Kembali Ke Index Video


Kejaksaan Negri Sleman Januari 2025 Musnahkan Ribuan Botol Miras

Jumat, 24 Januari 2025 | 07:08 WIB
Dibaca: 106
Kejaksaan Negri Sleman Januari 2025 Musnahkan Ribuan  Botol Miras
Pemusnahan barang bukti miras dilakukan oleh Kajari Sleman, Bambang Yunianto

SLEMAN - Pastvnews.com warta daerah, Kejaksaan Negeri Sleman melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.858 botol miras  pada Kamis 23 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pemusnahan ini telah menjadi kegiatan rutin.

Barang bukti ini tersebut adalah hasil tindak kejahatan pada 2024 dari pidana umum dan pidana ringan.

"Ini yang lagi marak miras. Kami perlu dukungan untuk menciptakan wilayah Sleman dari peredaran miras," tambah Bambang.

Selain miras, ada 45.630 butir obat-obatan terlarang. Lalu enam buah ponsel, 19 buah senjata tajam, 4.153 gram tembakau gorila, 1.502 gram ganja dan 53,8 gram shabu.

Untuk senjata tajam sendiri berasal dari tindak kenakalan remaja.

Bambang menilai penting diberikan pemahaman terkait aturan penggunaan senjata tajam ini.

"Tidak menutup kemungkinan akhirnya terjadi tindak pidana kalau tidak diantisipasi dari awal. Kejahatan klitih harus ditekan," ungkapnya Kejari Sleman, Bambang Yunianto.

Begitu pula terkait obat terlarang. Karena berdampak negatif bagi kesehatan, Bambang menuturkan perlu kerja sama seluruh pihak ia juga berharap peredaran ini bisa diminimalkan pada 2025.

Ia menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan lebih banyak dibanding dengan tahun 2023.

Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa pada 2025.Kalau bisa semuanya zero. Tidak ada lagi yang melanggar ketentuan, tuturnya. (Mar)

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi