Kembali Ke Index Video


Disahkannya UU Desa Guna Mewujudkan Kemandirian

Selasa, 20 Desember 2016 | 11:02 WIB
Dibaca: 1368
Disahkannya UU Desa Guna Mewujudkan Kemandirian
DOK FOTO PEMBANGUAN DESA MANDIRI

Kulonprogo-pastvnews.com, warta daerah salah satu tujuan disahkan undang-undang Desa adalah terciptanya desa yang mampu mandiri, dimana di masa pemerintahan SBY desa telah diberikan kelonggaran dengan adanya otonomi desa.

Namun saying banyak pemrintah desa yang saat tidak paham akan definisi otonomi dan mandiri. Hal tersebut diungkapkan Bupati Kulonprogo dan temu forum dosen akuntasi sector public di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Lebih jauh Hasto mengatakan desa yang mandiri adalah desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah. Kalau ada bantuan dari pemerintah hal tersebut sifatnya hanya simultan.

Alumni Fakultas Kedokteran UGM ini pun menyebutkan ciri – ciri ideal desa mandiri antara lain,

Sarana dan prasarana yang memadai : (Pedidikan ; Perkantoran ; Kesehatan ; Tempat ibadah ; Akses jalan dan komunikasi),.Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,.Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan,kemampuan untuk menunjang pembangunan sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.

“Selain itu tidak tergantung pada bantuan dari luar,punya sumber pendapatan sendiri,di mana masyarakat mampu dan bergotong royong untuk membangun desa, dan yang tidak kalah penting desa harus bisa membiayai aparat desa” imbuhnya.

Meski desa dituntut untuk bisa mandiri, sambung dokter ahli kandungan ini, pemerintah daerah harus mendorong terwujudnya kemandirian Desa dengan  menjadikan desa sebagai subyek pembangunan yakni dengan cara melakukan desentralisasi program pembangunan desa serta membimbing perencanaan desa (RPJMDes dan RKPDes) sebagai pedoman implementasi dana desa.

Agar desa bisa benar-benar mandiri Hasto juga berhara pemerintah daerah agar membuang pemikiran bahwa pemerintah desa tidak mampu serta mewaspadai potensi penyalahgunaan Dana Desa (risiko). anjar

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi