Kembali Ke Index Video


Akun Rumawas Ahli Waris Syah Tidak Pernah Diberitahu Adanya PPJB

Kamis, 21 Maret 2024 | 05:56 WIB
Dibaca: 316
Akun Rumawas Ahli Waris Syah Tidak Pernah Diberitahu Adanya PPJB
DOK. MEDIASI YANG DIFASILITASI OLEH POLDA DIY PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2021

Yogyakarta- media pastvnews.com warta yang update ini merupakan lanjutan perkara perdata Terbitnya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di tahun 2020 yang lalu sebenarnya tanah itu tercatat blokir, karena berstatus tanah sengketa.

Dengan demikian lantas dirinya bertanya kepada penegak hukum Syahkah jual beli di atas tanah sengketa ? kata Akun ketika memberikan info kepada kepada awak media 19  maret 2024.

Lebih lanjut Akun Rumawas mengatakan sertifikat tanah SHM Nomor 543 atas nama dirinya itu sudah tercatat blokir, sejak tanggal 13 Oktober 2016, hal ini berdasarkan surat dari BPN Kota Surakarta No.630.1/SKPT/215/2019, sedangkan PPJB didasarkan pada  Kwintansi  Jual Beli tertangal 29 November 2016. Dan hingga munculnya berita ini  akun masih berjuang secara perdata melaui Penasehat Hukumnya karena dirinya memang memiliki bukti yang syah.

Sementara itu Akun Rumawas memberikan data dan informasi perkembangan yang sudah ada upaya untuk menindaklanjuti surat Aduan Keberatan atas Hasil Rapat Gelar Perkara Pengaduan Sdr. Akun Rumawas terhadap Notaris C.M Novia Puspita Wardani, SH yang ditujukan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kementrian Hukum dan Ham)

Dan Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta telah memanggil Akun Rumawas pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Surakarta di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Kata Rumawas

Acara tersebut di hadiri Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Surakarta, dengan Sdr. Akun Rumawas menyerahkan bukti bukti pendukung dugaan pelanggaran Jabatan Notaris, dengan Bukti Tanda Terima sebagaimana terlampir.

2.Terkait ada pernyataan dari Pihak Notaris, bahwasanya Kantor Pertanahan Kota Surakarta / BPN Surakarta telah mengeluarkan keterangan / Pernyataan,  bahwasanya pada saat PPJB di terbitkan, pada tanggal 4 Juni 2020,

SHM No 543 tidak dalam pencatatan blokir, padahal dengan jelas, bahwa tanah SHM No 543 masih dalam sengketa di pengadilan sejak tanggal 1 Juli 2019 s.d 7 Oktober 2020, dengan adanya gugatan perdata No. 342/Pdt.G/2019/PA Yk, tanggal 1 Juli 2019, dengan putusan tanggal 7 Oktober 2020. Dan Kantor Pertanahan Kota Surakarta juga sebagai Pihak turut tergugat.

Terkait hal tersebut Akun Rumawas menanyakan kepada Kantor Pertanahan Surakarta dengan mengirim surat tanggal 19 Februari 2024,  perihal : Aduan Penanganan Pencatatan Blokir , dengan memberi balasan sebagaimana terlampir. (Dan hingga kini jawaban masih menunggu).

Sedang sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, telah menjelaskan sebagai berikut  :

Pasal 91 Ayat (1) Dalam hal Tanah menjadi Objek Perkara di Pengadilan, Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun menjadi Objek Perkara di Pengadilan dengan menyampaikan Salinan surat gugatan.

Pasal 92 Ayat (1) Dalam hal Tanah merupakan objek perkara pengadilan , objek penetapan status quo oleh hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan , Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.

3.Bukti sebagai Ahli Waris, Akun Rumawas tidak pernah diberitahu terkait ada nya PPJB tanggal 4 Juni 2020 sbb :

a.Pada tanggal 7 Maret 2021, dirumah pak RW01, ada penyerahan sejumlah 6  SHM  terkecuali  SHM  no 543, berdasar surat serah terima sertifikat dari Winarno ke Ibu Marintan, tertanggal 4 Maret 2021.

b.Acara mediasi yang waktu itu di fasilitasi Polda DIY, tanggal 4 Oktober 2021, yang dihadiri oleh Ibu Marintan, Suwondo, Handariningsih, dan Penyidik Polda DIY, pada kesempatan itu tidak disampaikan telah ada nya jual beli atas SHM No. 543 kepada Akun Rumawas.

c.Acara Rapat Mediasi Penyerahan Sertifikat Tanah dari Handariningsih dengan Akun Rumawas, bertempat di Kelurahan Semaki, pada Tanggal 4 November 2022. Handariningsih dan Suwondo tidak menyampaikan terkait adanya jual beli atas

SHM no 543. 4.Laporan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda DIY dengan     nomor : STTLP/95/II/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta, tanggal 13 Februari 2023.

Akun Rumawas berharap penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan di Polda DIY dapat berjalan sesuai aturan.

Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta akum berharap dan meminta dapat segera mengeluarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan notaris dikarenakan sudah 9 bulan sejak surat aduan masuk.

Di akhir rilis ke awak media Aku Rumawas yang juga PNS di sleman ini memohon melalui PH Pengadilan Negeri Yogyakarta dapat segera memutus perkara gugatan pengesahan jual beli, dengan Penggugat  Handariningsih, dengan memutus perkaranya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi