Kembali Ke Index Video


Tips Sleman Atasi Pencegahan Lonjakan Covid- 19 Paska Nataru

Kamis, 30 Desember 2021 | 22:55 WIB
Dibaca: 666
Tips Sleman Atasi Pencegahan Lonjakan Covid- 19 Paska Nataru
dok foto pastvnews.com kegiatan bupati sleman

SLEMAN- media Pastvnews.com Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 paska Natal dan menjelang Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan sejumlah kebijakan terkait kegiatan masyarakat.

Melalui Instruksi Bupati (Inbup) 39/INSTR/2021, Pemkab Sleman menetapkan beberapa aturan diantaranya Pemkab Sleman juga telah membentuk Satgas Covid 19 dari tingkat Kabupaten hingga tingkat kalurahan. Dengan harapan penanganan Covid-19 dapat lebih cepat terlaksana.

Bupati Sleman Dra.Hj. Kustini Sri Purnomo dalam kegiatan Jumpa pers di Pendopo Parasamya Pemda Kabupaten Sleman, Rabu 29 Desember 2021  menyampaikan bahwa dalam Inbup 39/INSTR/2021 juga diatur mengenai koordinasi intens perangkat daerah dan berbagai pihak serta mengatur pembatasan kegiatan masyarakat hingga tanggal 2 Januari 2022.

Sementara terkait pelaksanaan perayaan tahun baru, Kustini memberikan himbauan kepada masyarakat agar menghindari adanya potensi kerumunan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dengan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing.

"Sedapat mungkin pelaksanaan perayaan tahun baru dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan." Ujar Kustini.

Selain hinbauan menghindari kerumunan, upaya pencegahan lain yang dilakukan Pemkab Sleman yaitu melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, meniadakan euent perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM

serta melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.0O WIB menjadi 09.OO-22.OO WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, tandasnya. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi