia selalu mendampingi, memediasi dalam Kasus kasus dari awal gugatan di pengadilan agama, gugatan di PN Yogya, Polresta, PN Sleman, Polres Sleman, Polda DIY dan lainnya.

Nah dengan mendampingi itu perannya apa karena bukan penasehat hukum kata Mujiharto.  Dengan gugatan pengesyahan jual beli ppjb saya meyakini tidak syah karena di lakukan ditanah sengketa. Tandas Mujiharto. ... bersambung seri 2 Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi