Kembali Ke Index Video


Era Keterbukaan Publik Layanan Lama ‘Akun R’Keberatan Hasil Gelar Perkara MPWN - MPD Surakarta

Minggu, 7 Januari 2024 | 01:10 WIB
Dibaca: 371
Yogyakarta dok sidang Pn yogya media pastvnews.com 2 jan 2024

Yogyakarta media pastvnews.com. kabar ini merupakan lanjutan dari kasus jual beli tanah yang berblokir atas nama Akun Rumawas ST yang di jual belikan oleh Handariningsih. Yang didampingi oleh suwondo adik dari ibu Marintan, yang telah meninggal dunia pada tanggal 3  Oktober tahun 2022.

Akun RumawasSimpati  telah melaporkan seorang Oknum Notaris yang bernama NPW  ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa tengah pada tanggal 14 April 2023, terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris atau kode etik.

Dari info yang didapat awak media sesuai data yang di dapat 4 Januari 2024, Bahwa MPWN  memerintah Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta untuk memeriksa notaris tersebut, Dari hasil rapat gelar perkara pengaduan, dengan no surat : MPWN JATENG.2023-268, menyatakan bahwa pelapor Akun Rumawas tidak menunjukan Bukti Pemblokiran SHM No 543 di hadapan Majelis Pemeriksa Daerah pada saat pemeriksaan.

Atas surat dari M PWN Jateng tersebut justru Akun Mempertegas bahwa dirinya telah menyampaikan Bukti Blokir dan bukti pendukung lainnya kepada Majelis Pemeriksa Daerah pada tanggal 20 November 2023 di Kantor Surakarta, kepada media 

menunjukan surat Dengan Bukti Blokir  Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN dengan Nomor : 630.1/SKPT/215/2019, Bukti pembayaran Pendaftaran Pencatatan Blokir  pada tanggal 13 Oktober 2016.

Kemudian data dengan Salinan Gugatan No : 93/Pdt.G/ 2016/ PNY yk, tanggal 25 Juli 2016 ; Bukti Pembayaran Pendaftaran Pencatatan Blokir tanggal 17 Januari 2019, dengan Salinan Gugatan No: 4/Pdt.G/ 2019/ PNY yk, tanggal 16 Januari 2019;

Bukti Pembayaran Pendaftaran Pencatatan Blokir tanggal 2 Juli 2019, dengan Salinan Gugatan No: 342/Pdt.G/2019/ PA Yk tanggal 1 Juli 2019, dengan Putusan tanggal 7 Oktober 2020 ; Surat dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Pertanahan  Kota Surakarta, No : HP. 0202/4340-33.72/XII/2022 perihal : Pemblokiran / Peralihan Tanah SHM No. 543.

Terkait hasil gelar perkara tersebut, menandakan Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta dalam menanggapi aduan masyarakat tidak sesuai atau belum  MET dengan keadaan yang sebenarnya kata Akun Rumawas.

Ia lantas melempar argumentasi jika memang benar benar terjadi kekurangan bukti, seharusnya dapat diklarifikasi dan diminta secara langsung pada acara pemeriksaan saat itu atau minimal setelah pemeriksaan.

Yang Diharapkan kata Akun Rumawas Jangan sekedar memberi hasil pemeriksaan, yang bukan substansi dari permasalahan terkait adanya  PPJB, dengan kwintansi Jual Beli tanggal 29 November 2016, yang dilakukan diatas tanah sengketa, blokir BPN dan hak milik  belum berganti, Tandasnya.

Terkait hasil gelar perkara tersebut, Akun seorang PNS Sleman ini juga akan mengajukan surat keberatan terkait hasil gelar perkara tersebut ke MPWN dan MPD Kota Surakarta,

Kemudian  Akun juga telah melaporkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris ke Ombudsman RI (ORI) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan penundaan berlarut dalam memberikan kepastian hasil pemeriksaan.

Dikarenakan aduan sudah sejak 14 April 2023, Belum mendapatkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum  sesuai peraturan perundangan.

Mengutip UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan  Publik, Pasal 50 menyatakan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap. 

Akun bertanya Apakah dapat dibenarkan Aduan Pelayanan Publik sampai memakan waktu lebih dari 8 bulan lalu apa alasannya ?.  Padahal sejak surat aduan dikirim pada tanggal 14 April 2023, sudah mrlrngkapi berkas berkas serta bukti pendukung yang lengkap.

Dalam perkembangan Ombudsman RI  Perwakilan Jawa Tengah, pada tanggal 3 Januari 2024 sudah menindaklanjuti aduan, dengan mengirim surat. Pemberitahuan Perkembangan Laporan kepada Akun, dengan no surat : T/0001/LM.44-14/0246.2023/I/2024.

Sementara itu Mujiharto saksi yang di hadirkan oleh pengacara untuk Akun dalam sidang 2 Januari 2024 menyatakan memang saudara Akun Rumawas satu satunya ahli waris syah karena hanya ibu Marintan memiliki 1 anak yakni Akun. 

Nah dalam perkara ini berkait dengan kasus ini nama Suwondo selalu di sebut dalam persidangan. Mujiharto mengetahui karena Dia selalu mendampingi, memediasi dalam Kasus kasus dari awal gugatan di pengadilan agama gugatan di PA Yogya, PN Yogya, Polresta, PN Sleman, Polres Sleman, Polda DIY dan lainnya.

Dengan mendampingi itu perannya apa karena bukan penasehat hukum kata Mujiharto.  Dengan gugatan pengesyahan jual beli ppjb pemahaman saya tidak syah. Karena di lakukan ditanah berstatus Quo.

Dengan demikian artinya jadi status quo itu  sesuai permen nomor 3 tahun 2017 kembali ke asal. Saya tahu  kasus ini karena mengikuti dari awal hingga ke proses sidang. Jadi mereka adik adik almarhum Marintan, jelas ada keterlibatan dalam kasus ini tandas Mujiharto.

Sedang Akun Rumawas kepada melalui media mempertanyakan atas dasar hukum apa oknum Notaris tersebut dapat mengeluarkan PPJB pada tanggal 4 Juni 2020. Sebab transaksi Jual Beli pada tanggal 29 November 2016, saat itu SHM No 543,  masih dalam sengketa tercatat blokir di BPN dan masih menjadi hak milik saya tandas Akun.

Sedang untuk memperjelas bagian dari kasus ini. Maka media ini kembali menanyakan berapa nilai jual tanah . Di jawab Akun Rumawas. Seperti data yang di dapat setelah berkasus di polda DIY ternyata dalam muatan jual beli tanah tersebut  dalam pasal 2 harga penjualan dan pembelian tanah berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya tersebut seharga 800.000.. Demikian potongan yang di kutip dalam akta tersebut.

Sedang pemilik ahli waris syah. Yakni bapak Akun ternyata dalam kasus jual beli ini tidak tahu, padahal akta tanah belum berubah

Hingga di muatnya kabar berkait oknum notaris tersebut akun Rumawas masih menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukumnya dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah.

Di akhir perbincangan dengan wartawan media ini dirinya atau mungkin ada masyarakat lain apabila ada yang senasib seperti kasus ini. Tentu sebagai masyarakat berharap pelayanan, setidaknya sesuai UU keterbukaan publik  sehingga negara ini kedepan lebih baik, Papar Akun.

kemudian berkait kasus dalam  memutus perkara gugatan pengesahan seperti di tempat saya yakni PPJB atas SHM no. 543 dapat di putus seadil-adilnya dan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku dan ada titik terang.  Pungkasnya. ... .... bersambung seri 3 Tim red 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi