Dugaan Penyelewengan Dana Pendapatan Asli Desa NJEDOT
Selasa, 5 Januari 2021 | 20:19 WIBBantul – Pastvnews.com. Pasca pemilihan lurah Srimulyo Piyungan 2020 kini memasuki bulan januari 2021 suasana tak ada gejolak terkait hasil Pilikades 2020.
Namun sebagian warga resah karena mendapat informasi tertulis tentang pernyataan Wajiran sebelum pilkades, bahwa Dirinya telah melakukan penggunan dana yang tidak masuk ke rekeing desa Srimulyo,
Tetapi justru dugaan uang untuk cok cokan atau pembayaran joglo limasan di balai desa setempat. Dana yang di maksud sebesar 87.029.000 dari hasil sewa RM /Hotel di kawasan bukit bintang.
Sementara itu Jarwo bersama Kang Puji Payung dan Waluyo, pemerhati Pemerintah Desa sekaligus warga Srimulyo yang tinggal di Jolosutro ketika dihubungi wartawan,
Bahwa dirinya mengetahui perihal kabar penyataan penggunaan uang yang menjadi polemik atau masalah sebenarnya masih mengganjal dibenak warga sejak sebelum Pilkades. Kenapa demikian ?
Maka pria yang berprofesi sebagai Kuli Bangunan ini lantas lantang bersuara untuk kebaikan di desanya dengan membacakan surat pernyataan Wajiran yang telah di tandatangani pada 30 Januari 2020 lalu.
Menurutnya pernyataan sesuai surat tersebut berbunyi, Menyatakan kebenaran yang sesungguhnya Pertama pada tanggal 22 desember 2019 jam 11.00 wib Bp. Nurdi Antoro meminta menandatangani 2 buah kwintasi bermeterai tertanggal 31 Desember 2014 sebanyak 75.000.000 sebagai DP pembelian Joglo Nurdi Antoro.
Sedang Kedua pernyataan pada tanggal 31/12/2018 menandatangani kwintansi lagi sebesar Rp. 87.029.000 (delapan puluh tuju juta dua puluh sembilan ribu rupiah) pelunasan pekerjaan pendopo joglo limasan Srimulyo Piyungan Bantul,
Dengan demikian dua kwintansi ini senilai 162.029.000 seratus enam puluh dua juta dua puluh sembilan ribu rupiah.
Dalam foto kopi surat penyataan yang di bacakan kuli bangunan tersebut dinyatakan oleh Wajiran bahwa dua buah kwintansi bermeterai saya gunakan untuk membuat laporan palsu kepada Masyarakat dan pihak pemerintah desa
Agar terprovokasi seakan akan sejumlah uang yang tertulis pada dua buah kwitansi betul betul diterima dan dipergunakan secara pribadi oleh Nurdi Antoro.
Kemudian dilanjutkan
Hal yang sebenarnya nama yang di maksud Nurdi Antoro tidak pernah menerima atau mempergunakan sesuai dalam kwintansi.
Dalam pengakuan surat tersebut saya buat dengan maksud dan tujuan jahat pribadi saya sendiri dengan merugikan orang lain dan masyarakat dalam hal ini yang sangat di rugikan adalah Nurdi Antoro
Hal hal yang berkaitan dengan persolan Hukum pidana dan perdata berkaitan dengan dua kwitansi merupakan tanggung jawab sepenuhnya di hadapan Hukum dan masyarakat
Mencabut resmi tentang legalitas dua kwitansi dan menyatakan tidak berlaku.
Dalam surat tersebut dan dapat di pergunakan sebagaimana mestinya Di tandatangani oleh Wajiran dan yang di tuduh sekaligus sebagai saksi 1. Nurdi Antoro di ketahuai saksi lain yakni suhardi dan suhadata tertanggal 30 Januari 2020
Mencermati surat pernyataan ini maka warga sudah memiliki data sejak awal bulan Februari 2020 yang lalu apalagi di saat ada jaring aspirasi diberbagai dusun termasuk di Jolosutro juga telah dibahas oleh warga yang disampaikan oleh lembaga BPD dari desa ini termasuk kasus.
Dengan kenyataan tersebut saya sebagai warga mungkin sementara mewakili rekan rekan, yang perlu di sikapi, seharusnya Wajiran tidak boleh seperti itu sebab ini melanggar sumpah dan janji serta bertentangan
Dengan Perda No.13 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH BAB V LARANGAN LURAH Pasal 72 Lurah dilarang :
a.merugikan kepentingan umum; b.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.menyalah gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d.melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Kalurahan;
f.melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
j.ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah;k.melanggar sumpah/janji jabatan;
l.meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
m.merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;n.melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
BAB VI PEMBERHENTIAN LURAH
Pasal 74 (1) terkait pemberhentian karena : Lurah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: c.tidak lagi memenuhi syarat sebagai Lurah; d.melanggar larangan sebagai Lurah;
Sedang UNDANG UNDANG DESA NOMO 6 TAHUN 2014, Pasal 29 Kepala Desa juga di larang dilarang: a.merugikan kepentingan umum; b.membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c.menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e.melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
f.melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Pasal 68
(1) Masyarakat Desa berhak: a.meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; b.memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c.menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
OLEH SEBAB itu, karena ini sudah terbukti syah dan meyakinkan maka kami mohon pihak yang berwajib untuk mengadili atau memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku karena telah bertabiat seperti ini,
Masyarakat dan saya kawatir setelah menjabat periode kedua sebagai lurah bekerja tidak sesuai peraturan dan menyalahkan gunakan wewenang maka akan timbul permasalahan baru.
Kemudian untuk catatan saya,sebenarnya kasusnya tidak hanya ini saja contoh tahun 2017 ada permasalah dalam pengangkatan pamong desa tidak melalui prosedur yang benar sehingga di tangani Ombusmen DIY,
kemudian berujung Lurah desa Wajiran dan Camat Piyungan saat itu diawasi kinerjanya oleh Ombusmen. Selanjutnya mungkin meletusnya permasalah ini hanya awal saja.
Penyataan ini murni dari arus bawah tidak ada kaitannya dengan pilkades jago menang atau kalah,
sebab warga sudah tahu sejak beberapa bulan lalu 2020 pra pilkades dan ini sempat tertunda untuk menghindari gesekan Pilurdes, Pungkas Jarwo yang ditemani 2 rekannya pada hari minggu 3 Januari 2021. (Tim red/ym/ed/pur)

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'
1 Komentar
