Kembali Ke Index Video


Pemkab Sleman - Kanwil Ditjenpas DIY Sepakat Lakukan Kerjasama Sinergi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Rabu, 31 Desember 2025 | 18:46 WIB
Dibaca: 42
Pemkab Sleman - Kanwil Ditjenpas DIY Sepakat Lakukan Kerjasama Sinergi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Bupati Harda Kiswaya, SE. MSi menunjukkan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kepala Ditjenpas DIY, Lili di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

 

Sleman - Pastvnews.com, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas DIY tentang sinergi pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan di Kabupaten Sleman pada Selasa 30 Desember 2025 di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

 

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, SE. MSi melakukan penandatanganan secara langsung bersama dengan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta secara simbolis dengan pemotongan pita.

 

Bupati Harda dalam sambutannya menyampaikan kerjasama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sinergi lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan publik, dalam hal ini bidang pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.

 

“Lapas memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan dan kemandirian bagi warga binaan. Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak, dan bergizi, menjadi bagian proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Harda.

 

Lebih lanjut, Harda juga berharap dengan adanya KUHP baru terkait pidana kerja sosial nantinya dapat diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIA dan lapas lain yang memungkinkan terpidana melakukan kegiatan bermanfaat di masyarakat sebagai bentuk rehabilitasi dan pemulihan karakter, menawarkan manfaat seperti mengurangi kepadatan lapas, menciptakan kontribusi positif, serta memberikan efek jera melalui tanggung jawab publik yang tinggi.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan kerjasama dengan Pemkab Sleman ini penting guna mengimplementasikan KUHP baru terkait Pidana Kerja Sosial. Lili menyampaikan mayoritas Lapas di DIY sudah hampir over capacity sehingga penerapan pidana kerja sosial dibutuhkan yang seyogyanya akan mulai diterapkan 2 Januari 2026.

 

“Lapas di DIY mayoritas sudah hampir over capacity. Oleh karenanya dengan KUHP baru nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga diterima kembali di masyarakat. Dengan berbagai pelatihan skill di Lapas tentu harapannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelas Lili. (Mar)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi