Kembali Ke Index Video


Sidang Praperadilan SP3 Di PN Sleman Nand Kumar Menang Lawan Kapolda DIY

Selasa, 16 Juli 2024 | 00:19 WIB
Dibaca: 290
sidang di pn sleman 2024

Sleman media pastvnews.com. update kabar lintas hukum dalam sidang praperadilan pemohon  Nad Kumar  bersma tim penasehat Hukum Muslim Murjiyanto, S.H., M.Hum. Priyana Suharta, S.H.Wahyu Budi Prasetya, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH. Krisna Edy Winarko SH.

Sementara tim kuasa hukum dari Polda DIY Agus Sudiarto SH mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan oleh Hakim di PN Sleman Senin 15 Juli 2024 yang hasil akhir di menangkan oleh Pemohon, sedang termohon adalah polda DIY.

Dalam sidang pembacaan putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman adalah Cahyono SH, yang mengabulkan dalil dalil seluruhnya dalam praperadilan yang diajukan oleh pemohon Nand Kumar terhadap Kapolda DIY, Senin mulai jam 14.00 wib sampai selesai.

 Seusai sidang Muslim Murjiyanto mengatakan, praperadilan diajukan oleh pemohon Nand Komar sebagai pelapor di Polda DIY sehubungan pemohon merasa dirugikan sebab BG dan Cek senilai kurang labih Rp 32 Miliar.

Karena pemohon merasa dirugikan atas nilai uang cukup besar sehingga pemohon meminta pada Polda untuk mengusut lebih  mendalam, namun dalam perkembangan Polda DIY mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3). Hinga di gelar sidang dan putusan pada 15 juli 2024 di menangkan oleh tim penasehat hukum muslim.

Usai meneguk kemenangan dalam pra peradilan melawan kapolda DIY maka setelah keluar dari ruang persidangan tim kuasa hukum sita damayanti oningtyas angkat bicara atas kemenangan ini kami mendampingi klien untuk mendapatkan keadilan dan berharap selanjutnya ada penetapan tersangka, ucapnay singkat.

Sedang priana suharto, memberikan tanggapan hasil sidang luar biasa dalam arti putusan pengadilan sleman dalam praperadilan yang dalam penyampaiakn hakim mengabulkan seluruhnya. Dan memerintahkan untuk membuka kembali SP3  yang di lakukan oleh polda DIY.

Sesungguhnya kemenangan ini  bukan masing masing pihak tetapi ini kemengan untuk kebenaran dalam rangka penegagak hukum yang kita bersama sama yang melengkapi bukti bukti jika kurang dan kami saling terbuka. Mari segara di lengakapi agar perkara segera di limpahkan untuk penuntuan di pengadilan.

Biarlah pengadilan yang menentukan salah dan benarnya atas kepalsuan kehilangan BG dan cek. Pertimbangan hakim tunggal dalam sidang mengacu pada novum baru atas penjelasan ahli Hukum pidana Prof Mudzakir SH MH dan doktor joko sebagao saksi ahli perdata sehingga ini menjadi novum baru sehingga akan ada 2 orang tersangka kata priana ketika di wawancarai oleh sejumlah awak media termasuk oleh wartawan pastvnews.com.

Sedang Muslim Murjiyanto SH M.Hum juga menanggapi hasil sidang bahwa. Selam sidang 1 minggu ful ini kami telah menyiapkan secara matang jauh hari sebelumnya.

Kami mempersiapkan mulai dari saksi fakta dan para ahli .untuk selanjutnya itu merupakan tugas kepolisian polda DIY untuk menindak lanjuti proses laporan. Kemudian ada 2 nama telah di sebut dalam sidang putusan berkait laporan kehilangan  Cek dan Bg sehingga mengakibatkan pemohon merugi hingga 32 milyar Pungkas Muslim.

Hasil pra peradilan juga di simak secara seksama oleh tim PH wahyu budi prasetya. Namaun saat di tanya wartawan Ia saking gembiranya atas putusan hanya tersenyum sambil melambaikan tangan.

Nand kumar pemohon atau Penggugat juga angkat suara bahwa dirinya bersyukur keadilan masih ada sehingga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak termasuk polda DIY dan tim penasehat hukum dan lainnya.

Di akhir perbincangan dengan awak media proses selanjutnya telah kami percayakan ke kuasa hukum semoga lancar pungkasnya. Id/fa




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi