Kembali Ke Index Video


Biosolar Raib di SPBU Krikilan, Polsek Glenmore Pilih Diam ?

Senin, 29 September 2025 | 07:19 WIB
Dibaca: 146
Biosolar Raib di SPBU Krikilan, Polsek Glenmore Pilih Diam ?
dok,wawancara awak media berkiat bbm sumsidi dari spbu

Banyuwangi Jawa Timur PasTvNews.Com, lintas kasus berkait bbm subsidi, Sebuah SPBU dengan kode 54.684.08 di Krikilan, Glenmore, Banyuwangi diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah awak media yang tengah beristirahat di SPBU tersebut pada tanggal 23 September sekitar pukul 01.30 dini hari, memergoki langsung aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM ke sebuah mobil box yang tidak memiliki plat nomor kendaraan dalam durasi yang tidak wajar.

 

Kejadian bermula ketika sejumlah awak media dalam perjalanan dari Jember menuju Banyuwangi memutuskan untuk beristirahat di SPBU 54.684.08 tersebut. Saat melihat proses pengisian BBM yang berlangsung lama, mereka mulai curiga.

Usai pengisian, awak media berupaya mengonfirmasi kepada sopir mobil box tersebut, namun sopir tersebut justru melarikan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, namun terhenti ketika mobil box masuk ke area pemukiman warga.

 

Saat dikonfirmasi, operator SPBU berdalih bahwa pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut adalah hal yang wajar mengingat kondisi SPBU yang sepi. Namun, alasan ini justru menimbulkan kecurigaan lebih lanjut dari awak media.

 

Atas kejadian ini, awak media telah melaporkan dugaan penimbunan BBM tersebut ke Polsek Glenmore. Namun, hingga hampir satu minggu berlalu, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.

 

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kinerja Polsek Glenmore dalam menangani kasus ini.

 

"Kami sangat menyayangkan lambannya respons dari Polsek Glenmore. Padahal, laporan sudah kami sampaikan sejak seminggu lalu. Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk mengungkap dugaan penimbunan BBM ini," ujar salah seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

 

Dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Glenmore belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Tim red)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi