Paguyuban Dukuh Semar Sembogo DIY Berharap Danais Mampu Meningkatkan Kesejehteraan Rakyat Hingga Level Bawah
Selasa, 20 Desember 2016 | 11:58 WIBMedia online pastvnews.com, Warta daerah Undang-Undang Keistimewaan yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 atau empat tahun silam tersebut terus mendapat sorotan sejumlah masyarakat. Bahkan UU tersebut ada yang meminta dibahas kembali karena keberadaannya ada yang merasa belum menyentuh kepada kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini kepala dukuh.
Terkait hal tersebut, Paguyuban Kepala Dukuh Semar Sembogo pun mendatangi DPRD DIY untuk meminta penjelasan dan berharap Danais yang dicairkan nantinya dapat member kesejahteraan bagi kepala dukuh.
Ketika awak media ini konfirmasi kepada salah satu Kepala Desa Herman Budi Pramono mengatakan memang adanya tuntutan dari paguyuban Semar Sembogo merupakan hal yang wajar karena hal ini menjadi bagian dalam penyempurnaan undang-undang itu sendiri ‘papar kades Trihanggo Sleman.
Lebih lanjut di ungkapkan dengan usulan penyempurnaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga tingkat bawah.
Pria yang hobi berburu ini menambahkan memang sebaiknya kita tidak hanya berpangku tangan akan tetapi tetap ikut mengawal. Namun Herman juga berharap dalam menyampaikan aspirasi tersebut hendaknya juga jangan sampai oleh oknum tertentu demi melancarkan kepentingan pribadi atau kepentingan politiknya.
“Jika panguyuban Semar Sembogo sudah menentukan sikap, untuk sementara paguyuban lurah,Suryo Dadari dan Manik Maya belum akan mengambil keputusan. Dan secara pribadi pihaknya masih akan menunggu informasi dari para pengurus” imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan danais yang telah dan belum cair, Ia mengatakan pada dasarnya dalam UUK ini ada akses atau celah bagi pemerintah desa untuk mengelola lebih luas. Di mana pendeloaan dana tergantung desa yang kegunaannya dapat disesuaikan prioritas kebutuhan desa.
Ditambahkannya karena desa yang mengetahui secara penuh proses pembangunan maka pemerintah desa bersama masyarakat dapat memilih dan menentukan mana yang harus segera diselesaikan atau dikerjakan. anjar

Video Terkait
- Disahkannya UU Desa Guna Mewujudkan Kemandirian
- Ketua DPRD Gunungkidul, Konsen Perjuangkan Nasib Guru Honorer K2 Jadi PNS ?
- Batik Printing Menghimpit Batik Tulis Ini Koment Wabub Gunungkidul
- Bagikan Bingkisan Sembako
- Serbuan Batik Printing Dari Luar, Batik Walang Produk Tancep Anjlok
- HUT Ke-17 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Gunungkidul
- Pelaku Usaha Hotel dan Resort di Gunungkidul Protes Usahanya Sering di Grebek




