Kembali Ke Index Video


Pemda Sleman Pastikan TH 2025 Tidak Menaikan Pajak Pbb -2

Kamis, 4 September 2025 | 11:08 WIB
Dibaca: 67
Pemda Sleman Pastikan  TH  2025 Tidak Menaikan Pajak Pbb -2
Dok foto kegiatan

Sleman -  Pastvnews.com Pemerintah Kabupaten Sleman, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 2026, tidak mengalami kenaikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar kepada media, pada saat Jumpa Pers di Kantor BKAD, Jumat 29 Agustus 2025..                 Abu Bakar mengatakan keputusan ini sejalan dengan arahan dari Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah yang memberi kan dukungan nyata kepada masyarakat.Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 sekaligus mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal di Sleman,” terangnya.Sejalan dengan hal tersebut, Kabupaten Sleman melalui Keputusan Bupati Nomor 81/KDH/A/ 20 25, juga melakukan penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2, penghapusan denda PBB-P2. Wajib Pajak membayar pajaknya mulai tanggal 1 September sampai 30 November tahun 2025. Hingga saat ini BKAD mencatat piutang denda PBB-P2 mencapai Rp 56,89 miliar.      Diharapkan masyarakat dapat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan  dan pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sleman. Mar.

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi