Kembali Ke Index Video


Kasus Jual Beli Ppjb SHM 543 Terkuak Pembeli Bisa Gigit Jari Terhadang Perment Agraria 13 TH 2017

Jumat, 19 Januari 2024 | 18:10 WIB
Dibaca: 329
DOK BERITA DAN RISALAH PERKARA PPJB SHM 543

Yogyakarta  media online warta digital pastvnews.com update kasus hukum gugatan perdata yang mana kabar ini mengurai catatan yang merupakan lanjutan dari kasus penjualan dan beli tanah yang berblokir atas nama Akun Rumawas ST yang di jual belikan oleh Handariningsih. Yang didampingi oleh suwondo adik dari ibu Marintan yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 Oktober tahun 2022.

Karena kabar perkara ini menarik bagi media maka wartawan media pastvnews.com, ini melakukan pengumpulan data dari beragam pihak serta dari pihak ahli waris, kemudian mendapatkan data – data yang mendukung kasus perdata agar cepat selesai.

Kemudian hasil dari investigasi data telah terangkum hingga menjadi bahan pemberitaan. Berdasarkan analisa data yang sebenarnya kasus Ini sudah jelas dan terang benderang terkait perkara gugatan PPJB atas nomor SHM. 543 tersebut. Sehingga jangan sampai berkepanjangan karena warga negara mencari keadilan melalui jalur pengadilan dalam sebuah kasus yang tak mau berbelit. Selain aturan hukumnya sudah jelas, bukti pendukungnya juga sangat jelas. Dengan demikian mau apalagi.

Sementara itu Akun Rumawas ST selaku pemilik dan atas nama SHM tersebut kepada tim awak media ini mengatakan tanah SHM yang di jual belikan maka juga harus sesuai Permen Agraria Nomor 13 tahun 2017 hal ini agar tidak terbentur Permen nomor 13 tahun 2017 tersebut apalagi tanah yang di PPJB itu dalam status quo.

Akun Rumawas PNS Sleman ini kembali mempertegas dirinya sebagai pemilik syah selain memiliki data sebagai bukti dalam kasus gugatan perdata, Papar Akun pada 18 Januari 2024.

Deddy Suwadi SR. SH Penasehat Hukum Akun Rumawas ST pada senin 15 Januari 2024 ketika di konfirmasi berkait kliennya bahwa sidang kasus perdata dalam perkara ini maka sidang kelanjutannya ditunda 2 minggu lagi karena ada pemeriksaan setempat. Bagaimana dengan Saksi ahli dari penggugat tanya wartawan.

Dijawab oleh PH Akun Rumawas bahwa hasil pertemuan dengan Saksi ahli kemarin yang bersangkutan setelah mempelajari bukti bukti dan fakta hukum maka tidak perlu lagi kemudian tinggal menunggu kesimpulan. Semoga setelah sidang ditunda 15 januari 2024 selanjutnya ada keputusan tandasnya. Kasus Mencuat maka risalah atau tata urutan dalam kronologi kejadian telah terangkum.

Perkara diawali dari adanya laporan kehilangan sejumlah sertifikat termasuk SHM nomor 543, sudah dilaporkan di Polresta Yogyakarta pada tanggal 20 Februari 2012.

Laporan dugaan tindak pidana pencurian telah dilaporkan di Polresta pada tanggal 19 Januari 2013.Pada tanggal 7 Maret 2021, dirumah Bapak RW 01, ada penyerahan sejumlah 6 SHM nomor 543, berdasar surat serah terima sertifikat dari Winarno ke Ibu Marintan, tertanggal 4 Maret 2021.Laporan dugaan tindak pidana pencurian. Penggelapan, penadah dilaporkan di Polda DIY, pada Tanggal 25 Maret 2021.

Mediasi yang difasilitasi Polda DIY, tanggal 4 Oktober 2021, dihadiri oleh Ibu Marintan, Suwondo, Handariningsih, namun pada kesempatan itu belum ada info adanya jual beli atas SHM Nomor. 543 ke Akun Rumawas ST. Hasil perkembangan penyelidikan di Polda DIY pada tanggal 4 Februari 2022, didapat peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Suwondo melapor ke Bupati Sleman pada tanggal 15 Agustus 2019, dengan harapan agar mencabut blokir ke Kantor Pertanahan Kota Surakarta, sesuai tertuang pada keputusan Pengadilan Negeri Sleman nomor: 409/Pid. B/2021/PN SMN, tanggal 10 Februari 2022, pada hal 10 poin 2.

Pada putusan Pengadilan Negeri Sleman tersebut Suwondo. dinyatakan terbukti secara syah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana pengaduan secara fitnah ke Bupati Sleman, pasal 317 ayat 1 KUHP.8.

Laporan perkembangan hasil penyelidikan penyidikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal, Biro Wassidik, tanggal 22 Maret 2022, menyatakan jika ditemukan bukti baru, maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme penyidikan perkara. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Dari kinerja Bid Propam Polda DIY, mengeluarkan  Laporan hasil penyelidikan Propam nomor: R/238/IV/HUK.6.6/2023/Bidpropam, tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam menyatakan menindaklanjuti penyelidikan atas dugaan pelanggaran Disiplin Polri atas pengaduan.

Dari kinerja Seksi  Propam Polresta Yogyakarta, mengeluarkan Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, dengan nomor : B/223 I/VII/2023/Sipropam, tanggal 24 Juli 2023, menyatakan menjatuhkan Hukuman Disiplin Polri terkait penanganan perkara di tahun 2013.

Acara Rapat Mediasi Penyerahan Sertifikat Tanah dari Handariningsih dengan Akun Rumawas, bertempat di Kelurahan Semaki, pada Tanggal 4 November 2022. Handariningsih dan Suwondo tidak menyampaikan terkait adanya jual beli atas SHM nomor 543.Laporan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda DIY dengan nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta, tanggal 13 Februari 2023.Surat Blokir BPN tanggal 13 Oktober 2016, dengan Gugatan Perdata tanggal 26 Juli 2016.

Surat Blokir BPN  tanggal 2 Juli 2019, dengan Gugatan perdata tanggal 1 Juli 2019, dengan putusan Pengadilan Agama nomor 342/ Pdt.G/ 2019/ Pengadilan Agama Yogyakarta, tanggal 7 Oktober 2023.

Surat aduan ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah, sejak tanggal 14 April 2023.Surat aduan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Tanggal 15 Oktober 2023, terkait dugaan penundaan berlarut larut terkait hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum.Hasil dari rekaman CCTV di rumah Akun terkait dugaan keterlibatan adik adik ibu Marintan ternyata Suwondo terasa /terdengar berupaya untuk terlibat.

Yaa semoga yang bersengketa  terutama yang menggugat dan tergugat setelah nantinya di putuskan hakim sesuai data data yang ada bisa kembali rukun dan baik

sehingga perkara ini menjadi bahan instropeksi dan pembelajaran semua pihak bahwa perlu di sadari setiap jual jual beli Tanah SHM  itu harus ada sifat hati hati. Sehingga tidak akan timbul masalah hingga saling gugat. Tim red

 

 

 

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi