Kembali Ke Index Video


Geger Tiga Tim PH Pra Peradilan Kasidi Maguwoharjo Kompak Angkat Bicara Penetapan Tersangka Menyatakan Tidak Syah

Rabu, 24 Januari 2024 | 00:00 WIB
Dibaca: 681
Advokad Wisnu Aji SH MH bersama Agung Nugroho SH Msc, dan Ridwan Hakim SH

Yogyakarta- media pastvnews.com Kabar ini merupakan kelanjutan dari kasus TKD yang muncul di Maguwoharjo Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang menarik untuk di ikuti

Dalam hal ini ada sesuatu yang menarik untuk disimak. karena tim Penasihat Hukum Lurah mengajukan praperadilan ke PN Yogyakarta dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Y y k.

Advokad Wisnu Aji SH MH bersama Agung Nugroho SH Msc, dan Ridwan Hakim SH saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang Selasa 22 dan Rabu 23 Januari 2024 di PN Yogya, menyampaikan sejumlah poin penting yakni estafet 7 hari.

Lalu tanpa kehadiran klien tidak apa-apa karena kami sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum sehingga berhak mewakili klien di pengadilan. Tim menanyakan bagaimana prosedur penetapan tersangka, apakah ada pelanggaran terhadap Ham.

Ataukah ada ketentuan yang tidak dilaksanakan karena itu ketika hakim tunggal memerlukan Konfirmasi kita akan melakukan Kata Wisnu Aji.

sementara itu Ridwan SH  menambahkan kemarin itu karena dasar hukumnya dia di tetapkan sebagai tersangka itu malah kerugiannya itu di tetapkan dulu sebagai tersangka baru di nyatakan kerugiaanya. Kerugiannya di buat setelah adanya permohonan pra peradilan. Sedang  Wisnu Aji. melanjutkan  penetapan tersangka itu belum ada kerugian keuangan negara.

Kemudian sangkaan pasal 2 dan 3  berupa delik materiil yang membawa akibat dari perbuatan itu harus ada lebih dulu. Ini kalau tidak ada tidak ada kan kerugian uang negara atau penetapan tersangka iti menjadi mal prosedur berarti, jadi tidak sesuai KUHAP dan apa arti dari pasal 2 dan 3 yang kerugian negara sebagai akibat perbuatan entah melawan hukum atau menyalah gunakan wewenang delik materiil.

Makanya adanya pra peradilan ini menguji keabsyahan penegakan hukum di indonesia kita harapkan ada penegakan kukum yang berkeadilan dan independen.

Sedang sidang pada hari rabu 23 januari 2024  tim PH  Kasidi memberikan info bahwa segala proses dari termohon terkait penetapan tersangka  menyatakan syah.

Ternyata sudah kami tanggapi dengan replik dan jawaban termohon malah menunjukan adanya di permulaan yang sebenarnya dari dalil itu penetapan tersangka terhadap pak kasidi tidak syah tidak sesuai dengan  ketentuan Kuhap  dan berkait dengan hukum acara. Sehingga  kami menjawabnya adalah  menguatkan terhadapan permohoan kami  bahwa memang  penetapan tersngak harus di gugurkan melalui pra peradilan. Tandas Aji.  tim redaksi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi